TRIBUNSTYLE.COM - Jelang pemilihan umum 2024, spanduk hingga baliho para calon legislatif (caleg) kian menjamur.
Para caleg biasanya memasang baliho di tempat-tempat yang ramai dilalui orang agar mudah diingat.
Pohon pinggir jalan pun menjadi korban kampanye para caleg hingga membuat warga geram.
Baca juga: TRAGIS Nasib Pelajar SMK di Kebumen, Tewas Tertimpa Baliho Caleg Roboh, Kepala Bersimbah Darah
Selain mengganggu estetika, pemasangan spanduk maupun baliho di pinggir jalan juga bisa membahayakan orang yang lewat.
Pada akhirnya banyak orang yang melakukan aksi protes, seperti yang tampak pada video yang viral berikut ini.
Ya, sebuah video memperlihatkan warga memberikan label "tersangka penusukan pohon" di baliho caleg.
Video adanya baliho caleg di pohon tersebut dibagikan oleh akun TikTok @taneyan_lanjhang pada Kamis (11/1/2024).
"Hehe, jangan tempel baliho sembarangan para calon," tulis akun tersebut.
Dalam videonya, terlihat warga memberikan label itu dengan cat berwarna hijau yang disemprotkan di atas baliho.
Label tersebut tersemat di baliho caleg dari berbagai partai yang tertempel di batang pohon.
Baliho itu juga menampilkan para caleg dari DPR RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: LAGI Motoran dengan Pacar, Pria di Gresik Tertimpa Banner Caleg, Tak Sadarkan Diri hingga Sesak
Dilihat dari berbagai baliho yang terpasang, lokasi video tersebut diambil di wilayah DKI Jakarta.
Tepatnya, di di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
Hingga artikel ini ditulis, Jumat (12/1/2024), video tersebut telah dilihat sebanyak 2,2 juta kali.
Respon Warganet
Aksi para warga yang memberikan label baliho caleg di pohon tersebut menuai sejumlah komentar dari warganet.
"Cerdas sih idenya," tulis seorang warganet di kolom komentar.
"Sehat sehat kaka.. aku suka yang seperti ini," kata warganet lainnya.
Lantas seperti apa aturan memasang baliho?
Aturan Memasang Baliho
Dilansir dari Kompas.com, (29/11/2023), aturan pemasangan baliho sejatinya tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 36 Ayat (2) menuliskan bahwa "lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait".
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye di wilayah provinsi.
Sementara, Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye di wilayah kota/kabupaten.
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4), lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pemasang alat peraga kampanye dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atas kawasan setempat.
Tempat yang Dilarang
Berdasarkan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, berikut beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye di Pemilu:
- Fasilitas pemerintah di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (gedung, halaman, lapangan, tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab fasilitas pemerintah)
- Tempat pendidikan, berupa universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas
- Tempat pendidikan, termasuk gedung, halaman, lapangan, dan tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab tempat tersebut
- Gedung perwakilan pemerintah di luar negeri
- Tempat ibadah
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
- Jalan protokol Jalan bebas hambatan
- Sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar, dan tembok
- Taman dan pepohonan
- Fasilitas tertentu milik pemerintah
- Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
- Pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.
Dengan demikian, pemasangan baliho di pohon yang viral tersebut melanggar aturan kampanye yang telah dibuat KPU.
TRAGIS Nasib Pelajar SMK di Kebumen, Tewas Tertimpa Baliho Caleg Roboh, Kepala Bersimbah Darah
Nasib pilu Sintiya Rustiani (18), pelajar SMK di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, tewas usai tertimpa baliho caleg yang roboh akibat angin kencang.
Kematian tak ada yang dapat memprediksi kapan datangnya, jika mengetahuinya mungkin Sintiya Rustiani (18), pelajar SMK di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ini bisa menghindari kejadian hari itu.
Saat berboncengan naik sepeda motor, tak disangka tiba-tiba baliho caleg besar roboh karena tertiup angin kencang.
Posisi itu, Sintiya yang berboncengan melintas, hingga akhirnya tertimpa baliho tersebut.
Kondisinya luka parah di bagian kepala hingga membuatnya tewas di lokasi kejadian.
Sintiya Rustiani (18), pelajar SMK di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah tertimpa baliho caleg roboh saat berboncengan dengan Sitingatun Hasanah (19).
Akibat insiden itu, Sintiya tewas dengan kondisi luka parah di bagian kepala.
Baca juga: Asyik Nyoride Sambil Pacaran, Pemuda di Gresik Muntah Darah Masuk RS, Apes Tertimpa Baliho Caleg
Saat kejadian, Sintiya dan Sitingatun sedang berboncengan sepeda motor melintas di Jalur Utama Kebumen-Banyumas, Alang-alang Amba, Desa Sidomulyo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, pada Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), ada alat peraga kampanye berupa baliho tiba-tiba jatuh tertiup angin dan mengenai pengendara sepeda motor sehingga keduanya terjatuh.
Nahas, akibat tertimpa baliho, Sintiya Rustiani tewas di lokasi kejadian.
"Saat terjatuh, helm pengemudi motor terlepas, sehingga luka yang dialami cukup serius pada bagian kepala, karena membentur beton jalan," jelas Kasat Lantas Polres Kebumen, AKP Koyim Maturorrohman seperti dilansir Kompas.com.
Sementara itu, menurut saksi mata di lokasi, Mugi (30), warga Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, ditemui di lokasi menyampaikan, saat ia sedang di sawah dekat lokasi kejadian, dia mendengar keramaian di pinggir jalan raya.
Ia mendengar informasi, dua korban mengendarai sepeda motor menghindari baliho yang roboh lalu tertabrak kendaraan lain dari arah belakang yang tidak diketahui identitasnya.
"Saya sedang di sawah melihat jalan raya ramai terus macet, penasaran kemudian saya datangi, denger-denger dua siswi berboncengan terjatuh," kata dia.
Sintiya Rustiani (18) merupakan warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor ini masih duduk di bangku SMK Tamtama Karanganyar.
Sedangkan temannya yang mengalami luka dan menjalani perawatan di rumah sakit, Sitingatun Hasanah (19), merupakan warga Desa Kenteng Kecamatan Sempor.
Dalam video memperlihatkan seorang siswi tergeletak di tengah jalan dengan kondisi meninggal dunia.
Sementara temannya di pinggir jalan sedang ditolong oleh pengendara dan warga sekitar lokasi kejadian.
Suara tangisan pun terdengar dan sempat membuat jalan nasional Kebumen-Banyumas terhambat.
Baca juga: Kasihan Sahrul, Kepala Bocor Tertimpa Baliho Capres, Padahal Sedang Santai Naik Motor di Jalan Raya
Si perekam video juga mengungkap, bahwa baliho caleg menimpa pengendara jalan diduga karena tertimpa angin.
Sampai saat ini, video rels instagram tersebut sudah ditonton sebanyak 95,2 ribu orang dan mendapatkan 3.246 tanda suka.
Mereka berdua melaju dari dari arah timur.
Sesampai di lokasi, baliho bergambar Caleg DPR RI salah satu Partai di Dapil 7 tiba-tiba roboh karena angin kencang.
Korban berupaya menghindar tapi tetap tertimpa baliho caleg yang dipasang dipinggir jalan.
Setelah tertimpa baliho, kemudian korban hilang kendali atas kendaraannya.
Nahas bagi mereka berdua, kendaraannya oleng dan tertabrak kendaraan tak dikenal yang melaju dari arah belakang.
(TribunJabar.id/Rheina Sukmawati)(TribunJateng.com)
Diolah dari artikel TribunJabar.id dan TribunJateng.com