TRIBUNSTYLE.COM - Kisah pilu seorang siswa SD di Hulu Sungai Tengah yang hamil setelah mengalami pencabulan bergilir dari ayah kandung dan kakeknya sendiri.
Ya, pelakunya ternyata ayah dan kakeknya sendiri, orang-orang harusnya menyayangi dan melindungi, malah bergilir menodai dan perbuatan bejat itu sudah dilakukan selama 3 tahun lamanya.
Hal itu terungkap setelah korban curhat ke gurunya di sekolah yang kemudian syok mengetahui siswanya itu sudah hamil.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Nenek Terperanjat Cucunya yang Masih SD Hamil, Tambah Syok Tahu yang Hamili Kakek!
Nasib pilu siswi Sekolah Dasar (SD) dicabuli oleh ayah dan kakek kandungnya hingga hamil di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Seksi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban curhat ke gurunya bahwa telah dicabuli oleh kakek dan ayah kandungnya.
Guru yang mendengar pengakuan korban, guru korban kemudian berinisiatif melakukan tes kehamilan dan hasilnya korban kini tengah hamil.
"Atas keluhan korban, sang guru berinisiatif melakukan tes kehamilan dan ternyata hasilnya positif," ujar Akhmad Priadi dalam keterangannya yang diterima, Rabu (24/5/2023).
Berdasarkan hasil tes kehamilan tersebut, sang guru segera melaporkan ke polisi.
Kakek korban ditangkap
Atas laporan itu, salah satu pelaku yakni kakek korban berhasil ditangkap polisi dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku yaitu kakek korban sudah ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelas Akhmad.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, korban ternyata sudah dicabuli sejak 3 tahun tahun terakhir.
Yang mengejutkan, bukan hanya kakek, bahkan ayahnya ikut mencabulinya.
Perbuatan itu dilakukan bergantian oleh kedua pelaku.
"Korban mulai disetubuhi oleh ayah kandung dan kakeknya sejak kelas 2 hingga kelas 5 SD," tambahnya.
Sementara ayah korban masih dalam pengejaran karena kabur setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya.
"Untuk sang ayah masih kita lakukan pengejaran dan belum tertangkap," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 76 D Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Undang-undang no 12 tahun 2012 jo Pasal 65 KUHP.
Baca juga: BEJAT! Siswi SD di Bantul Dilecehkan Ayah Tiri, Pelaku Beraksi saat Korban Tidur, Paman Tolak Damai
Kasus pemerkosaan terhadap anak usia di bawah umur jua terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Korban, NR (16) diperkosa hingga hamil oleh pelaku, MJ (19) yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.
Awalnya, orangtua mencurigai kondisi korban yang selalu murung dan pendiam.
Selain itu, kondisi perut korban juga mulai membuncit.
Setelah orangtua bertanya, akhirnya korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Selanjutnya, kasus pemerkosaan ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
Pelaku ditangkap
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian mengamankan pelaku di kediamannya yang terletak di Kecamatan Rappocini pada Jumat (12/5/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan bahwa kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan orangtua melihat perut NR mulai membuncit.
"Diketahui karena korban perutnya membengkak, sehingga dia dilaporkan dan dinterogasi sama keluarga. Di mana yang melakukan kakak kandung dan melapor ke polisi," ucap Ridwan kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Senin siang.
Ridwan menyebut dalam kasus ini MJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal menjalani kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Perbuatan ini sudah dua kali dilakukan, terakhir Februari. Kondisinya pas di bulan Mei jalan tiga bulan kehamilan. UU Perlindungan anak 81 pasal ayat 1 dan 2," ujar dia.
Pengakuan pelaku
MJ mengaku tega memerkosa adik kandungnya karena didasari rasa cinta lebih dari saudara.
Hal itu disampaikan MJ di hadapan polisi dan awak media saat dihadirkan di ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (15/5/2023) siang.
"Iya adik kandung saya, saya sayang sama adik saya," kata MJ di hadapan polisi.
Diketahui, MJ merupakan anak pertama dari enam bersaudara. Sementara korban NR merupakan anak kedua.
MJ mengungkapkan bahwa kesehariannya bekerja membantu orangtua dengan mengumpulkan barang bekas atau pemulung.
"Saya sekolah cuma sampai kelas 1 SMP, karena tidak sanggup bayar," bebernya.
Dari raut wajah MJ, tidak ada rasa penyesalan sudah melakukan hal yang tak sepantasnya dilakukan ke adik kandungnya sendiri.
Dia mengaku, sudah dua kali memerkosa sang adik di rumahnya sendiri saat kedua orangtuanya pergi bekerja.
"Cabuli dua kali pertama waktu (korban) SD kelas 4, kedua SMP kelas 1. Saya tau hamil pas dia (korban) cerita," ujarnya.
Korban jalani konseling
Setelah peristiwa tersebut, korban bakal menjalani konseling untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.
Kini, korban berada di rumah aman Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.
Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Muslimin mengatakan, pendampingan secara psikologis ditempuh untuk memulihkan trauma yang dialami korban.
"Nampak masih belum terlalu terbuka (korban), rencana konseling psikologis segera akan kami lakukan oleh tenaga psikolog," kata, Minggu (14/5/2023).
Dia menyebut, korban masih berada di rumah aman UPTD PPA guna dilakukan pendampingan dan perlindungan.
"Sementara masih pendampingan di rumah aman," ucap dia.
(KOMPAS.com/Andi Muhammad Haswar// Reza Rifaldi)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Baca artikel lainnya terkait berita viral