Berita Viral

NASIB Bos di Cikarang, Ajak Karyawati Staycation Berujung Dipecat, Ridwan Kamil : Semoga Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bos Cikarang yang ajak AD staycation akhirnya dipecat.

TRIBUNSTYLE.COM - Nasib bos perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, yang mensyaratkan karyawatinya staycation untuk perpanjang kontrak.

Setelah kasusnya viral, bos perusahaan Cikarang itu kini telah dipecat dari perusahaannya.

Pelaku telah diberhentikan dari tempat kerjanya untuk menjalani proses pemeriksaan polisi.

Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi.

Baca juga: TERUNGKAP! Profil & Wajah Asli Alfi Damayanti Tanpa Masker, Staf Cikarang Diajak Begituan Bos

Bos yang ajak AD, karyawati di Cikarang staycation dipecat. (Wartakotalive.com/ Rangga Baskoro)

"Iya, katanya diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan (polisi).

Iya, langsung ditangani polisi karena pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja.

Sudah menerapkan aturan, cuma di luar itu ada oknum ya yang menekan," ucap Rachmat, dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/5/2023).

Disnakertrans Jabar, kata Rachmat, mendukung upaya penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan pelecehan seksual di lingkungan kerja.

"Kita mendorong seperti yang disampaikan Pak Gubernur untuk menindak pelakunya sesuai dengan undang-undang aturan, agar bisa memberi efek jera," jelasnya.

Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga terus mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan pasal pidana pelecehan seksual kepada bos perusahaan tersebut.

"Saya sudah menyampaikan agar pelecehan seksual di Bekasi itu dipidana karena melanggar undang-undang," kata Emil, sapaan akrabnya, saat ditemui di Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/5/2023).

Emil mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah memeriksa pelaku.

Dia berharap pelaku dapat dihukum sebagai bentuk efek jera.

"Jadi, kalau ternyata ditangkap, alhamdulillah.

Mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada perusahaan yang memanfaatkan kekuasaan ekonomi perusahaannya untuk mengintimidasi karyawati dengan cara yang tidak sesuai norma dan aturan hukum.

Jadi saya mengapresiasi kinerja kepolisian," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, isu soal menerima ajakan bos staycation demi perpanjangan kontrak ramai di media sosial.

Salah satu akun yang membicarakan soal isu tersebut adalah akun Twitter dengan nama pengguna @miduk17.

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.

Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuit akun tersebut di akun Twitternya, yang ditulis pada Minggu (30/4/2023).

Bahkan, akun tersebut mengungkapkan bahwa syarat perpanjangan kontrak kerja bagi karyawati wajib tidur dengan pimpinan kerap menjadi rahasia umum.

"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," lanjut informasi akun tersebut.

Belakangan diketahui bahwa pelaku merupakan bos salah satu perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Puaskan Syahwat Bos Demi Perpanjang Kontrak, Terbongkar Gaji Karyawati Cikarang, 4 Kali UMR Jogja

Sosok Manajer B

Belakangan ini dilaporkan bahwa petinggi perusahaan menyalahgunakan kewenangan mereka demi memenuhi nafsu mereka.

Kejadian ini pun membuat marah banyak orang dan memicu gelombang protes di media sosial.

Setelah beredar luas di media sosial, akhirnya bocor identitas bos yang melakukan tindakan tersebut.

Pria berinisial B dilaporkan sebagai bos yang mengajak karyawan ngamar demi perpanjang kontrak di Cikarang. Meskipun telah terbongkar identitasnya, bos B masih tetap aktif dan bekerja seperti biasa.

Diketahui bahwa insiden pelecehan ini bermula dari curhatan seorang wanita bernama D yang bekerja di perusahaan yang sama dengan B di Cikarang, Jawa Barat.

Baca juga: RAYAKAN Ulang Tahun Mewah, Unggahan Medsos Karyawati AD yang Viral Diajak Bos Staycation Disorot

D menceritakan bahwa ia diajak untuk menginap di hotel agar kontrak kerjanya dapat diperpanjang.

Setelah beredarnya isu ini, banyak orang merasa marah dan geram terhadap tindakan yang dilakukan oleh bos tersebut.

Kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi dalam lingkungan kerja yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua karyawan.

Diharapkan pihak perusahaan dapat mengambil tindakan yang tegas untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.

Sanksi yang diberikan harus seimbang dengan tindakan yang dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Hal ini sebagaimana diungkapkan AD setelah melapor kepada polisi.

AD melaporkan perbuatan B dan kini kasusnya telah ditangani Polres Metro Bekasi.

Dalam keterangannya, AD menyebut bahwa telah menolak ajakan mesum B berkali-kali.

Namun, penolakan itu berujung pada ancaman pemecatan.

B disebut akan memperpanjang kontrak apabila AD mau menginap bersama di hotel.

Jelas saja ancaman itu bikin khawatir.

Bagaimana tidak, AD mengatakan bahwa B merupakan Manajer Outsourcing sehingga memiliki pengaruh.

Pengakuan AD karyawati pabrik di Cikarang yang dipaksa bosnya agar staycation, diancam diputus kontrak. (Istimewa)

"Dia seorang manajer yang jabatannya sudah level tinggi di situ, paling tinggi di perusahaan tersebut," ungkap AD dalam tayangan TV One News, pada Senin (8/5/2023), dikutip Tribun Jatim dari TribunSultra.com

Bukan AD saja, B juga disebut-sebut mengajak karyawan lain.

AD mengatakan, karyawati lain tak berani melapor karena takut ancaman.

"Mungkin ada beberapa (karyawati) yang dimodusin seperti saya," katanya.

"Cuma yang lain enggak pada berani buat lapor kayak gini," sambungnya.

Makanya saya wakilin buat berani speak up begini, biar ke depannya enggak ada yang mau dimodusin begitu," tagasnya.

B yang diduga mengajak mesum anak buahnya telah dipanggil Polres Metro Bekasi.

Bos tersebut awalnya akan dipanggil pada Kamis (11/5/2023). Namun dipercepat pada Selasa (9/5/2023) hari ini.

"Kemudian sudah ada kordinasi dari penyidik, kepada terlapor dan pelaku. Untuk hari selasa ini, tanggal 9 Mei 2023, nanti pelapor dan terlapor akan memberikan keterangan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolrestro Bekasi.

Dalam pemeriksaan perdana, penyidik akan menggali pihak-pihak yang mengetahui kasus tersebut.

Nama-nama yang disebutkan kemudian akan dijadikan saksi lainnya. Kesaksian mereka akan memperdalam informasi dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu.

"Nanti, setelah ada keterangan dari pelapor baru nanti ada nama-nama yang disebutkan untuk yang lainnya diundang kembali," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

"Setelah ada hasil yang disebutkan, kalau memang ada data-data pendukung, memang itu sudah dari awal kami minta, setelah memberikan laporan tentunya sudah harus di dukung dengan bukti-buktinya," sambungnya.

Baca juga: SUDAH Viral hingga Dipanggil Polisi Bos Minta Karyawati AD Staycation Masih Santai Kerja di Cikarang

AD tiba di Mapolrestro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukumnya bernama Slamet.

Pemeriksaan ditunda sementara waktu dan dilanjutkan kembali setelah jam makan siang.

Pemeriksaan ditunda sementara waktu dan dilanjutkan kembali setelah jam makan siang.

"Yang ditanyakan massih seputar tentang rekrutment, kemudian tentang posisi pekerjaan dan belum masuk dalam pokok perkara. Jam satu siang lanjut lagi," kata Slamet.

Kasus dugaan asusila bos kepada karyawan ini sudah ikut ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK menyatakan siap melindungi AD selaku karyawati di Cikarang yang diharuskan tidur dengan bos agar kontraknya diperpanjang.

LPSK menyebut, dapat melindungi korban karena kasus yang dialami termasuk dalam kekerasan seksual diatur Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya siap melindungi para korban bila nantinya mengajukan permohonan perlindungan atas kasus dialami.

"LPSK selalu terbuka untuk menerima permohonan dari masyarakat. Apalagi kasus ini adalah salah satu kasus prioritas yang menjadi kewenangan LPSK," kata Ramdan, Minggu (7/5/2023) dikutip dari Tribun Jakarta.

Bahwa berdasarkan UU No 13 tahun 2006 dan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas yang dilindungi LPSK.

Bila nantinya korban mengajukan permohonan perlindungan maka LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara untuk memastikan proses hukum kasus.

Pasalnya pada Sabtu (6/5/2023) karyawati yang diharuskan tidur dengan bos agar kontrak kerjanya diperpanjang sudah melaporkan kasus ke Polres Metro Bekasi agar kasus diproses hukum.

"Karena sudah ditangani penyidik sesuai kewenangan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) maka kita menunggu proses hukum dilakukan penyidik," ujar Ramdan.

Bahwa berdasarkan UU No 13 tahun 2006 dan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas yang dilindungi LPSK.

Bila nantinya korban mengajukan permohonan perlindungan maka LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara untuk memastikan proses hukum kasus.

Pasalnya pada Sabtu (6/5/2023) karyawati yang diharuskan tidur dengan bos agar kontrak kerjanya diperpanjang sudah melaporkan kasus ke Polres Metro Bekasi agar kasus diproses hukum.

"Karena sudah ditangani penyidik sesuai kewenangan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) maka kita menunggu proses hukum dilakukan penyidik," ujar Ramdan.

(*)

Artikel ini diolah dari Kompas.com