TRIBUNSTYLE.COM - Lagi dan lagi, musisi Tompi menyinggung persoalan royalti musik di Indonesia yang hingga kini masih memiliki masalah berkepanjangan.
Berada di bawah naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Tompi mengkritik sistem penyaluran royalti hak cipta musisi.
Menurutnya, royalti karya cipta musisi hingga kini masih sering menimbulkan masalah.
Dari tahun ke tahun, persoalan tersebut tak kunjung teratasi hingga kini.
Dikutip dari WartaKotaLive.com pada Senin (27/3/2023), Tompi mengaku masih terus menikuti perkembangan persoalan royalti tersebut.
Menurutnya, masih banyak musisi yang hingga kini tak mendapatkan royalti musik tersebut.
Banyak royalti musik yang tak sampai ke tangan musisi yang sebenarnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu muncul kabar tentang adanya penurunan pajak royalti menjadi enam persen untuk musisi.
Tompi menilai bahwa kabar tersebut merupakan bentu respon yang bagus dari pemerintah.
Meski demikian, nominal persentase dari pajak royalti tersebut terlalu kecil.
"Penurunan pajak ini respon bagus pemerintah walau masih kurang (kecil)," kata Tompi di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari WartaKotaLive.com.
Baca juga: SUKSES Ciptakan Lagu untuk Syahrini, Ressa Herlambang Tak Dapat Royalti: Dibayar Rp5 Juta
Menurutnya, masih banyak persoalan di dalam penghimpunan bahkan penyaluran royalti.
Menurut Tompi, permasalahan royalti musisi ada di LMKN sebagai lembaga yang menghimpun royalti.
Tompi menilai bahwa sistem yang dijalankan LMKN tersebut masih kurang efektif untuk dilaksanakan.
Pasalnya, sistem tersebut masih tidak transparan.
"Sistem (pengumpulan royalti) belum terbuka dan masih abu-abu hingga tidak transparan, masalahnya disitu," kata Tompi.
LMKN seyogyanya menggunakan instrumen tambahan supaya bisa menghitung royalti secara realtime.
"Pilihan musisi hanya mendaftarkan karyanya ke LMKN sambil menunggu sistemnya berjalan baik dan transparan," ujar Tompi.
Baca juga: INGAT Posan Tobing? 11 Tahun Pendam Sakit Hati dengan Band Kotak, Marah-marah Tagih Royalti Lagu
Diketahui, kepengurusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2022-2025 mengumpulkan pendapatan royalti Rp 25 miliar selama tahun 2022.
Pendapatan royalti ini lebih tinggi dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Dikutip dari WartaKotaLive.com, tahun lalu LMKN berhasil mengumpulkan Rp 10,2 miliar.
Sementara itu, Marcell Siahaan turut menanggapi kritikan dari Tompi tersebut.
Musisi Marcell Siahaan, sebagai satu di antara komisioner LMKN mengatakan bahwa pengurus menjalankan tugas dan kewajibannya dengan mengumpulkan royalti.
Kemudian LMKN telah mendistribusikan ke pemilik hak, seperti pencipta lagu.
"Kami melakukan pendekatan persuasif agar royalti dibayarkan," ujar Marcell Siahaan, dikutip dari WartaKotaLive.com.
"Ada banyak yang mau bayar meski bingung dibayarkan kemana," kata Marcell Siahaan.
Baca juga: HEBOH Bahas Transparansi Royalti Musik, Anji Sindir Marcell Siahaan, Orang Malas Bersuara
Royalti yang sudah terkumpul kemudian disalurkan ke para pemilik hak dan dibayarkan melalui 11 LMK (lembaga manajemen kolektif) yang ada dibawah LMKN.
Marcell Siahaan mengatakan bahwa pemilik hak cipta yang bisa mendapatkan royalti performing diantaranya pencipta lagu, pelaku pertunjukan yang harus menjadi anggota LMK.
Mereka juga harus memiliki karya cipta atau rekamnya.
Sementara itu, Ikke Nurjanah juga menanggapi persoalan terkait royalti hak cipta musik.
"Sejauh ini ada restoran, tempat karaoke, bandara dan sebelas elemen lainnya yang menjadi ruang lingkung penarikan royalti," kata Ikke Nurjanah, Komisioner LMKN yang juga pedangdut, dikutip dari WartaKotaLive.com.
Menurutnya, Indonesia yang luas ini membutuhkan dana besar untuk menjangkau para pemakai karya lagu dan diwajibkan membayarkan royaltinya.
"Ini dilakukan untuk kesejahteraan insan musik," ucap Ikke Nurjanah.
Diketahui, Ikke Nurjanah ditunjuk sebagai Komisioner LMKN untuk Hubungan Antarlembaga dan Sosialisasi.
Sementara itu, Marcell Siahaan sebagai Komisioner Perwakilan Hak Terkait.
PENUH POLEMIK Once Mekel Akhirnya Klarifikasi soal Kabar Tak Bayar Royalti saat Bawakan Lagu Dewa 19
Belum lama ini, musisi Ahmad Dhani diketahui menyindir vokalis Once Mekel.
Ahmad Dhani menyinggung terkait honor manggung sang vokalis yang mahal hingga persoalan royalti musik.
Mengetahui hal itu, Once Mekel pun memberikan klarifikasinya.
Once Mekel diketahui menanggapi soal kabar yang menyebutnya tak membayar royalti saat membawakan lagu milik Dewa 19.
Terkini, Once Mekel menyebut ada aturan yang harus dipatuhi mengenai pembayaran royalti lagu.
"Jadi ada aturan mengenai tarif yang harus digaris bawahi," kata Once Mekel dikutip TribunStyle.com dari kanal YouTube NIT NOT, Jumat (17/3/2023)..
Kemudian,, Once Mekel mengatakan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKM) tidak bisa membuat aturan sendiri mengenai royalti musik.
"Bukan LMKM atau LMK itu bisa membuat aturan sendiri 'Eh kamu bayar segini ya, karena pencipta saya minta nih, kamu harus baya segini' nggak bisa seperti itu," sambungnya.
Vokalis berusia 52 tahun ini mengatakan yang harus dibayar mengenai royalti adalah 2 persen dari tiket yang terjual saat menggelar acara musik.
Bila tidak ada tiket yang terjual maka royalti dihitung dari 2 persen ongkos produksi musik.
"Sejauh ini jumlahnya 2 persen dari tiket yang terjual atau jika tidak memakai tiket," ungkapnya.
"Maka 2 persen dari ongkos produksi musik, atau ongkos produksi yang berhubungan dengan musik," jelasnya.
Ayah satu anak ini menerangkan, dalam bermusik ada aturan tentang tarif yang merupakan hak hukum di Indonesia.
"Ada aturan tentang tarif yang memang adalah hak hukum positif yang berlaku di negara ini," terangnya.
Once menjelaskan bahwa Ahmad Dhani pun tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Menurutnya, Ahmad Dhani taat pada aturan tersebut.
"Dia tergabung." kata Once Mekel.
"Ahmad Dhani tergabung dalam LMK sebagai pencipta dan dia akan tunduk dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh LMK." tambahnya.
"Yakni 2 persen dari tiket yang terjual atau 2 persen dari ongkos produksi yang dikeluarkan untuk kepentingan musik," jelasnya.
Oleh karena itu, Once Mekel tidak mungkin membayar royalti langsung kepada suami Mulan Jameela tersebut.
Pasalnya, dalam acara tersebut ia hanya memenuhi undangan dari salah satu event organizer.
Once mengatakan bahwa Event organizer tersebut yang harusnya bertanggung jawab pada LMK mengenai pembayaran royalti.
"Saya nggak mungkin bayar royalti ke dia, saya kan main diundang oleh event organizer, nah event organizer itu yang akan bertanggung jawab pada LMK." ujar Once Mekel.
"Mendata lagu-lagu apa yang dibawakan, lalu event organizer sebagai user harus membayar sejumlah uang kepada LMK atau LMKM."
"Jumlahnya adalah 2 persen dari penjualan tiket atau 2 persen dari ongkos produksi yang dikeluarkan oleh event organizer," beber Once Mekel.
"Dari LMK atau LMKM akan disalurkan kepada pencipta yang tergabung di dalamnya," tutupnya.
(TribunStyle.com/Dika Pradana)
Artikel lainnya terkait berita viral >>>