Berita Viral

TRUK Tronton Dibiarkan Tertabrak Kereta Api Brantas Semarang, Nasib Sopir & Kernet Tak Diketahui

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah kecelakaan antara kereta api dengan truk trailer terjadi di Jalan Madukoro, Kota Semarang pada Selasa (18/7/2023). Polisi menyatakan jika truk yang terlibat tabrakan tidak menerobos palang pintu namun mengalami kerusakan saat melintas rel kereta api.

Masinis berenang ke sisi barat sungai, sedangkan asisten masinis ke sisi timur sungai.

"Untuk kondisi masinis dan asisten masinis selamat, serta para penumpang tidak ada yang terluka."

"Kami dari KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal," paparnya.

Penumpang KA Brantas Selamat

Terpisah, VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus membeberkan kecelakaan tersebut menyebabkan gangguan perjalanan kereta api di Lintas Jerakah-Semarang Poncol.

Akibat kecelakaan tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur kereta api pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.

Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut.

Masinis dan asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat.

Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.

Saat ini, para petugas PT KAI dibantu dengan pihak terkait, masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan."

"Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas."

"Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas Joni Martinus.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan jika pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 296.

Dimana berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000"

Untuk perjalanan KA, sampai saat ini ada 6 perjalanan KA penumpang yang mengalami keterlambatan.

Yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut."

"Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," tutup Joni.

PT KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api, agar perjalanan KA kembali normal. 

(*)

Artikel diolah dari TribunJateng.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com