Berita Viral

Terlanjur Sombong Bisa Bebas, Mario Dandy Ternyata Tak Tahu Harta Ayahnya Diperiksa KPK, Menyedihkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan David tak tahu jika harta ayahnya Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK.

TRIBUNSTYLE.COM - Selama mendekam di penjara, Mario Dandy Satrio tersangka penganiayaan David Ozora tak tahu jika harta ayahnya, Rafael Alun Trisambodo diperiksa.

Mario Dandy sudah terlanjur menjanjikan Shane Lukas segera bebas dari penjara karena bantuan ayahnya.

Namun kini, harta kekayaan keluarganya pun telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena harta yang tak wajar.

Terkait itu, Mario yang kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya belum mengetahui efek kelakuannya.

Baca juga: Resmi Ditahan, AGH Pasrah Tertunduk Lesu, Penampakan Perdana Pacar Mario Dandy Usai Diperiksa 6 Jam

"Mungkin kurang paham ya soalnyakan (Mario) di dalam (penjara) kan tidak ada alat komunikasi," kata kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Saat ini, tim kuasa hukum juga belum memberi informasi tersebut karena memang tengah fokus terkait pendampingan hukum terkait kasus yang menjerat Mario.

"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik, tidak mengurus hal-hal itu," ungkapnya.

Di samping itu, Dolfie juga mengaku tidak mengetahui apakah orangtua Mario rutin menjenguk selama berada di balik jeruji besi.

Sebelumnya, Mario Dandy percaya diri bisa bebas dari hukuman.

Kekasih Agnes alias AGH itu mengatakan berkat kekayaan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, dirinya bisa bebas meski telah menganiaya David.

Tak tanggung-tanggung, Mario Dandy juga menjanjikan temannya, Shane Lukas kebebasan.

Hal itu diungkap oleh pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing.

Mario Dandy tak tahu jika harta ayahnya Rafael Alun Trisambodo diperiksa. (YouTube/KPP MA DUA// Istimewa)

Happy Sihombing menyebut Shane diminta Mario Dandy tidak perlu takut, meski kini jadi tersangka penganiayaan terhadap David.

"Shane Lukas juga mengakui jika Mario Dandy dalam kasus ini akan mengandalkan bapaknya," kata kuasa hukum Shane Lukas.

"Pernah Mario Dandy berkata, 'Sudah jangan takut. Bapak saya nanti yang urus semua'," sambungnya.

Lebih jauh Happy Sihombing juga menanggapi soal sikap santai Shane yang dianggap tak berempati.

Pasalnya saat itu Shane Lukas disebut tak memiliki rasa bersalah terlibat penganiayaan David lantaran masih tertawa seolah tak terjadi apapun ketika baru ditahan di kantor polisi.

"Mereka masih ngobrol. Jadi, ini memang si Shane, benar-benar orang bergaul," ujar Happy Sihombing terkait Shane Lukas dan Mario Dandy masih berinteraksi usai ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan David Ozora.

Shane Lukas yang diketahui mendapatkan bantuan dana pendidikan dari pemerintah berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) seperti menggantungkan nasib hidupnya dengan Mario Dandy Satriyo.

Dalam satu sel, Mario Dandy Satriyo menjanjikan jika dirinya dan Shane Lukas akan segera bebas dari penjara karena ada bantuan dari ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: SAKSI Kunci Penganiayaan David : Mario Dandy Muter Seperti Gasing, AGH Diam saat Korban Terkapar

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David.

AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Baca juga: BIASA Hidup Enak, Mario Dandy Stres Tidur di Penjara, Kaget saat Rasakan Dinginnya Lantai Tahanan

AGH Ditahan

Adapun setelah diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam, AGH untuk pertama kalinya terlihat di depan publik sejak kasus penganiayaan mantan kekasihnya, D (17).

Dari pantauan di lapangan, terlihat AGH menunduk didampingi oleh petugas yang membentenginya dari awak media.

Gadis tersebut tampak mengenakan hoodie berwarna abu-abu untuk menutupi wajahnya.

Tanpa sepatah kata, ia lantas dibawa masuk ke mobil untuk menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Dalam konferensi persi di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penahanan tersebut rupanya dilakukan setelah pemeriksaan selama 6 jam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG) selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," kata Hengki dikutip Tribunnews.com.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," imbuhnya.

Potret AGH saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam. (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: LPSK Setujui Pengajuan Perlindungan untuk David, Permohonan dari AGH, Pacar Mario Dandy Ditolak?

Adapun kepolisian telah memiliki sejumlah pertimbangan untuk menahan AGH, antara lain faktor objektif dan subjektif.

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," terang Hengki dikutip Tribunnews.com.

Sementara itu, faktor subjektif penyidik adalah pertimbangan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Namun, khusus untuk AGH, pihak kepolisian memiliki pertimbangan tertentu terkait pendampingan dan kondisi orangtuanya yang sedang sakit.

"Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," terang Hengki.

Sebagai informasi, Mangatta Toding Allo kuasa hukum AGH, menyatakan ayah dari kliennya sedang menderita stroke, sementara ibu sang klien sedang berjuang melawan penyakit kanker paru-paru.

(*)

(Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy Belum Tahu Ayahnya Diperiksa KPK hingga Dipecat dari ASN Kemenkeu