Berita Viral

HATI-HATI Uang Raib, Ini 6 Modus Penipuan Via WhatsApp, Terbaru Minta Like dan Subscribe Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

6 Modus penipuan lewat WhatsApp, hati-hati uang digasak penipu, terbaru minta like dan subscribe korban

TRIBUNSTYLE.COM - 6 Modus penipuan lewat WhatsApp, hati-hati uang digasak penipu, terbaru minta like dan subscribe korban.

Aplikasi berbagi pesan WhatsApp memiliki banyak manfaat ketika digunakan untuk berkirim pesan kepada seseorang.

Melalui aplikasi ini pengguna bisa dengan mudah dan cepat melakukan komunikasi.

Selain itu aplikasi ini juga memungkinkan pengguna mengirim pesan dengan beragam bentuk, baik berupa pesan suara, teks, maupun gambar.

Modus penipuan via undangan pernikahan lewat WhatsApp. (IG: lensa_berita_jakarta)

Baca juga: Waspada! Bisa Rugi Hampir Rp 50 Juta & Terlilit Pinjol, Karyawati Tertipu Penipuan Like Share Produk

Sayangnya, orang-orang tak bertanggung jawab sering kali memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk mencari celah kelengahan pengguna WhatsApp untuk kemudian melakukan tindakan penipuan.

Modus penipuan melalui pesan WhatsApp marak terjadi dan banyak memakan korban.

Terbaru, modus penipuan yang digunakan adalah dengan mengirimkan pesan WhatsApp dan menyuruh korban untuk menyelesaikan tugas dengan hanya menyukai (like) dan berlangganan (subscribe) di akun YouTube tertentu.

Berikut ini sederet modus penipuan melalui WhatsApp yang sudah memakan korban dengan kerugian hingga puluhan juta rupiah:

6 Modus penipuan melalui WhatsApp:

1. Penipuan resi dari pihak ekspedisi

Modus penipuan melalui pesan WhatsApp yang pertama ada penipuan resi dari kurir atau ekspedisi pengirim paket. 

Dalam modus ini, pelaku akan berpura-pura menjadi kurir untuk mengantarkan paket dengan mengirimkan file berformat APK (Android Package Kit) yang bertuliskan "foto resi".

Dilansir dari Kompas.com (6/12/2022), modus penipuan jenis ini disebutkan dapat membobol isi rekening korban pengguna m-Banking kemudian menguras habis semua saldonya tanpa korban sadari.

Selain itu, korban juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah menjalankan atau membuka aplikasi apa pun.

Tak hanya itu, korban juga mengatakan bahwa dirinya tidak ada perintah untuk mengisi user ID atau kata sandi pada situs lain.

Sementara itu, Pakar Konsultan Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengatakan, modus penipuan ini bertujuan mencuri One-Time Password atau OTP yang biasa dikirim melalui SMS.

Saat korban mengklik file dari pelaku, file tersebut akan terinstal dan memiliki tampilan meyakinkan seperti salah satu jasa ekspedisi.

Padahal aplikasi tersebut merupakan program SMS forwarder atau SMS to Telegram.

2. Penipuan tagihan PLN

Selain penipuan resi, modus penipuan lainnya yang juga menggunakan pesan WhatsApp adalah penipuan dengan mengirimkan tagihan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dikutip dari Kompas.com (8/12/2023), dalam aksinya, pelaku akan berpura-pura menjadi petugas PLN pusat dan mengabari korban dengan mengirimkan tagihan listrik. 

Setelah itu, pelaku akan menuliskan nomor ID pelanggan dan mengatakan bahwa tagihan listrik korban sudah memasuki bulan ketiga dan belum dibayar.

Sama halnya dengan modus penipuan pada resi kurir paket, modus penipuan tagihan PLN ini juga menggunakan file dengan format APK yang tujuannya juga untuk membobol rekening dari korban.

Kenali berbagai modus penipuan yang dilakukan via WA. (Kompas.com)

Modus penipuan via WA lain, adalah mengirimkan undangan pernikahan online kepada korban.

Dalam aksinya, pelaku mengirimkan pesan berupa file APK yang diberi nama "Surat Undangan Pernikahan Digital" yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Setelah mengirimkan undangan palsu tersebut, pelaku kemudian mengarahkan korbannya untuk membuka pesan tersebut.

Pelaku beralasan dengan meminta kesediaan korban untuk hadir dalam acara pernikahann dengan tersebut dengan meminta korban mengunduh file tersebut.

"Kali ini dengan mengirimkan surat undangan pernikahan yang sebenarnya mengandung APK dari luar Play Store yang jika di-instal akan mencuri kredensial OTP dari perangkat korbannya," kata Alfons ketika diberitakan Kompas.com (28/1/2023).

4. Penipuan dengan klik link tertentu

Selanjutnya, dalam modus penipuan ini pelaku akan mengirimkan link atau tautan yang mengarah pada sebuah sebuah laman.

Pelaku akan berpura-pura menjadi pihak yang dirugikan atas unggahan dari korban di media sosial.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebutkan bahwa korban telah membagikan produk milik pelaku tanpa izin melalui Instagram.

Kemudian pelaku mengirim tautan dari unggahan yang dipermasalahkan.

Pelaku kemudian mengatakan, untuk mencegah Instagram korban diblokir, pelaku meminta agar unggahan tersebut dihapus dalam waktu 24 jam.

Jika tidak, pelaku akan melaporkan korban ke polisi sesuai UU Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat (1) dan (2).

Alfons mengungkapkan, modus penipuan ini adalah modus baru dari bentuk phishing.

Di mana pelaku sengaja mengarahkan korban ke situs atau aplikasi jahat.

Phising merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan informasi terkait dengan data pribadi seseorang dengan teknik pengelabuan.

Data yang menjadi sasaran phising adalah data pribadi, seperti identitas diri dan alamat tempat tinggalnya.

"Rekayasa sosial dimanfaatkan sedemikian rupa supaya korbannya terkejut dan tidak sadar menjalankan tautan yang diberikan," jelasnya kepada Kompas.com (14/4/2023).

5. Penipuan surat tilang online

Diberitakan Kompas.com (17/3/2023), modus penipuan lain adalah penipuan dengan mengatasnamakan pihak polisi yang mengirimkan surat tilang.

Dalam aksinya, pelaku akan mengirimkan file APK bernama "Surat Tilang-1.0" dan meminta korban untuk mengunduh file tersebut.

Setelah dibaca, pelaku kemudian meminta korban untuk mendatangi kantor polisi terdekat.

Seperti modus penipuan file APK lainnya, bagi korban yang sudah terlanjur mengunduh file APK tersebut, maka saldo atau m-banking bisa ludes secara tiba-tiba.

6. Penipuan menyelesaikan tugas dengan like dan subscribe

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (9/5/2023), terbaru adalah modus penipuan dengan mengirimkan pesan WhatsApp yang memberikan tugas untuk menyukai (like) dan berlangganan (subscribe) pada akun YouTube tertentu.

Salah satu korban modus penipuan tersebut adalah SNA (29), seorang perempuan yang mengikuti pekerjaan paruh waktu secara online.

Kemudian dia tersadar bahwa dirinya tertipu setelah beberapa kali mengeluarkan sejumlah uang.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Elni Fitri menyampaikan, korban SNA mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta.

Uang tersebut adalah uang deposit yang dikeluarkan secara bertahap untuk mendapatkan komisi setelah menyelesaikan tugas yang diberikan pelaku.

Setiap uang yang dikeluarkan, korban dijanjikan akan mendapatkan reward sebesar 20 persen.

Pertama, SNA mengeluarkan uang deposit sebesar Rp 2.558.000.

Kemudian korban dimintai kembali untuk melakukan deposit setelah dimasukkan dalam grup Telegram.

(Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas).

Artikel ini diolah dari Kompas.com