TRIBUNSTYLE.COM - Ammar Zoni kembali ditangkap pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ditetapkan sebagai tersangka, Ammar Zoni menangis dan meminta maaf kepada Irish Bella
Atas perbuatannya, Ammar Zoni kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: Dulu Bersimpuh di Kaki Ayah, Ammar Zoni Mengaku Kapok Pakai Narkoba, Kenapa Sekarang Terulang Lagi?
Kronologi penangkapan
Awalnya polisi menangkap M dan RH di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengikuti keduanya sejak mereka membeli barang haram tersebut di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
M dan RH diciduk sekira pukul 19:30 di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan.
Setelah diciduk, M dan RH membocorkan bahwa barang haram tersebut akan diberikan kepada Ammar Zoni.
Polisi pun segera mengamankan suami dari Irish Bella itu di kediaman pribadinya di babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
M adalah sopir Ammar Zoni yang diminta untuk membeli sabu. M kemudian meminta RH untuk menemaninya membeli narkotika tersebut.
"Terjadi kesepakatan antara AZ (Ammar Zoni) dan M sopirnya untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu. Beberapa jam kemudian AZ mentransfer dengan mobile banking sebesar Rp 1,5 juta kepada tersangka M untuk dibelikan narkotika jenis sabu," ujar Ade Ary.
"Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua RH. Mereka naik motor ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat. Di sana mereka bertemu seseorang yang biasa dipanggil 'bang' dan membeli barang tersebut," lanjut dia.
Minta maaf kepada Irish Bella
Dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, Ammar Zoni tak kuasa menahan air matanya.
Sambil menangis, Ammar Zoni meminta maaf kepada istrinya Irish Bella, yang juga merupakan artis peran.
"Saya mau minta maaf kepada istri saya, saya minta maaf kepada keluarga saya," ujar Ammar Zoni, Jumat malam.
Ammar mengakui segala kesalahannya.
Ia berharap agar kasusnya ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi artis-artis lain.
Baca juga: TEGA Korbankan Sopir? Ammar Zoni Tak Ikut Pergi, Suami Irish Bella Perintahkan Beli Sabu di Boncos
Terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara
Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M dan RH.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menuturkan bahwa ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami telah menetapkan Ammar Zoni dan dua orang lainnya sebagai tersangka karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 yang merupakan bukan tanaman atau sabu," ujar Ade Ary di kantornya, Jumat (10/3/2023).
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," lanjut Ade Ary.
Diolah dari artikel di KOMPAS.com yang berjudul Ditangkap karena Kasus Narkoba, Ammar Zoni Menangis Minta Maaf kepada Irish Bella
Baca artikel lainnya terkait Ammar Zoni