TRIBUNSTYLE.COM - Kisah dua pelajar tak berkutik saat digerebek berbuat mesum di taman Tanahlaut Kalimantan Selatan, disanksi bersih-bersih kantor.
Sejumlah orang tak bertanggungjawab kembali memanfaatkan luasnya taman RTH Kijang Mas Permai Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mojok.
Bahkan ada yang ditengarai melakukan perbuatan asusila.
Personel Satpol PP dan Damkar Tala pun juga kembali bergerak dan mengamankan sepasang muda-mudi belia yang masih berstatus pelajar yaitu R (laki-laki, 16 tahun) dan M (perempuan, 14 tahun). Keduanya warga Kecamatan Pelaihari.
Baca juga: Detik-detik Remaja Mesum Digerebek saat Rekam Wanita di Toilet Bioskop Baubau Sulawesi Tenggara
Informasi dihimpun kedua belia ini digerebek personel Satpol PP dan Damkar Tala pada Senin (15/4/2024) malam.
Keduanya tak berkutik dan pasrah dibawa ke markas Satpol PP di Jalan A Syairani, Pelaihari, berjarak sekitar setengah kilometer dari RTH Kijang Mas Permai Pelaihari.
Kasatpol PP dan Damkar Tala M Kusri membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024). "Datanya ada pada anggota," sebutnya.
Dikatakannya, kedua belia tersebut malam itu juga langsung diberikan pembinaan. Diperkenankan pulang karena hari telah larut malam dan keduanya berjanji tidak mengulangi perbuatan tak terpuji.
Kasi Pengamanan Satpol PP dan Damkar Tala Ricky Wahyu Utama menuturkan diamankannya sepasang belia itu pada pelaksanaan patroli rutin yang menyasar taman-taman kota.
Saat itu, pihaknya menemukan sepasang muda-mudi dan telah terjadi tindak pidana ringan (pelanggaran) yakni melanggar norma agama di Taman Kijang Mas Permai.
"Perbuatan yang dilakukan belia itu melanggar pasal 39 ayat 1 perda nomor 7 tahun 2014," sebut Ricky.
Penyidik Satpol PP Tala ini mengimbau seluruh masyarakat Tala khususnya orangtua meningkatkan pengawasan terhadap anak masing-masing setelah di luar jam sekolah. Apalagi saat malam.
"Perhatikan lagi untuk jam bermain anak di luar jam sekolah, dikarenakan kenakalan usia muda ini sangat riskan untuk hal-hal asusila terhadap anak laki-laki maupun perempuan," tandasnya.
Ricky mengatakan malam itu juga kedua belia tersebut dinasihati dan dikenai sanksi ringan yaitu bersih-bersih kantor Satpol PP dan Damkar Tala. "Juga ada membikin sura pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tak terpuji," sebutnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani).
Artikel ini diolah dari Banjarmasinpost.co.id