Berita Viral

BEJAT! Guru Ngaji Tega Rudapaksa Santriwati, Ancam Begini Jika Tak Nurut, Korban Diam Sejak 2019

Editor: Putri Asti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang guru ngaji tega merudapaksa muridnya sendiri.

TRIBUNSTYLE.COM -  Aksi bejat kembali dilakukan oleh seorang guru mengaji terhadap muridnya.

Kali ini, santriwati jadi korban pemuas nafsu oleh guru ngajinya sejak 2019.

Mirisnya, pelaku mengancam korban tidak usah belajar lagi jika tidak mau menuruti kemauannya.

Lantas, bagaimana kronologinya dan seperti apa motif pelaku?

Guru ngaji tega merudapaksa muridnya (tribunnews/ilustrasi)

Seorang santriwati tak tahan dipaksa berbuat dosa guru ngajinya.

Santriwati tersebut menjadi korban nafsu birahi guru ngajinya sejak tahun 2019.

Baca juga: BEJAT! Mau Tarawih, 5 Orang Pria Rudapaksa Siswi Kelas 2 SMP, 1 Masih di Bawah Umur, 4 Pria Beristri

Akhirnya, santriwati di Lampung Tengah itu mengadu ke orang tuanya.

Modus pelaku pun terungkap.

Diketahui guru ngaji itu berinisial ES (33).

Warga Kampung Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah itu diduga memperkosa muridnya sendiri.

Perbuatan tersebut dia lakukan di asrama Tempat Pengajian Quran (TPQ), samping rumah pelaku, sejak April 2019 hingga November 2022.

Kini oknum guru ngaji tersebut ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Korban sudah bungkam sejak 2019. (Shutterstock)

“Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka ketika korban masih berusia 14 Tahun,” terang Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (29/4/2023).

Dikutip TribunJatim.com dari TribunLampung, perbuatan ES baru terbongkar pada April 2023 setelah korban menceritakan kepada orang tuanya.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.

Penangkapan pelaku dilakukan petugas usai mendapat laporan dari PT (47) warga Kampung setempat yang tidak terima putrinya telah dirudapaksa oleh oknum guru ngaji tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya di rumahnya, tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, kasus asusila ini menurut keterangan korban, terus dilakukan berulang kali oleh pelaku pada pagi, siang hingga dini hari, saat korban selesai melaksanakan aktifitas keagamaan.

Modus operandi pelaku dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu korban, bahkan pelaku mengancam korban tidak usah belajar lagi.

Baca juga: Bejat! Guru Ngaji di Sukabumi Rudapaksa Murid Sendiri, Modus Praktik Tata Cara Salat, Korban Trauma

“Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi,” ujarnya.

Dari rayuan dan ancaman itu, kata Kapolsek, korban takut dan pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku sendiri sudah mempunyai istri dan satu orang anak.

Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya sedang ada di rumah.

“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar disana,” tambahnya.

Kapolsek berharap jika masih ada korban lainnya jangan takut melapor ke polisi.

“Silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya,” ungkapnya.

Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus Serupa

Nafsu memuncak, guru ngaji nekat me rudapaksa muridnya sendiri.

Pria berinisial DF berusia 38 tahun itu merudapaksa muridnya saat melakukan praktik salat.

Kejadian itu terjadi di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kini, pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Baca juga: DIBIUS, Wanita Ini Tak Sadar Diberi Obat Perangsang hingga Dirudapaksa Mantan Kekasihnya, Syok

Ilustrasi murid ngaji dirudapaksa gurunya sendiri. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, peristiwa terjadi pada bulan Februari 2023.

Saat itu pelaku menyuruh korban perempuan yang masih berusia 16 tahun untuk mempraktikkan tata cara salat.

"Kejadian berawal pada saat korban sedang mengaji, pelaku memanggil korban dan menyuruh korban mempraktikkan tata cara salat," kata Maruly, yang didampingi Kasatreskrim AKP Dian Pornomo dan Kanit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti di Polres, Kamis (6/4/2023) sore.

"Pada saat anak sedang mempraktikkan, pelaku mengatakan 'zaman sekarang banyak pelecehan seksual, contohnya seperti ini', sambil mempraktikkan."

Maruly berujar, korban menjadi ketakutan dan trauma, sampai akhirnya melaporkan perbuatan bejat oknum guru ngaji itu ke orang tuanya.

"Orang tua melapor kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Pelaku pun harus menanggung risiko perbuatannya.

Pelaku saat ini masih ditahan di rutan Polres Sukabumi.

"Kepala pelaku diterapkan asal 82 UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ucap Maruly.

Baca juga: Tak Puas dengan Istri, Suami Berkali-kali Rudapaksa Pembantu, Tak Tahan Setelah Serangan ke-4

Artikel ini diolah dari TribunJatim.com dan TribunJabar.id dengan judul Santriwati di Lampung Tak Tahan Dipaksa Guru Ngaji Berbuat Dosa di Tempat Pengajian, Diam Sejak 2019 dan BEJAT! Suruh Muridnya Praktik Salat, Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Lakukan Rudapaksa