TRIBUNSTYLE.COM - Kekasih dari Mario Dandy, inisial AGH mendatangi kantor kepolisian Jakarta Selatan.
Remaja berusia lima belas tahun tersebut memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo.
Datang ke kantor kepolisian, sosok berinisial AGH tersebut memberikan sejumlah keterangan pada pihak kepolisian pada Kamis, (23/2/2023).
Diketahui, pacar dari AGH yakni Mario Dandy Satriyo telah melakukan kekerasan pada seorang pemuda berusia tujuh belas tahun bernama David.
Sebelumnya, AGH merupakan mantan kekasih dari korban, David.
Sementara itu, korban merupakan anak dari seorang pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, saat ini AGH masih menjalani pemeriksaan.
Menjalani pemeriksaan, AGH saat ini berstatus sebagai saksi kejadian.
"(AGH) masih dalam pemeriksaan," kata Henrikus saat dikonfirmasi.
Henrikus menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan kepada AGH dilakukan untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus ini.
Dalam pemeriksaannya, AGH menjelaskan isi obrolan yang dilakukannya dengan tersangka dan sejumlah kawannya hingga peristiwa penganiayaan terjadi.
"Mendetailkan rincian apa saja sih obrolan-obrolan yang dilakukan diantara si AGH ini dengan tersangka dengan kawannya hingga terjadi peristiwa Senin malam itu," ujar dia.
Baca juga: Sosok AGH, Mantan David yang Kini Jadi Pacar Mario Dandy, Diduga Jebak Korban Pakai Cara Licik Ini
Kronologi Penganiayaan
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi penganiayaan ini bermula ketika seorang remaja perempuan berinisial AGH mengadukan David pada Mario.
Diketahui AGH melaporkan perbuatan kurang menyenangkan yang dilakukan korban padanya.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban" kata Ade saat merilis kasus ini, dikutip TribunStyle.com dari TribunJakarta pada (24/2/2023).
"Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," imbuh Ade.
AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023).
Saat itu AGH menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.
Mario kemudian datang ke rumah teman korban.
Baca juga: Sosok Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Aniaya Pria Jaksel hingga Koma, Sering Pamer Kendaraan Mewah
Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.
Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH.
Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban.
Baca juga: SOSOK Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak Ayah Mario Dandy Satriyo, Hartanya Mencapai Rp 56 Miliar
Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.
Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh anak pejabat Kementerian Keuangan tersebut langsung menjadi sorotan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh anak pejabat Kementerian Keuangan itu.
Mario Dandy Aniaya David hingga Koma, Keluarga Minta Maaf hingga Tawarkan Tanggung Biaya RS, Damai?
Kasus penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak terus bergulir.
M Rustam selaku juru bicara keluarga korban mengaku keluarga tersangka telah menunjukkan itikad baik.
Selain meminta maaf, keluarga Mario Dandy Satriyo turut menawarkan diri untuk menanggung biaya perawatan korban yang hingga kini masih koma. Seperti apa respons keluarga David?
Keluarga pria berinisial D (17) yang dianiaya Mario Dandy Satriyo (20) dengan tegas menolak bantuan biaya rumah sakit yang ditawarkan keluarga pelaku.
Keluarga D menyatakan bahwa mereka akan menanggung seluruh biaya rumah sakit.
"Ada tawaran dari keluarga pelaku untuk menanggung biaya RS, tetapi keluarga menolak," ujar juru bicara keluarga D, M Rustam, kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2023).
"Keluarga memutuskan untuk menanggung seluruh biaya RS seorang diri," sambung dia.
Rustam mengungkapkan, tawaran tersebut disampaikan saat keluarga pelaku menjenguk D di RS Medika Permata Hijau, Selasa (21/2/2023).
Dalam kunjungan tersebut, keluarga Mario juga meminta maaf atas tindak kekerasan yang dilakukan pelaku.
Jadi kemarin malam keluarga pelaku sempat datang ke RS. Mereka menyampaikan permohonan maaf dan kami (keluarga D) juga menerima permintaan maaf mereka," kata Rustam.
Meski menerima permintaan maaf tersebut, Rustam mengungkapkan, keluarga D tidak akan menghentikan proses hukum.
Keluarga korban juga menutup jalur damai apabila pelaku mengajukannya sewaktu-waktu.
"Prosedur tetap berjalan. Kami juga telah mendapat pendampingan dari LBH GP Ansor. Jadi kami minta kasus ini diproses secara adil," ungkap Rustam.
"Tidak ada mediasi damai, D-nya aja seperti itu kondisinya. Kalau anak orang dipukul seperti itu, kira-kira orangtua mana yang mau proses seperti itu.
Meski keluarga (pelaku) sudah minta maaf dan kami maafin, proses hukum tetap berjalan," imbuh dia.
Sebagai informasi, D merupakan anak pengurus GP Ansor.
Dianiaya oleh Mario pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu berawal dari D yang memiliki persoalan dengan sang mantan kekasihnya berinisial A (15).
A kini telah berpacaran dengan Mario. Ketika D berkunjung ke rumah temannya berinisial R di Kompleks Grand Permata, A menghubungi Mario untuk bersama-sama menemui D.
Pertemuan itu dalam rangka menyelesaikan persoalan A dengan D di masa lalu.
Meski awalnya D dan Mario berbicara baik-baik, tetapi pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan.
Mario disebut menganiaya D di samping rumah R hingga korban babak belur.
Belakangan, polisi telah menetapkan Mario sebagai tersangka.
(TribunStyle.com/Dika Pradana)
Artikel lainnya terkait berita viral >>>