TRIBUNSTYLE.COM - Bharada E ungkap rasa bersalah.
Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo dkk berujung fakta-fakta baru.
Kali ini Bharada E mengungkapkan rasa bersalahnya di depan umum.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkap rasa bersalah karena tidak mengetahui peristiwa pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang.
Sebagaimana diketahui, pelecehan seksual itu dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: PROFIL Franz Magnis Suseno yang Jadi Saksi Ahli Bharada E, Berasal dari Jerman, Teman Baik Gus Dur
Hal itu diungkap Bharada E saat didengar keterangannya sebagai terdakwa dalam sidang, Kamis (5/1/2023).
"Saya bingung juga, rasa salah juga, karena saya tidak mengetahui kejadian di Magelang," kata Bharada E dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Perasaan bersalah itu diutarakan Bharada E karena sejatinya dia turut berada di Magelang saat kondisi itu.
Sementara, Ferdy Sambo memberitahu kepada dirinya kalau ada pelecehan seksual saat rombongan kembali ke Jakarta.
"Kan dia (Ferdy Sambo) bilang ada pelecehan tapi kan saya tidak tahu di Magelang, kan pada saat itu yang ada di Magelang kan yang untuk anggotanya saya, almarhum (Brigadir J), bang Ricky Rizal. Otomatis yang bertanggung jawab disana ya kami bertiga," tukas Bharada E.
Sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membeberkan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat meyakini kalau harkat dan martabatnya sebagai anggota Pati Polri dihina oleh Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E menyebut kalau Ferdy Sambo sangat emosional dan mengucap kalau Brigadir J harus meninggal dunia.
Hal itu diungkapkan oleh Bharada E saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa pada sidang Kamis (5/1/2023).
"(Ferdy Sambo bilang) Memang kurang ajar anak ini, sudah tidak menghargai saya, dia sudah menghina harkat dan martabat saya. Ngga ada gunanya pangkat saya ini chad kalau keluarga saya dibeginikan terus dia bilang ke saya memang harus dikasih mati anak itu," kata Bharada E seraya meniru pernyataan Ferdy Sambo saat rombongan pulang dari Magelang.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Ferdy Sambo diyakini saat sebelum mengeksekusi Brigadir J dengan menembaknya di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat itu, Bharada E mengaku hanya terdiam dan merasa bingung dengan kondisi tersebut.
Sebab, dia tidak mengetahui secara detail soal kondisi dugaan pelecehan yang sebelumnya dikatakan terjadi terhadap Putri Candrawathi saat di Magelang.
"Saya saat itu cuma diam, saya juga merasa bingung yang mulia karena saya tidak tahu ada kejadian pelecehan tapi kan saya tidak tahu," kata Bharada E.
Ferdy Sambo saat itu memerintahkan kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J dengan dalih akan turut membekingi Bharada E jika ada permasalahan.
Mengingat perintah tersebut dari sang atasan, Bharada E menyatakan siap atas perintah yang dilayangkan Ferdy Sambo itu.
"Nanti kamu yang bunuh Yosua ya, (Ferdy Sambo) bilang ke saya kalau 'kamu yang bunuh nanti saya yang jaga kamu tapi kalau saya yang bunuh ngga ada yang jaga kita lagi chad," ucap dia.
"Pada saat itu saya cuma jawab siap pak," tukasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Penulis: Rizki Sandi Saputra