TRIBUNSTYLE.COM - Simak ketentuan dan cara daftar IMEI.
Pemerintah semakin memperketat peraturan IMEI di Indonesia.
Mengutip laman TechTarget, IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah kode 15-17 digit yang diberikan ke setiap ponsel.
IMEI digunakan oleh penyedia layanan untuk mengidentifikasi perangkat yang valid.
Baca juga: Jangan Sampai Diblokir, Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak, Ikuti Langkah-langkah Ini!
Sejak tahun 2020, pemerintah Indonesia telah memberlakukan pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor IMEI.
Sehingga penting bagi Anda untuk mengecek IMEI ponsel yang akan dibeli.
Diketahui dari unggahan Twitter @beacukaiRI, registrasi atau pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Selengkapnya, berikut ini cara daftar IMEI melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin:
1. Bea Cukai
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.
Maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.
Jika ponsel tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka data IMEI perlu diregistrasi terlebih dahulu melalui laman https://beacukai.go.id/register-imei.html atau http://ecd.beacukai.go.id.
Bagi Anda yang tiba di bandara tertentu, registrasi data IMEI dilakukan di Electronic Customs Declaration Nasional atau E-CD.
Adapun informasi mengenai E-CD dapat disimak di unggahan ini.
Setibanya di Indonesia, tunjukkan QR Code yang didapat dari pengisian form registrasi.
Siapkan paspor, boarding pass, dan invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan memperlancar perjalanan Anda.
Untuk registrasi IMEI ini dikenakan pungutan bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPH 10 persen bagi pemilik NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Namun jika harga ponsel Anda di bawah 500 dolar AS, maka pendaftaran IMEI tidak dikenakan pajak atau gratis.
Apabila Anda lupa mendaftarkan IMEI di bandara, bisa didaftarkan di Kantor Pelayanan Bea Cukai terdekat tetapi fasilitas pembebasan 500 dolar AS tidak berlaku.
2. Operator Seluler
Registrasi IMEI melalui operator seluler diperuntukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia selama tidak lebih dari 90 hari.
Namun, bagi WNA yang berencana mengunjungi Indonesia untuk kunjungan singkat kurang dari 90 hari, tidak perlu mendaftarkan nomor IMEI perangkat impor (ponsel, komputer genggam, dan/atau tablet).
Sementara WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari juga dapat mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan.
Berikut ini cara pendaftaran IMEI bagi WNA:
- Unduh aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau buka laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html;
- Isi formulir registrasi IMEI;
- Dapatkan QR Code dan kode registrasi;
- Bawa koper Anda ke petugas inspeksi;
- Scan QR Code kepada petugas;
- Tunggu persetujuan dari petugas inspeksi;
- Jika sudah dapat persetujuan, maka IMEI Anda telah terdaftar.
Pendaftaran IMEI tersebut bebas biaya atau gratis, pajak lainnya akan dikenakan pada perangkat impor yang Anda miliki.
3. Kemenperin
Pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan melalui situs Kemenperin, tetapi cara ini dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri.
Pengecekan IMEI dapat dilakukan melalui https://imei.kemenperin.go.id/.
Jadi, IMEI ponsel yang Anda bawa dari luar negeri lalu didaftarkan melalui Bea Cukai bisa dicek di laman beacukai.go.id/cek-imei.html.
(*)
--
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)