TRIBUNSTYLE.COM - Tak belajar dari masa lalu, itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan seorang pemuda di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ia menjambret handphone milik anak seorang anggota polisi.
Padahal, pemuda tersebut baru bebas penjara sebulan lalu terkait kasus serupa.
Ya, aparat dari unit Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pemuda berinisial VL (24) asal Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pria pengangguran itu ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret.
"Dia (VL) ditangkap pada Kamis (7/9/2023) kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Karma Instan! Pria Jambret HP saat Pura-pura Putar Balik, Apes Langsung Kecelakaan, Patah Tulang
Ariasandy menuturkan, VL menjambret pada Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Soverdi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Saat itu, VL menjambret telepon seluler milik seorang siswa SMA di Kota Kupang.
Orang tua korban merupakan anggota Polri yang bertugas di Direktorat Tahti Polda NTT.
Orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu di Markas Polda NTT.
Usai menerima laporan, polisi menyelidiki kasus itu dan berhasil mengidentifikasi keberadaan VL.
"Pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ariasandy.
Selain menangkap VL, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah telepon seluler merk Oppo.
Baca juga: DEMI Pesta Miras, Kurir Nekat Jambret Anak Kecil di Bandung, Uang Rampasan Cuma Dapat Rp 7 Ribu
Saat diperiksa polisi, VL mengakui semua perbuatannya.
Kepada polisi, VL mengaku saat itu pada Jumat 25 Agustus 2023 lalu, ia beraksi bersama satu orang temannya yang juga merupakan mantan narapidana berinsial AJ.
AJ juga merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang karena kasus pencurian dan baru bebas beberapa waktu lalu.
AJ kini masih dicari polisi.
Sementara itu, VL merupakan residivis kasus pencurian dan menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Kupang.
VL juga terlibat kasus jambret dan divonis bersalah sehingga menjalani masa hukuman di Lapas Kupang selama 1 tahun 6 bulan.
"Ia juga baru keluar dan bebas menjalani hukuman dari Lapas Kupang pada tanggal 17 Agustus 2023 lalu," ungkap Ariasandy.
Karma Instan! Pria Jambret HP saat Pura-pura Putar Balik, Apes Langsung Kecelakaan, Patah Tulang
Bak karma instan, seorang pria berakhir apes setelah melakukan aksi penjambretan.
Pria tersebut menjambret handphone seseorang yang sedang menikmati suasana car free day dan seorang warga negara asing (WNA).
Setelah melancarkan aksinya, pria itu mengalami kecelakaan hingga patah tulang.
Ya, beredar video aksi jambret handphone yang berkeliaran di Jakarta.
Aksi jambret handphone itu terekam kamera dan menjadi viral di media sosial.
Pelaku penjambret handphone itu beraksi di Car Free Day (CFD) di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: PILU Siswi SMA di Lahat, Niat Kejar Jambret Malah Tewas Kecelakaan, Sempat Beri Firasat ke Keluarga
Dalam video yang beredar, seorang pria menjambret handphone milik warga berinisial F yang sedang menikmati suasana (CFD).
Saat itu, korban sedang berfoto bersama anak dan istrinya.
Pelaku berpura-pura berputar arah dan langsung menjambret handphone Oppo Reno 6 milik F.
F sempat mengejar tapi pelaku dengan cepat langsung membetot gas motor miliknya.
Jambret handphone milik F diketahui bernama Roni Febri (29).
Ia ternyata kembali melakukan aksinya setelah menjambret handphone milik F.
Korban Roni selanjutnya adalah Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Jepang berinisial KY.
Baca juga: BERANI Wanita Korban Jambret di Majalengka Nekat Tabrakkan Motor ke Pelaku, Langsung Diringkus Warga
Namun, naas, Roni kemudian mengalami kecelakaan setelah menabrak separator jalan hingga mengalami patah tulang tangan dan kaki di Jalan Jenderal Sudirman sejam kemudian setelah beraksi.
Roni ternyata merupakan residivis atas kasus serupa.
Karena lukanya yang parah, Roni dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
F kemudian mendatangi Polsek Menteng untuk melaporkan peristiwa penjambretan yang dialaminya.
Laporan penjambretan F teregistrasi dengan nomor LP/B/280/VIII/2023/SPKT/POLSEK METRO MENTENG.
Pada Kamis (24/8/2023) sore, F dihubungi anggota Polsek Tanah Abang bahwa handphone miliknya sudah ditemukan.
Handphone F kemudian diserahkan ke Polsek Menteng.
(Kompas.com/Sigiranus)(TribunnewsBogor.com)
Diolah dari artikel Kompas.com dan TribunnewsBogor.com