Viral

Ada Kejanggalan oleh WNI Pelaku Pelecehan saat Umroh, KJRI Ajukan Banding dan Minta Dibebaskan

Editor: Sinta Darmastri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diduga WNI yang sedang Umroh lakukan pelecehan ke wanita Lebanon

TRIBUNSTYLE.COM - WNI divonis 2 tahun penjara karena dugaan melecehkan wanita Lebanon saat sedang tawaf dalam kegiatan ibadah umrah di Mekkah.

Namun, keluarga dengan keras membantah tudingan itu.

Bantahan tersebut disampaikan melalui cerita panjang yang dibagikan di sosial media Twitter.

Baca juga: BAK Bolos Sekolah, Pria Pakai Seragam SMA di Mekkah, Bongkar Cerita Haru saat Dituduh Cuma Editan

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengajukan banding atas kasus dugaan WNI lecehkan wanita Lebanon saat tawaf di tengah ibadah umroh.

Usut punya usut, pemerintah Arab Saudi tidak memberi tahu KJRI Jeddah terkait proses hukum Muhammad Said.

Konsulat Jenderal (Konjen) Jeddah, Eko Hartono, membenarkan bahwa terduga pelaku Muhammad Said telah dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi.

Selain penjara, Said pun diminta membayar denda sekira Rp 200 juta atau 50 ribu riyal dalam mata uang negara setempat.

“WNI inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," terang Eko Hartono pada Minggu (22/1/2023), dikutip Sosok.ID dari TribunSumsel.com.

"Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal,” lanjut dia.

Saat Umroh diduga WNI yang lakukan pelecehan ke wanita asal Lebanon (ABDEL GHANI BASHIR/AFP)

KJRI Ajukan Banding

Eko menerangkan bahwa dalam kasus ini, pihak KJRI tidak mengetahui jalannya proses hukum terhadap Muhammad Said.

Sehingga KJRI melayangkan nota protes dan bersiap untuk banding atas vonis pengadilan Arab terhadap pelaku.

“KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu bahwa proses pengailan diselenggarakn tanpa pemberitahuan ke KJRI. KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara,” terangnya.

Mengutip Kompas.com, Eko Hartono berharap agar WNI asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dapat dibebaskan.

"Semoga yang bersangkutan bisa diringankan hukumannya atau bahkan bebas," terang Eko, dikutip dari Kompas.com.

Kondisi Muhammad Said

Konjen Eko Hartono menerangkan, pihaknya telah mengunjungi Sadi di penjara pada awal tahun ini, tepatnya pada 2 Januari 2023.

Baca juga: Diturunkan Lalu Ketinggalan Kereta di Stasiun Yogyakarta, Unggahan Penumpang Viral, Ini Kata KAI

KJRI Jeddah juga telah melakukan pendampingan kepada pelaku.

"Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat," terangnya.

Keluarga Membantah

Sementara itu, di sosial media Twitter viral cuitan seorang warganet yang mengaku sebagai anggota keluarga Muhammad Said.

Warganet itu membeberkan kronologi tudingan pelecehan seksual dan menegaskan bahwa Said tidak bersalah.

Akun itu menyebut, peristiwa terjadi di tengah tawaf, dimana dua polisi Mekkah mengklaim menyaksikannya.

Warganet dengan nama pengguna @iniakuhelmpink itu juga mengklaim Muhammad Said dipaksa mengaku sebagai pelaku pelecehan.

"Disinilah keganjalannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinyapun cuma 2 polisi yg tangkap Muhammad said di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!" tulis akun tersebut.

"Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu. Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati," tandas akun itu.

Warganet tersebut juga menyebut bahwa saat ditangkap, Said tidak diizinkan menggunakan HP-nya. Ponsel milik Said disita dan dihapus datanya.

Selama proses pun wanita Lebanon yang mengaku dilecehkan tak pernah menunjukkan batang hidungnya di pengadilan.

Konjen Eko Hartono mengaku belum mengklarifikasi klaim pihak keluarga.

"Iya, kami belum klarifikasi (soal twit itu) dengan keluarga," ujar Eko.

Polisi Arab Saksi, Keluarga Bantah WNI Umroh Lecehkan Wanita Lebanon

WNI divonis 2 tahun penjara karena dugaan melecehkan wanita Lebanon saat sedang tawaf dalam kegiatan ibadah umrah di Mekkah.

Namun, keluarga dengan keras membantah tudingan itu. Bantahan tersebut disampaikan melalui cerita panjang yang dibagikan di sosial media Twitter.

Anaa, dengan nama pengguna @iniakuhelmpink yang mengaku sebagai keluarga terduga pelaku membeberkan kronologinya di Twitter.

"Saya ingin mengklarifikasi ke semua media terkait masalah sepupu saya Muhammad Said yg dituduh melecehkan seorang wanita asal Lebanon pada saat melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Mekkah, mungkin ini tidak penting untuk orang² di Media tapi demi menjaga nama baik keluarga," tulisnya pada Sabtu (21/1/2023), seperti dikutip Sosok.ID.

Baca juga: Jalan Kaki 11 Bulan, Pria Ini Menangis Akhirnya Tiba di Mekkah, Dorong Gerobak untuk Tempat Tidur

Menurut warganet tersebut, pelaku yang bernama Muhammad Said tidak melecehkan wanita Lebanon seperti yang dituduhkan pemerintah Arab.

Ia menerangkan, peristiwa terjadi pada tanggal 8 November 2022 ketika rombongan pelaku sampai di Mekkah dari Madinah.

Kemudian di tanggal 10 November 2022 pukul 1 dini hari waktu setempat, pelaku melakukan tawaf bersama sang ibu.

"Karna banyak orang, Muhammad Said suruh ibunya buat tunggu depan (diluar area Ka'bah) takutnya kejepit, pas Muhammad Said hampir megang sudut Ka'bah ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya, karna takut pakaian ihramnya melorot dia ditariklah dari belakang kedepannya."

Kedepannya pakaiannya itu, pas keluar dari kumpulan jemaah, Muhammad Said langsung ditarik 2 polisi dan Askar disitu, trus dibawa ke kantor polisi dimintaki keterangan dalam keadaan Muhammad Said kebingungan salahnya apa," terangnya.

Said lantas menghubungi keluarga di Indonesia. Singkat cerita polisi yang membawa Said menyebut bahwa Said terlah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap wanita Lebanon saat melakukan tawaf.

"Muhammad Said dibawa sama polisi Arab katanya, namanya Kak Mini. ...Kata polisinya ada Wanita Jemaah asal Lebanon yg melapor Muhammad Said memegang Payudara si wanita Lebanon ini pada saat di depan Ka'bah," terang user Anaa.

Saat dimintai keterangan, Muhammad Said disebutkan hanya diam tanpa bantahan karena tidak paham Bahasa Arab.

"Sampai dipukul pun sama Polisi Arab dia tidak berkutik karna memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak ada disitu. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin, oke kita toleran."

"Karna kami pikir mungkin kesalahpahaman disana butuh waktu menyelesaikan, tibalah waktu travel yg bawa Muhammad said dan rombongan ini harus pulang ke Indonesia dan Muhammad Said belum bisa pulang karna kabarnya harus tetap disana sampai selesai pengadilan."

Muhammad Said pun terkejut saat ia dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab.

"Nah disinilah keganjalannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinyapun cuma 2 polisi yg tangkap Muhammad said di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!" tegas Anaa.

Karena vonis itu, Said menangis setiap hari. Keluarga pun mempertanyakan bukti yang memperkuat tudingan pelecehan seksual. Sebab menurut Anaa, bukti hanya berdasar kesaksian 2 polisi.

Baca juga: BAK Bolos Sekolah, Pria Pakai Seragam SMA di Mekkah, Bongkar Cerita Haru saat Dituduh Cuma Editan

"Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu. Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati," tandasnya.

Ada Bukti CCTV

Lain klaim Anaa, lain pula klaim pengguna @hanifananda. Ia mengunggah sebuah tangkap layar yang menyebutkan bahwa ada bukti CCTV yang memperkuat tudingan pelecehan seksual.

"Jangan percaya gaes gue tau cerita aslinya dari salah satu tim travelnya, emang keluarganya gamau disalahin gaes, akwkkw kocakdeh," tulisnya.

Bunyi tangkap layar yang dibagikannya yakni:

"Ada bukti CCTV dari berbagai sisi, Askar dan korban bersumpah demi Allah. Emang keluarga kocak ini mah.

Ada hasil sidangnya sama gue. Tapi Bahasa Arab, belum diterjemahin. Nangis deh lu kalau disebarin. Orang kakaknya ngaku kok melakukan itu. Ngaku 2 kali malah," tulis unggahan tersebut.

Dikonfirmasi Vonis 2 Tahun

Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Mawardi Siradj menunjukkan rekaman yang didapat dari Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengenai kasus MS (26) warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi.

"Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal yang biayanya dibebankan kepada terdakwa," ujar Ajad dalam salah satu rekamannya, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Ajad menerangkan, MS sudah mengakui perbuatannya.

"Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu," ujarnya.

"Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelum," terang Ajad.

Ajad juga menjelaskan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku MS.

"Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah," tandasnya.

Diolah dari artikel Sosok.id dengan judul: Banding, KJRI Jeddah Ingin WNI Pelaku Pelecehan Saat Umroh Dibebaskan

Artikel-artikel lainnya terkait WNI di Mekkah