Muhammad Said pun terkejut saat ia dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab.
"Nah disinilah keganjalannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinyapun cuma 2 polisi yg tangkap Muhammad said di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!" tegas Anaa.
Karena vonis itu, Said menangis setiap hari. Keluarga pun mempertanyakan bukti yang memperkuat tudingan pelecehan seksual. Sebab menurut Anaa, bukti hanya berdasar kesaksian 2 polisi.
Baca juga: BAK Bolos Sekolah, Pria Pakai Seragam SMA di Mekkah, Bongkar Cerita Haru saat Dituduh Cuma Editan
"Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu. Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati," tandasnya.
Ada Bukti CCTV
Lain klaim Anaa, lain pula klaim pengguna @hanifananda. Ia mengunggah sebuah tangkap layar yang menyebutkan bahwa ada bukti CCTV yang memperkuat tudingan pelecehan seksual.
"Jangan percaya gaes gue tau cerita aslinya dari salah satu tim travelnya, emang keluarganya gamau disalahin gaes, akwkkw kocakdeh," tulisnya.
Bunyi tangkap layar yang dibagikannya yakni:
"Ada bukti CCTV dari berbagai sisi, Askar dan korban bersumpah demi Allah. Emang keluarga kocak ini mah.
Ada hasil sidangnya sama gue. Tapi Bahasa Arab, belum diterjemahin. Nangis deh lu kalau disebarin. Orang kakaknya ngaku kok melakukan itu. Ngaku 2 kali malah," tulis unggahan tersebut.
Dikonfirmasi Vonis 2 Tahun
Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Mawardi Siradj menunjukkan rekaman yang didapat dari Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengenai kasus MS (26) warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi.
"Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal yang biayanya dibebankan kepada terdakwa," ujar Ajad dalam salah satu rekamannya, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Ajad menerangkan, MS sudah mengakui perbuatannya.
"Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu," ujarnya.
"Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelum," terang Ajad.
Ajad juga menjelaskan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku MS.
"Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah," tandasnya.
Diolah dari artikel Sosok.id dengan judul: Banding, KJRI Jeddah Ingin WNI Pelaku Pelecehan Saat Umroh Dibebaskan
Artikel-artikel lainnya terkait WNI di Mekkah