TRIBUNSTYLE.COM - Poliandri berujung maut terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Seorang pria melakukan serangan lantaran baru merasakan cemburu istrinya menikah lagi. Padahal, ia sudah mengetahui dan menyetujui pernikahan itu sejak 3 tahun lalu.
Akibat serangan tersebut, suami kedua dan 2 tetangganya tewas setelah alami luka tusuk.
Ya, ND (52), perempuan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), selamat dari serangan yang didalangi suami pertamanya, HL (60).
Berdasarkan penyelidikan polisi, penyerangan tersebut dipicu oleh dendam HL lantaran istrinya menikah lagi.
Baca juga: RIBUT Keluarga Saling Serang di OKU, Suami Tewas Usai Tusuk Mertua & Bini, Ternyata Istri Poliandri
Serangan yang menewaskan tiga orang itu terjadi di sebuah rumah di Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Gowa, Minggu (1/10/2023) dini hari.
ND (52) selamat dari serangan tersebut karena bersembunyi di balik kasur.
"Saya selamat karena sembunyi di tengah springbed," ujarnya, Rabu (4/10/2023).
Namun, akibat serangan itu, suami keduanya, FR (22), meninggal dunia di lokasi.
Sedangkan, dua tetangganya, ADT (60) dan SDP (40), mengembuskan napas terakhir saat dirawat di rumah sakit.
Ketiga korban meninggal karena mengalami luka tusuk.
Insiden berdarah pada Minggu dini hari itu sudah direncanakan oleh HL.
Satu hari sebelumnya, atau pada Sabtu (30/9/2023), HL sempat menceritakan perasaan sakit hatinya terhadap korban kepada dua anaknya, MH (23) dan HM (28).
"Di rumah HL, MH dan HM melakukan perencanaan penyerangan ke rumah korban," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gowa AKP Bachtiar, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: TRAGEDI Poliandri di Bone, Suami Kedua Nekat Bunuh Suami Ketiga, Istri Mereka Masih Muda
Ia mengatakan, HL berniat menyerang korban karena merasa dendam dan sakit hati.
Padahal, pernikahan siri istrinya pada Juni 2020 itu sudah HL ketahui dan setujui.
"Namun, sekarang ini baru merasa cemburu. Sehingga muncul sakit hati dan sepakat melakukan penyerangan," ucap Bachtiar.
Untuk melakukan serangan ini, anak HL turut mengajak tiga rekannya, IR (18), S (19), dan MT (54).
Mereka memiliki peran berbeda.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso menuturkan, serangan tersebut dirancang oleh MH dan HM.
"Dua pelaku MH dan HM perannya mengumpulkan pelaku lain untuk minum-minum di rumahnya.
Menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara menusuk," ungkapnya, Jumat.
Sedangkan, IR dan S bertugas menjaga lokasi sewaktu rekannya menyerang korban.
Baca juga: AKHIR Kasus Poliandri Ibu Muda 22 Tahun di Bone, Suami Ketiga yang Bunuh Suami Kedua Ditangkap
IR dan S juga membawa senjata tajam jenis busur.
"Selanjutnya peran pelaku MT adalah merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu," tuturnya.
Kini, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka, yakni HL, MH, HM, IR, dan S akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55, 56, dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup.
Adapun MT disangkakan Pasal 221 KUHP tentang merintangi penyidikan.
Ia terancam hukuman 9 bulan penjara.
Sementara itu, mengenai pernikahannya, ND mengungkapkan bahwa dirinya telah pisah ranjang dengan suami pertamanya, HL, meski masih tinggal serumah.
"Kalau pernikahan dengan suami kedua, FR, sudah berjalan tiga tahun dan belum dikaruniai anak," jelasnya.
TRAGEDI Poliandri di Bone, Suami Kedua Nekat Bunuh Suami Ketiga, Istri Mereka Masih Muda
Innalillahi, sebuah tragadi poliandri terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kasus ini berawal dari percekcokan dan pembunuhan suami kedua oleh suami ketiga.
Insiden terjadi di Dusun 5 Bekku, Desa Paccing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone pada, Senin (21/8/2023).
Berikut fakta-fakta tragedi pembunuhan suami ke-2 oleh suami ke-3 di Bone.
Suariani adalah istri dari korban dan pelaku pembunuhan.
Suriani (22) merupakan warga Dusun 5 Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Suriani bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga.
Nikah siri
Korban dan Pelaku merupakan suami dari Suriani (22).
Korban, AS (31) merupakan warga Desa Paccing Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Suami kedua dari Suriani.
Sementara, Terduga pelaku SN (35) suami ketiga dari Suriani.
Keduanya menikahi Suriani lewat pernikahan siri.
Pekerjaan korban dan pelaku
Korban, AS (31) merupakan seorang sopir sementara terduga pelaku SN (35) adalah seorang Petani.
Keduanya merupakan warga Dusun 5 Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Korban ditikam saat tidur
Pada Senin (21/8/23) sekitar pukul 04.00 Wita, Pelaku SN meminta ijin kepada Suriani untuk keluar dengan alasan buang air besar.
Suriani pun curiga, kemungkinan terduga pelaku mendatangi rumah korban.
Pelaku menemukan korban dalam keadaan tertidur lalu menusuk korban dengan menggunakan parang di bagian dada kanan.
Luka Korban
Korban, AS (31) mengalami luka hampir diseluruh bagian tubuhnya.
Luka tusuk di bagian dada kanan, luka pada pipi kanan, tangan kanan hampir putus, luka di tangan kiri dan Ibu jari kaki bagian kanan putus.
Pelaku masih diburu Polisi.
Diketahui, saat ini Pelaku (SN) masih dalam pengejaran pihak Polres Bone.
"Pelaku melarikan diri setelah menjalankan aksinya. Saat ini terduga pelaku sedang kami buru," ujar Humas Polres Bone, Ipda Rayendra kepada Tribun-Timur.com, Senin (21/8/23).
Lebih lanjut, Polres Bone terus gencar melakukan pencarian guna melanjutkan kasus ini.
"Sementara kami proses, nanti akan kami informasikan selanjutnya," lanjutnya.
(Kompas.com)(Tribun-Timur.com/M Jabal Qubais)
Diolah dari artikel Kompas.com dan Tribun-Timur.com