TRIBUNSTYLE.COM - BIADAB! Seorang pria mabuk tega rudapaksa bocah perempuan 3 tahun hingga tewas, jasad ditinggalkan begitu saja di hutan.
Kasus rudapaksa hingga berujung tewasnya anak di bawah umur menggemparkan warga Nabire, Papua Pegunungan.
Kehebohan itu berawal dari penemuan jasad anak perempuan berusia tiga tahun berinisial AI.
Diketahui bocah malang itu tewas setelah dirudapaksa oleh pria bejat.
Jasad AI ditemukan di hutan, setelah sang ibu yang cemas mencari-carinya.
Baca juga: REMUK Hati Ibu Temukan Jasad Anak Usia 3 Tahun di Hutan, Korban Rudapaksa Pria Bejat di Papua
Remuk hati sang ibu melihat anaknya sudah tak bernyawa terlilit di hutan.
Kisah memilukan ini langsung menjadi sorotan publik.
Bagaimana kronoginya? Apa hukuman yang pantas bagi pria bejat itu?
AI ditemukan tak bernyawa di hutan bakau Jalan Rawaudo, Distrik Teluk Kimi, Kampung Air Mandidi, Kabupaten Nabire, Rabu (3/5/2023).
Polisi lalu meringkus pelaku inisial FM (29).
Baca juga: VIDEO Detik-detik Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi di Bali, Coba Rudapaksa, Tarik Pinggang Korban
Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, mengatakan pria tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka.
Adapun aksi bejat FM terendus setelah polisi mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.
"Iya memang benar, ada penemuan mayat anak berjenis kelamin perempuan," kata Suarnaya melalui keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
Keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Nabire.
"Jadi mereka (keluarga) berikan laporan terkait penemuan jasad ini, kemudian tim gabungan mendatangi TKP," katanya.
Baca juga: BEJAT Tukang Cukur Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Penyandang Disabilitas, Beraksi saat Korban Mandi
Berdasarkan keterangan ibu korban, dirinya mencari keberadaan putrinya bersama warga pada Rabu pukul 15.00 WIT sore.
"Setelah dilakukan pencarian bersama warga setempat, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di tengah hutan bakau dalam keadaan terlentang memakai baju dan celana panjang. Korban terlilit di leher," ungkapnya.
Tim Inafis lalu melakukan identifikasi terhadap jasad korban.
"Tidak butuh waktu lama, pada pukul 19.00 WIT, pelaku FM kami amankan," ujarnya.
Baca juga: BEJAT! Istri Meninggal Dunia, Pria 52 Tahun Rudapaksa Anak Gadisnya 25 Kali, Kondisi Korban Pilu
Menurut Suarnaya, untuk sementara motif pelaku tujuan untuk merudapaksa korban.
"Dari keterangan pelaku bahwa, benar ia melakukan perbuatan yang keji itu terhadap korban dalam kondisi tidak sadarkan diri alias mabuk."
“Pelaku FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” sambung Suarnaya.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.
(Tribun-Papua.com/Hendrik Rikarsyo Rewapatara)
Diolah dari artikel Tribun-Papua.com dengan judul MIRIS! Anak Balita di Nabire Papua Tengah Tewas Dirudapaksa, Ini Sosok Pelaku