TRIBUNSTYLE.COM - Pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat publik geger karena membuat konten prank terkait kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Dalam konten tersebut, Paula Verhoeven mengaku kepada petugas polisi bahwa dirinya merupakan korban KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong.
Hingga akhirnya, aksi keduanya pun menuai kecaman dari banyak pihak.
Tak sampai di situ, rupanya konten prank laporan KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang.
Baca juga: Baim Wong & Paula dalam Masalah, Dijerat Pasal Berlapis Imbas Prank KDRT, Terancam 12 Tahun Penjara
Baim Wong dan Paula Verhoeven dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (7/10/2022).
"Besok (Jumat) jadwal pemanggilan dari saudara kita BW dan P pada Jumat tanggal 7 Oktober," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Kamis (6/10/2022).
Jadwal pemeriksaan Baim Wong dan Paula Verhoeven ini dilakukan secara terpisah.
"Masing-masing, untuk BW jam 14.00, untuk P (jam) 16.00," terang Nurma Dewi dikutip TribunStyle.com dari Grid.id.
Pihak Polres Jakarta Selatan pun berharap Baim Wong dan Paula Verhoeven memenuhi jadwal pemanggilan pemeriksaan.
"Mudah-mudahan rekan kita bisa hadir untuk memberikan keterangan," kata Nurma Dewi.
Seperti diketahui, di tengah ramai berita KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat sebuah konten prank.
Dalam konten prank tersebut, Paula Verhoeven mengaku kepada polisi mendapatkan KDRT dari Baim Wong, namun ternyata hal tersebut hanyalah keisengan mereka semata.
Baca juga: Hidup Demi Konten Nikita Mirzani Sebut Deddy Corbuzier Sama dengan Baim Wong, Ayah Azka: Ayo Ribut
Terancam 12 Tahun Penjara
Sebelumnya dikabarkan, banyak institusi dan perorangan yang melaporkan Baim Wong ke polisi imbas konten prank KDRT tersebut.
Yang terbaru, Baim dan Paula kembali dipolisikan oleh tim kuasa hukum dari Odie Hudiyanto & Partners.
Tim kuasa hukum tersebut bahkan datang langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan Baim dan Paula.
"Kami dari Odie Hudiyanto & Partners untuk membuat laporan kepada Paula dan Baim atas video viral yang tersebar di media sosial kemarin yang kontennya ngeprank polisi," ucap Mila Ayu Dewata selaku perwakilan tim kuasa hukum Odie Hudiyanto & Partners, dikutip TribunStyle.com dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (05/10/2022).
Baca juga: Polisi Janji Proses Hukum Baim Wong Imbas Konten Prank KDRT, Nikita Mirzani : Penjarain Aja Pak
Padahal, sebelumnya Baim dan Paula juga sudah dilaporkan oleh komunitas Sahabat Polisi dengan tuntutan Pasal 220 KUHP.
Sekarang Mila dan tim lainnya juga melaporkan pasangan artis tersebut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tapi hari ini dari OHP melaporkan pasal UU ITE," imbuhnya.
Baca juga: Sudah Diingatkan Paula Verhoeven, Baim Wong Tetap Bikin Prank KDRT, Ngaku Egois : Tolong Tegur Saya
Laporan yang mereka layangkan tersebut tentunya bukan hanya laporan biasa.
Sebab, ternyata Baim dan Paula dijerat tiga pasal sekaligus.
Dari ketiga pasal tersebut, Baim dan Paula bisa terancam terkena hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Pasal 36, baik yang merugikan antara pihak perorangan atau badan hukum. Pasal 46 mendistribusikan konten secara ilegal dan Pasa; 51," ujar salah satu tim kuasa hukum Odie Hudiyanto & Partners lainnya.
"Ya 3 pasal, berlapis. Total 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," sambungnya.
Sebelumnya, Baim dan Paula sudah mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf secara langsung.
Namun, hal tersebut tidak membuat proses hukum dihentikan.
Dari pihak kepolisian sendiri telah menyebutkan bahwa proses hukum atas kasus laporan palsu tersebut akan tetap berjalan.
(Grid.id/Hana)
Artikel ini diolah dari Grid.id dengan judul: Besok, Baim Wong dan Paula Verhoeven Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Video Prank KDRT