Berita Kriminal
Dulu Kabur saat Dikejar, Rihana-Rihani Penipuan iPhone Langsung Terima Dakwaan: Ogah Buang Waktu
Si kembar Rihana Rihani langsung terima dakwaan jaksa atas kasus penipuan iPhone, hasil tipu raup Rp 8,6 miliar.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Update kasus penipuan iPhone oleh si kembar Rihana Rihani.
Pihak Rihana Rihani kini langsung menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2023).
Si kembar yang menjadi terdakwa kasus penipuan penjualan iPhone menjalni sidang secara online.
Kuasa hukum Rihana Rihani, Heber Sihombing tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Heber menilai dakwaan jaksa cukup jelas dan terang.
"Eksepsi itu kan kalau dakwaannya kabur atau tidak jelas. Kami tak mau buang-buang waktu," ucap Heber setelah persidangan.
Diketahui Rihana Rihani didakwa pasal penipuan dan penggelapan serta UU ITE.
Baca juga: TAK Kunjung Ditangkap & Korban Malah Dipenjara, IPW Minta Densus 88 Kejar Si Kembar Rihana Rihani
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Aldo Taufiq Pratama setelah Rihana dan Rihani merugikan korbannya hingga keduanya meraup keuntungan sebesar Rp8.575.600.000 atau Rp8 miliar lebih
Hasil dari penipuan yang dilakukannya itu, digunakan untuk keperluan pribadi oleh keduanya.
Heber mengatakan pihaknya menghormati dakwaan jaksa penuntut umum.
"Dakwaan kan baru kami terima hari ini. Baru dengar tadi scara sepintas apa yang dituduhkan kepada klien kami ya. Nanti akan kami buktikan di persidangan," katanya.
Menurutnya, dalam persidangan nantinya akan diketahui apakah pasal yang dikenakan ke kliennya memenuhi unsur atau tidak.
Namun, Heber mengungkapkan keberatan Rihana Rihani hanya dihadirkan secara online.
Padahal kondisi keduanya memungkinkan untuk ikut persidangan.
"Terdakwa hadir di persidangan supaya dia bisa mendengar secara cermat, jelas dan transparan apa yang disampaikan oleh saksi, dan hakim juga bisa melihat si terdakwa apakah respon sandiwara atau bagaimana," kata Heber Sihombing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Si-kembar-Rihana-Rihani-langsung-terima-dakwaan-jaksa-atas-kasus-penipuan.jpg)