TRIBUNSTYLE.COM - Musyawarah diversi antara pihak David Ozora dan AGH berujung gagal, pacar Mario Dandy terpaksa harus melanjutkan sidang perdananya.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyebut bahwa pihak korban Cristalino David Ozora, menolak adanya proses musyawarah diversi.
Dikutip dari Kompas.com pada Rabu (29/3/2023), hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar musyawarah diversi pelaku AGH, pacar dari Mario Dandy.
Diketahui, musyawarah diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Hal tersebut telah diterangkan dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2012.
Lantaran pihak AGH menolak adanya musyawarah diversi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang untuk AGH.
Diketahui saat ini AGH telah ditetap sebagai pelaku karena diduga terlibat dalam insiden penganiayaan David Ozora.
Sidang perdana untuk AGH digelar pada Rabu (29/3/2023), siang.
Djuyamto menyebut bahwa sidang perdana yang akan dihadapi oleh AGH tersebut akan digelar secara tertutup.
"Dari pihak keluarga korban tidak bersedia (melalui musyawarah diversi)" ujar Djuyamto, dikutip dari Kompas.com.
"Artinya menolak untuk dilakukan proses diversi," imbuhnya.
Dalam sidang perdananya, AGH bakal didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sesuai dengan ketentuan undang-undang, apabila diversi gagal, maka dilanjutkan dengan proses persidangan." kata Djuyamto.
"Jadi, hakim menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," kata Humas PN Jakarta Selatan itu" tambahnya.
"Tapi, dengan acara sidang tertutup," imbuhnya.
Saat ditanya alasan pihak David menolak musyawarah diversi, Djuyamto mengaku tidak bisa mengungkapnya.
Djuyamto menyebut bahwa pihak David Ozora enggan untuk menyelesaikan kasus ini di luar persidangan.
"Saya tidak tahu karena saya tidak mengikuti jalannya sidang." ujarnya.
"Yang jelas mereka tidak bersedia untuk melakukan proses penyelesain di luar persidangan," imbuh Djuyamto.
Baca juga: Kelakuan AGH, Pacaran dengan Mario Dandy, Diam-diam Sering Kirim PAP ke David Ozora : Cari Perhatian
Menurut Djuyamto, musyawarah diversi baru bisa berjalan apabila kedua belah pihak bersedia.
Namun, jika ada satu pihak yang menolak, maka musyawarah diversi dinyatakan gagal.
Hingga pada akhirnya, proses persidangan akan dilakukan.
"Yang jelas, syarat utama dari diversi itu kan adanya kesediaanya dari kedua pihak terutama untuk menempuh proses penyelesaian di luar persidangan." ujar Djuyamto.
"Tapi, kalau sejak awal salah satu pihak tidak ingin menyelesaikan proses di luar persidangan, ya tentu deadlock," pungkasnya." tegasnya.
Diketahui, terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora, AGH akan menjalani sidang lebih dulu dibandingkan tersangka lainnya.
Dalam kasus ini, AGH yang kini berstatus sebagai pelaku menjalani sidang lebih dahulu lantaran masih berusia di bawah umur.
Baca juga: Kondisi Semakin Membaik, David Ozora Sudah Bisa Berdiri, Siap Hantam Mario Dandy di Pengadilan?
Saat ini AGH masih berusia 15 tahun, sedangkan Mario Dandy berusia 20 tahun dan Shane Lukas berumur 19 tahun.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, meski AGH saat ini berstatus sebagai pelaku, namun kekasih dari Mario Dandy itu dilindungi Undang-Undang Perlindungan Anak.
Maka dari itu, proses sidang dari AGH akan diselenggarakan lebih cepat dibandingkan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Kenapa dia (AG) lebih dulu? Karena masih di bawah umur." kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani seusai menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, dikutip dari TribunJakarta.com.
Dalam memproses kasus yang dihadapi AGH, pihak pengadilan akan mengikuti Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lain hal dengan Mario Dandy dan Shane Lukas yang sudah berusia dewasa.
Undang-undang yang akan diterapkan pun berbeda.
Baca juga: APA Bantah Pembisik Mario Dandy soal AGH & David Ozora, Serahkan Bukti Chat, Dicecar 13 Pertanyaan
AGH Siap Disidangkan, PN Jaksel Pastikan Anak Berkonflik Hukum Kasus Mario - David Didampingi Ortu
Kasus Mario Dandy - David Ozora berlanjut di persidangan.
Kali ini AGH disebut bakal disidangkan di PN Jakarta Selatan terkait ikut campur kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan AGH (15), anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), bakal didampingi orang tuanya saat sidang.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari tayangan Kompas Tv, Minggu (26/3/2023).
Sebagaimana diketahui, AG akan menjadi pelaku pertama yang akan menjalani sidang kasus penganiayaan ini.
Adapun sidang dilakukan secara tertutup sesuai dengan Undang-undang bagi anak di bawah umur.
"Dalam konteks sidang yang tertutup untuk umum, itu kan di sana ada hakimnya, ada panitera penggantinya, ada jaksa penuntut umumnya, wajib hadir anak yang berkonflik dan hukum didampingi orang tuanya juga penasehat hukumnya wajib juga."
"Bahkan dalam beberapa praktik, hakim anak itu justru mewajibkan dari pihak korban ikut menyaksikan persidangan," jelas Djuyamto.
Sehingga, meskipun dilakukan secara tertutup pihak-pihak yang berkepentingan tersebut wajib hadir di lokasi sidang digelar.
Selanjutnya untuk pembacaan putusan itu harus dilakukan secara terbuka.
Selain itu, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), saat sidang digelar jaksa tidak boleh menggunakan atribut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).
"(Saat sidang digelar) jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Syarief.
Adapun berkas perkara AG, lanjut Syarief, telah dinyatakan lengkap termasuk barang buktinya sudah diserahkan ke kejaksaan.
Selanjutnya, berkas perkara ini diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menyempurnakan surat dakwaan dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.
Proses pemberkasan AG ini tergolong cepat apabila dibandingkan dengan para tersangka yang lain, Mario Dandy Satriya
(20) dan Shane Lukas (19).
Adapun alasannya, kata Syarief, karena AG masih di bawah umur sehingga masa penahanan terhadap AG terbilang singkat.
"Jadi karena anak, masa penahanannya akan sangat singkat, jadi proses pengurusan berkas perkara akan dipercepat," jelas Syarief.
Nantinya, akan ada tujuh jaksa penuntut umum yang akan dihadirkan pada sidang terhadap anak yang berkonflik dengan hukum AG.
"JPU ada tujuh (yang dihadirkan dalam sidang) sebagian besar sudah memiliki sertifikasi khusus," ungkap Syarief.
(TribunStyle.com/Dika Pradana)
Artikel lainnya terkait berita viral >>>