TRIBUNSTYLE.COM - Theo Putra Jaya (22) tega menganiaya pacaranya, Ella Nindriyani (21) gegara sang kekasih masih menerima chat WhatsApp dari mantan.
Theo yang terbakar api cemburu mendatangi kos-kosan korban di Jalan Jaya Indah, Kelurahan 12 Ulu, pada 13 Mei 2023.
Ia kemudian melakukan penganiayaan pada kekasihnya tersebut.
Lantas bagaimana kronologinya?
Baca juga: Ibu Ditahan Atas Kasus Penganiayaan, 5 Anaknya Nangis Histeris : Tolong Pak, Mama Kami Janda Miskin
Theo menganiaya korban dengan cara menendang paha dan menampar pipi korban sebanyak empat kali.
Kapolsek Seberang Ulu II Kompol Bayu mengatakan, peristiwa itu dipicu perasaan cemburu pelaku ketika melihat isi chat handphone korban yang menerima pesan dari mantan pacar.
"Sehari sebelumnya pelaku melihat handphone korban ada chat dari mantan. Disitu mereka ribut dan pelaku pergi dari kos-kosan, " katanya, Rabu (31/5/2023).
Keesokan harinya korban mengirim pesan ke pelaku agar segera ke kos-kosan untuk mengambil pakaiannya.
"Sesampainya di kos-kosan pelaku marah dengan korban dan menganiaya dengan cara menendang paha korban. Kemudian pelaku masuk ke dalam mobil, " ujarnya.
Korban kesal kemudian mengejar pelaku ke mobil, namun di mobil pun pelaku menampar pipi korban sebanyak empat kali serta mendorongnya hingga terjatuh.
"Akibat dari situ korban mengalami lecet di dekat mata nya sebelah kiri dan di tangan kirinya. Kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Seberang Ulu II, " ujarnya.
Bayu menambahkan, pelaku sempat kabur ke OKU Timur ke tempat keluarganya.
"Pelaku kami amankan 3 hari setelah kejadian. Pelaku kabur ke OKU Timur, " katanya.
Sementara pelaku mengaku jika sudah berpacaran dengan korban selama 6 bulan. Ia emosi karena korban menerima pesan singkat dari mantan.
"Saya pukul 4 kali pak, " Katanya.
Pelaku Penganiayaan ART di Lampung Ditahan, Ada 1 Pembantu Belum Ditemukan, Tak Ada Kabar Sejak 2019
Polresta Bandar Lampung menangkap SU (60) dan anaknya SA (35) yang merupakan warga Perumahan Nusantara Permai, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Keduanya ditangkap terkait penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial DL (23) dan DA (15).
Diketahui, setelah menerima laporan dari kedua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Setelah didapati alat bukti yang cukup, kedua pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KEJI 2 Majikan Tega Aniaya 2 ART, Kerap Dipukul, Disuruh Ngepel Tanpa Busana, Tak Digaji 3 Bulan
Diketahui, kedua majikan itu menganiaya ART-nya dengan begitu brutal.
Tak hanya itu, majikan itu juga mememinta para ART-nya untuk menggunakan baju yang robek dan tak boleh menggunakan pakaian dalam saat bekerja.
Kini ada dua ART yang berhasil kabur dari rumah majikan tersebut.
Bahkan, kini ada satu ART yang belum ditemukan meski para pelaku telah ditahan.
Diketahui ART yang belum ditemukan itu berinisial M.
Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum dari keluarga M yaitu Nurul Hidayah.
Nurul menuturkan kini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandar Lampung.
"Saya mendatangi Polresta Bandar Lampung dengan tujuan untuk berkoordinasi terkait anak bernama M ini sudah empat tahun tidak pernah bertemu orangtua dan keluarganya," ujar Nurul dikutip TribunStyle.com dari kanal YouTube TVOne News TV, Rabu (31/5/2023).
Diketahui M bekerja di rumah majikan tersebut sudah empat tahun lamanya.
"Si anak M ini di tahun 2019 diajak tetangganya untuk berkerja sebagai PRT di wilayah Sukarame, Bandar Lampung," ujar Nurul.
"Dan si anak M ini pernah pulang di tahun 2019 tapi hanya lima hari dan waktu itu tidak bercerita apa-apa," sambungnya.
Meski majikan yang ada di Lampung itu telah ditangkap, M tidak bisa dihubungi.
Atas hal itu ayah M yaitu Junaidi ingin sekali bertemu anaknya.
"Akhirnya hingga saat ini si anak M ini tetap tinggal di sana tetapi orangtua, keluarga tidak bisa bertemu dan tidak bisa berkomunikasi," tutur Nurul.
"Yang diinginkan Pak Junaidi beserta istri dan keluarga dan keluarga besar ingin sekali anaknya bernama M itu dipertemukan dengan bapaknya, ibunya dan keluarganya," imbuhnya.
Junaidi menangis tak kuasa menahan rindu kepada anaknya.
Ia sangat ingin bertemu dengan anaknya.
"Ini bapaknya sedang menangis ingin bertemu anaknya karena empat tahun tidak bertemu," ujar Nurul yang berada di samping ayah M.
Baca juga: Perjuangan ART Lampung Selamatkan Diri, Sedih Terus Disiksa, Kecam Majikan : Padahal Kakaknya Polisi
Sebelumnya dikabarkan, pengalaman tidak mengenakan harus dialami Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial DI (24) dan DA (15).
DI dan DA bekerja di rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial SA (36) di Bandar Lampung.
Bukannya diperlakukan dengan baik, keduanya mengaku diperbudak oleh sang majikan.
Selain itu, mereka juga tidak diperkenankan memakai pakaian selama bekerja.
Dilansir TribunStyle.com dari Wartakotalive.com pada Minggu (28/5/2023), para ART itu sering disiksa bahkan diminta mengepel dan menyapu dalam keadaan tak menggunakan busana.
Atas hal itu ART tersebut menahan rasa takutnya.
Pasalnya ART tersebut diancam bahwa videonya tanpa busana akan disebar oleh sang majikan.
ART tersebut berhasil kabur dari rumah majikannya.
Satu di antara ART yang bisa kabur adalah DI.
Sebelumnya DI pernah kabur, namun DI berhasil ditangkap majikannya.
Oleh karena itu DI langsung dipaksa kembali pulang ke rumah majikannya.
Tak menyerah DI kembali mencoba kabur lagi.
Baca juga: KEJINYA Majikan Aniaya 2 ART di Bandar Lampung, 3 Bulan Tak Digaji & Disuruh Pel Lantai Tanpa Busana
Namun kali ini ia tidak sendiri, DI mengajak ART lain yang berinisial DA.
DI dan DA kabur dengan menaiki tower dan lompat ke pagar.
"Saya bersama Da kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok," tutur DI.
"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak."
"Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai Polisi."
"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena PRT lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," tutur DI.
Kini DI telah melaporkan majikannya ke pihak yang berwajib dengan Nomor laporannya, yakni LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023.
DI berharap mantan majikannya itu mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Kedua pelaku adalah ibu dan anak, yakni SD (64) alias Oma dan SA (35).
Lantas bagaimana nasib kedua ART dan majikannya kini?
Baca juga: Drama KDRT di Depok, Kelakuan Putri Balqis Satu Persatu Terkuak, Kurung Suami Usai Lukai Alat Vital
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD yang berada di Gang Kenari, Sukabumi, Bandar Lampung.
Kedua korban bekerja sebagai ART sejak Februari sampai Mei 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari kedua majikan tersebut seperti dipukul pipi dan kepalanya serta ditendang.
Penganiayaan itu dilakukan lantaran sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai ART.
"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga," kata Dennis, Sabtu.
Selain dianiaya, para korban juga kerap mendapatkan perilaku yang tidak senonoh.
Salah satunya saat korban sedang mandi kemudian korban disuruh membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.
Pelaku jadi tersangka
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64), sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap dia.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada korban-korban lain dalam peristiwa ini.
"Kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia.
(*)
Diolah dari artikel TribunSumsel.com dan TribunWow.com