Berita Viral

Dibandingkan dengan Putri Candrawathi, AGH Tahu Ada Tindak Pidana Tapi Tak Cegah, Begini Kata Pakar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dalam kasus pengeroyokan David ramai disamakan dengan tindakan Putri Candrawathi.

TRIBUNSTYLE.COM - Sosok kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dalam kasus pengeroyokan David ramai disamakan dengan tindakan Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi membiarkan terjadinya pembunuhan pada Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Lantas seperti apa kata pengamat hukum pidana terkait hal ini?

Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar menyebut peran teman wanita Mario Dandy Satriyo, AGH (15) layaknya Putri Chandrawathi dalam kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Fickar lantaran AGH diduga tak berusaha mencegah Mario saat melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, David Ozora (17).

"Ya makanya dari beberapa kesempatan saya selalu bilang ini mirip ibu PC nya Sambo itu loh," kata Fickar kepada Tribunnews.com, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: KONDISI David 11 Hari Terbaring di RS, Jonathan Latumahina Support Anak: Tinjulah Congkaknya Dunia

Dijelaskannya, bahwa AGH mengetahui kasus penganiayaan tersebut tapi tak berusaha mencegah.

Menurut Fickar, berdasarkan hukum pidana orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan hadir di lokasi bisa dianggap sebagai pelaku juga.

"Jadi sebenarnya orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan dia hadir disitu tapi tidak mencegah oleh hukum pidana bisa dianggap pelaku juga," ucapnya.

"Karena dia tidak melakukan pencegahan, bisa dikatakan pembiaran," sambungnya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan,  Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

Kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dalam kasus pengeroyokan David ramai disamakan dengan tindakan Putri Candrawathi.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Teman Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Tersangka

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.

Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.

Cerita Mario Soal Aduan AGH, Singgung Perlakuan Tak Menyenangkan dari David, Shane: Digituin

Shane Lukas beberkan cerita Mario Dandy Satriyo mengenai perlakuan tak menyenangkan David kepada AGH.

Perlakuan tak menyenangkan itu berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual.

Seperti apa ucapan Mario Dandy Satriyo kepada Shane Lukas? Mengapa Shane Lukas langsung percaya meski hanya dengar dari satu pihak saja?

Shane Lukas (19) menyebut AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) mengaku sudah dilecehkan oleh David Ozora (17).

Pengakuan sepihak AGH tersebut lantas menyulut amarah Mario Dandy anak pejabat Ditjen Pajak hingga membuatnya tega menganiaya David Ozora putra pengurus GP Ansor hingga mengalami koma.

Shane Lukas sendiri kini ditetapkan sebagai tersangka menyusul Mario Dandy yang sudah lebih dulu merasakan dinginnya jeruji besi atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing, mengatakan Mario naik pitam setelah mengetahui bahwa pacarnya berinisial AGH diduga dilecehkan oleh David.

Baca juga: TUNDUK, Shane Lukas Patuhi Semua Perintah Mario Dandy, Sahabat: Dia Takut, Dia Anak Pejabat

Padahal, cerita itu belum bisa dipastikan kebenarannya dan hanya pengakuan sepihak dari AGH.

"Iya kalau bahasanya ya begitu (pelecehan seksual). Karena kata si Shane, Mario cerita begitu," kata Happy saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).

Menurut Happy, pengakuan Mario kepada Shane soal dugaan pelecehan itu juga tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ya omongan Mario itu kepada Shane itu ada (pelecehan). Dia bilang, 'Shane ini si David mengganggu Agnes nih, digituin," ungkap Happy.

Shane Lukas sebelumnya juga membongkar peran AGH dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Melalui pengacaranya Happy SP Sihombing, Shane menyebut AGH termasuk orang yang ikut merekam aksi penganiayaan brutal oleh Mario.

"Setelah dikonfirmasi (ke Shane), jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si AG (rekam) pakai HP-nya sendiri," kata Happy saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).

Selain itu, lanjut Happy, Shane Lukas menyebut bahwa AGH tidak menolong David.

Shane hanya melihat seorang wanita diduga ibu dari teman David berinisial N yang memberikan pertolongan kepada korban.

"Tadi ceritanya (Shane) sih (AG) enggak (menolong David). Ada juga ibu-ibu, tapi klien saya nggak tahu. Yang jelas dia penduduk di situ," ungkap Happy.

Shane Lukas beberkan cerita Mario Dandy Satriyo soal David (Warta Kota/YULIANTO - Instagram @gusyaqut)

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengklaim AGH sempat menolong David.

Ade Ary mengatakan, ibu dari teman korban berinisial N menjadi orang pertama yang memberikan pertolongan kepada David.

N lalu menyuruh AGH mengangkat kepala David ke pangkuannya dengan tujuan agar darah tidak mengalir ke hidung korban.

"Hal itu dalam rangka pertolongan karena saksi N ibu dari rekan korban itu meminta tolong ke anak saksi AGH untuk mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahannya tidak masuk ke hidung," kata Ade kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Di sisi lain, Happy mengungkap obrolan kliennya dengan Mario Dandy Satriyo saat berada di dalam mobil Rubicon pada Senin (20/2/2023).

Saat itu Mario, Shane, dan AGH bergerak menuju Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan untuk menemui David.

Mulanya, jelas Happy, Mario berkali-kali menghubungi Shane dan mengajaknya pergi ke minimarket.

Namun, Happy menyebut kliennya tidak menjawab telepon Mario hingga akhirnya anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu datang ke rumah Shane.

Menurut dia, Mario memaksa agar Shane ikut dengannya.

"Bahwa sebelum kejadian itu dia ditelepon, hampir sama dengan keterangan bapaknya bahwa dia tidak mau, ditolak. Tapi si Mario dia maksa, dia datang ke rumahnya si Shane. Itu janjinya ke toko (minimarket) dekat perumahan Shane," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Shane Lukas Bongkar Kebohongan Agnes, Sebut Pacar Mario Dandy Rekam Kejadian : Pakai Hp-nya Sendiri

David anak petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina alami koma buntut dianiaya Mario Dandy Satriyo (Kolase Twitter @seeksixsuck Instagram @gusyaqut)

Di dalam mobil Rubicon, Mario mengatakan bahwa ia akan ke kawasan Lebak Bulus.

Namun, Mario mengubah rute perjalanan dari Lebak Bulus menuju Komplek Green Permata, Pesanggrahan.

"Waktu dia (Mario) beralih ke tempat lain, si Shane tanya, kita ke mana nih?" ujar Happy

"(Mario jawab) 'sudah kamu tenang saja, kamu duduk saja. Kita akan ke tempatnya David, setelah itu nanti kamu ikut saja, kamu tidak melakukan apa-apa. Kamu ikuti perintah saya saja'," tambahnya.

Ia mengklaim Shane mulanya tidak mengetahui Mario akan membawanya menemui dan menganiaya David.

Namun, menurut Happy, saat itu Mario meminta Shane tenang. Mario juga disebut akan bertanggung jawab penuh atas peristiwa yang terjadi.

"Dia juga menanyakan kenapa dibawa kesana. Tapi mario menegaskan gini, 'sudah Shane tenang saja, nanti saya yang tanggung. Kita juga gak ngapa-ngapain kok. Kita hanya ketemu David kok. Saya hanya interogasi kok'," ungkap Happy.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AGH (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Mario Dandy Satriyo terhasut ucapan Shane hingga akhirnya aniaya David. (Kolase Tribun Style/Instagram @undercover.id/Istimewa)

Baca juga: Jadi Tersangka Penganiayaan David, Mario & Shane Ditahan di Sel, Masih Bisa Ngopi Bareng, Kok Bisa?

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary dalam jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AGH.

"Setelah anak AGH dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)(TribunSumsel.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran Teman Wanita Mario Seperti Putri Chandrawathi, Tahu Ada Tindak Pidana Tapi Tidak Mencegah dan TribunSumsel.com dengan judul AGH Ngaku Dilecehkan David Lalu Ngadu ke Mario Dandy, Pengacara Shane Lukas : Dia Bilang Digituin