TRIBUNSTYLE.COM - Guru ngaji di Garut, Jawa Barat, Aep Saepudin ditahan usai mencabuli 17 anak muridnya.
Aep Saepudin nekat melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021.
Sebelum melakukan aksinya, Aep menceritakan soal kisah Nabi Luth dan kaum Sodom kepada para muridnya.
Bagaimana akal bulus Aep hingga para murid menuruti kemauan sang guru?
Baca juga: Nekat 2 Kali Sumpah Pocong, Tersangka Pencabulan Bocah 5 Tahun, Stres Dituduh Kesenggol Aja Enggak
Pelaku Aep Saepudin (39) menjalankan aksinya itu di rumahnya sendiri yang sekaligus menjadi tempat belasan muridnya mengaji.
Dalam menjalankan aksi busuknya itu, pelaku menggunakan kisah Nabi Luth.
Hal tersebut diungkapkan oleh penasihat hukum pelaku, Sony Sonjaya.
Ia menyebut pelaku menceritakan kisah kaum sodom kepada para korban sekaligus meminta muridnya itu melakukan hal serupa.
"Dari pengakuan tersangka, ia menceritakan kisah Nabi Luth dan kaum sodom kepada para korban, lalu melakukannya," ujarnya saat dihubungi Tribunjaba.id, Minggu (4/6/2023).
Sony menuturkan, pelaku sempat bersikukuh tidak melakukan aksi kekerasan seksualnya saat pertama diperiksa polisi.
Namun, setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Tersangka juga melakukannya disaksikan langsung oleh korban lain," ucapnya.
Sony juga membantah soal pelaku yang disebut sebagai guru ngaji abal-abal.
Menurutnya, pelaku merupakan orang yang menguasai ilmu agama.
Hal tersebut diketahuinya saat ia pertama kali berkomunikasi dengan pelaku.
"Jadi kalo disebutkan tidak paham agama itu mungkin keliru. Dia sangat tahu soal agama, hadis, dan lain-lain," ujarnya.
Ia menyebut, kini proses hukum terhadap pelaku masih terus dilakukan, pihaknya tinggal menunggu berkas dari kepolisian lengkap.
Baca juga: Buset Kagetnya Inara Rusli, Diajak Taaruf Ratusan Pria, Ustaz Derry Sulaiman : Lebih dari 300 Pria
Selanjutnya pelaku akan menjalani sidang.
"Sesuai undang-undang, ada hak bagi tersangka untuk didampingi proses hukumnya," ucap Sony.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.
Yaitu tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal 2 UU. RI. No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Diolah dari artikel TribunJabar.com