TRIBUNSTYLE.COM - Asisten rumah tangga (ART) perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial SK (23) disiksa majikannya berbulan-bulan di apartemen mewah di Simprug, Jakarta Selatan.
Penganiayaan itu terjadi sejak sekitar September sampai November 2022.
Tak hanya sendiri, majikan nekat menyiksa sang ART dengan mengerahkan ARTnya yang lain.
Penyiksaan dilakukan oleh delapan orang, yakni pasangan suami istri yang merupakan majikannya, anak dari majikan tersebut, serta lima asisten rumah tangga (ART) lainnya.
Baca juga: Ngaku Dihamili Anak Majikan, ART Dipolisikan saat Minta Tanggung Jawab, Hotman Paris: Kasihan Sekali
Korban disiksa dengan cara disiram air panas hingga diborgol di kandang anjing oleh majikannya.
Diketahui ART berinisial SK (23) disiksa di sebuah apartemen di daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Tak hanya sang majikan yang menyiksa SK, namun lima orang ART lainnya juga ikut menyiksa korban.
"(Bentuk penyiksaan) disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini kepada wartawan, Selasa (12/12/2022).
Ratna mengatakan korban baru satu kali mengalami penyiksaan oleh majikan dan juga pembantu lainnya.
Aksi keji ini, kata Ratna, terjadi pada bulan September lalu.
Ratna mengungkapkan delapan orang yang terdiri majikan, anak majikan, hingga pembantu ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka, memiliki peran berbeda dalam perkara ini.
"Masing-masing punya peran. Ada yang pukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas.
Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya," tuturnya.
Baca juga: Terungkap Alasan Pasutri Aniaya dan Sekap ART, Tertunduk Lesu saat Ditangkap, Polisi : Hal Sepele
Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menuturkan, SK dirawat di rumah sakit di Pemalang akibat parahnya luka akibat penyiksaan.
"Kasus ini bisa terungkap lantaran jajaran Polda Metro Jaya menerima informasi yang didapat oleh Polres Pemalang," kata Ratna kepada TribunJakarta.com.
Ia menyampaikan, kedelapan tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian, Senin (12/12/2022).
Diketahui, kedelapan tersangka yaitu berinisial SK (69) selaku suami, MK (68) selaku istri, dan JS (22) selaku anak.
Kemudian, lima lainnya adalah para ART yang bekerja, yakni berinisial T, IN, E, O, dan P.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk memilah-milah peran-perannya," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 44 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT)
"Kami kenakan pasal berlapis, mulai dari 333 KUHP dan 351 KUHP, kemudian 44 dan 45 UU TKDRT.
Dengan ancaman 10 tahun," pungkas Ratna.
Baca juga: Mantan ART Jadi Artis Seksi, Menikah 6 Kali hingga Idap Kanker, Kini Tinggal di Turki Bersama Suami
Kronologi penyiksaan Ratna menuturkan, SK diketahui baru bekerja 6 bulan untuk keluarga di sebuah apartemen di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Awalnya, ia ketahuan mencuri pakaian dalam majikan perempuannya pada September silam.
Setelah kejadian itu, majikannya menyiksa SK dan memaksa orang lain di dalam rumah untuk ikut serta.
”Mereka disuruh (melakukan kekerasan) juga oleh majikannya.
Kalau mereka tidak mau, disangka berkomplot dengan korban,” terangnya.
SK diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya.
Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Setelah kejadian penyiksaan, korban dipulangkan ke kampung halamannya di Pemalang melalui agensi penyaluran ART.
SK sampai harus dirawat di rumah sakit karena parahnya luka akibat penyiksaan beramai-ramai itu.
Pihak keluarga lantas melaporkan kasus yang dialami SK ini ke Polres Pemalang.
Baca juga: Mantan ART Dilamar Bule Prancis Setelah 3 Kali Bertemu, 2 Kali Menolak, Hati Luluh Setelah 3 Tahun
Motif Diduga karena Mencuri Pakaian Dalam
Polisi mengungkap motif penyiksaan yang dialami oleh seorang asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah berinisial SK (23) oleh majikan hingga rekan seprofesinya.
Ratna mengatakan jika korban disiksa lantaran diduga mencuri pakaian dalam sang majikan.
"(Motif) si korban ketahuan mencuri pakaian dalam majikan," kata Ratna kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Ratna mengungkap alasan rekan seprofesinya yang juga bekerja pada majikan yang sama ikut menyiksa SK karena takut dianggap berkomplot dengan korban.
"Karena pertama dia disuruh juga oleh majikannya, karena kalau mereka tidak mau ikut penganiayaan mereka disangka komplot oleh korban.
Kemudian ART yang lain juga gemes karena ulah dia, akhirnya yang lain juga pada kena," tuturnya.
Berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), dalam rentang 2012-2021, terdapat sekitar 400 ART di Indonesia yang mengalami berbagai kekerasan, baik fisik, psikis, ekonomi, seksual, maupun perdagangan manusia.
Secara nasional diperkirakan 5 juta ART belum terlindungi karena belum ada payung hukum yang menaungi.
(*)
Artikel ini diolah dari Grid.id dengan judul: ART di Jakarta Disiksa Majikan Usai Ketahuan Curi Pakaian Dalam, Pihak Keluarga Korban Laporkan Baik Pelaku Penganiayaan!