TRIBUNSTYLE.COM - AKHIRNYA minta maaf! Atasan sebuah perusahaan di Cikarang yang ajak ngamar karyawati inisial AD dengan iming-iming perpanjangan kontrak bereaksi.
Setelah dilaporkan ke polisi, atasan berinisial B ternyata langsung menghubungi pihak AD.
Ia menyampaikan permohonan maaf, ajak damai?
Baca juga: BERPENGARUH? Ternyata Ini Jabatan Atasan yang Berani Ancam Jika Ditolak Ngamar, Karyawati Trauma
Kuasa hukum karyawati di Cikarang berinisial AD (24), Wahyu Haryadi mengungkapkan atasan kliennya, pria berinisial B, sempat menghubungi pihaknya untuk mengklarifikasi kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami AD.
Namun, pihaknya tidak begitu mempedulikan komunikasi yang terjalin, lantaran kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Pelaku ya coba menghubungi, cuma kami tidak terlalu merespons," kata Wahyu di Mapolrestro Bekasi, Selasa (9/5/2023).
Dalam komunikasi itu, B disebut melakukan klarifikasi sekaligus meminta maaf kepada korban AD.
"Kalau ngajak damai enggak, cuma ya seperti permohonan maaf saja," tuturnya.
Ini Alasan Karyawati Bongkar Modus Bos Mesum
AD (24) seorang karyawati di perusahaan produk kecantikan mengungkapkan kekecewaannya setelah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya berinisial B.
AD mengaku sedih lantaran merasa harga dirinya direndahkan oleh B yang kerap mengajaknya jalan berdua sebagai syarat memperpanjang kontrak kerja.
"Saya berani speak up karena saya sebagai kaum wanita tidak ingin direndahkan dan tidak mau dilecehkan. Saya tidak pakai hijab, bukan berarti saya mau diajak-ajak seperti itu," kata AD di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023).
AD juga mengaku tak memiliki niatan agar kasus ini menjadi konsumsi khalayak sehingga membuatnya dikenal orang banyak.
Satu hal yang diinginkannya hanya mencari keadilan lantaran kini sudah tak lagi bekerja di perusahaan tersebut, setelah menolak ajakan staycation dari mantan bosnya.
"Saya di sini hanya ingin menyampaikan bahwa saya bukan ingin pansos tapi saya ingin keadilan, saya cuma pengen kerja bener-bener tapi kenapa saya diputus kontrak cuma karena menolak siapa saat itu," ujarnya.
Sebelumnya, AD melaporkan atasannya berinisial B lantaran diduga melakukan pelecehan seksual di lingkungan pekerjaan.
B disebutkannya sering korban mengajak jalan berdua ke sebuah tempat.
Bahkan B sempat mengisyaratkan mengajak AD ke sebuah hotel di kawasan Jababeka sebagai syarat agar kontraknya diperpanjang.
Tolak Ajakan Staycation & Polisikan Bos Mesum, Kuasa Hukum Akui Kliennya Sudah Diputus Kontrak Kerja
Kuasa hukum AD, Alin Kosasih mengungkapkan status kliennya saat ini.
Pasca menolak ajakan staycation serta melaporkan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan bosnya, AD katanya sudah diputus kontrak kerja.
Padahal, dalam kontrak kerja tertulis masa kerja kliennya habis per tanggal 13 Mei 2023 mendatang.
Namun, terlapor B sudah lebih dulu melontarkan ancaman tak memperpanjang kontrak AD setelah kliennya menolak untuk diajak staycation.
"Iya untuk sementara sudah tidak bekerja. Karena setelah perkembangan kasus ini, AD sendiri kan seharusnya diperpanjang, gara-gara tidak mau diajak jalan-jalan, akhirnya dia diputus kontrak," kata Alin.
Tim kuasa hukum juga telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mendampingi korban seiring bergulirnya kasus tersebut di kepolisian.
"Untuk LPSK sendiri kita sudah ada pengajuan, kami sudah ada dinas terkait datang ke tim kuasa hukum, dari pihak kepolisian dan Pemkab Bekasi sudah peduli dengan kasus ini," tuturnya.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menjelaskan laporan karyawati berinisial AD (24) yang mempolisikan atasannya terkait dugaan pelecehan seksual, tengah diusut oleh penyidik kepolisian.
Ada pun korban melaporkan atasannya berinisial B lantaran diduga mensyaratkan staycation kepada AD untuk memperpanjang kontrak kerja.
Baca juga: Tak Cukup Satu! Banyak Karyawati Diajak Staycation Bos Mesum, Istri Orang Juga Disikat: Dimodusin
"Dapat kami jelaskan bahwa untuk penanganan kasus Staycation kami tangani, saat ini telah memasuki tahap penyelidikan dan kita melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut," kata Hotma saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).
Polisi juga telah menjadwalkan pemanggilan korban, saksi-saksi beserta terlapor guna dimintai keterangannya.
Secara resmi, surat pemanggilan telah dilayangkan kepada mereka yang dinilai mengetahui dan terlibat terhadap kasus tersebut.
"Besok tanggal 9 Mei 2023 korban kami panggil untuk dimintai keterangannya. Untuk dua orang saksi lain, sedang kami undang pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023. Sedangkan terlapor dijadwalkan hari Kamis, 11 Mei 2023," ujarnya.
Atasan Ajak Karyawati Staycation Jika Ingin Kontrak Diperpanjang, Dhahana: Ini Permasalahan HAM
Kasus ajakan staycation atasan ke karyawati jika ingin melakukan perpanjangan kontrak di Cikarang menjadi perbincangan publik.
Bahkan ada korban yang saat ini sudah melapor ke kepolisian.
Terkait informasi yang berkembang tersebut, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra pun buka suara.
Ia mengatakan jika perilaku tersebut selain melanggar hukum juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Dhahana melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/5/2023).
Baca juga: Maaf Kepegang Bocor Gelagat Atasan Ajak Karyawati Ngamar, Berani Sentuh Ini saat Papasan: Lembut
Menurut dia, modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan.
Padahal, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di tanah air.
Selain UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.
Di dalam CEDAW, kata Dhahana, negara pihak didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja. Semangat P5HAM bagi perempuan di tanah air juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
(Warta Kota/Rangga Baskoro)
Diolah dari artikel Warta Kota
Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>