Baim Wong & Paula dalam Masalah, Dijerat Pasal Berlapis Imbas Prank KDRT, Terancam 12 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baim Wong dan Paula Verhoeven dijerat pasal berlapis imbas konten prank KDRT.

TRIBUNSTYLE.COM - Pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat publik geger karena membuat konten prank terkait kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Dalam konten tersebut, Paula Verhoeven mengaku kepada petugas polisi bahwa dirinya merupakan korban KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong.

Hingga akhirnya, aksi keduanya pun menuai kecaman dari banyak pihak.

Tak sampai di situ, rupanya konten prank laporan KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang.

Setelah dikecam oleh masyarakat Indonesia atas konten prank tersebut, kini mulai banyak institusi dan perorangan yang melaporkan Baim Wong ke polisi.

Baca juga: Hidup Demi Konten Nikita Mirzani Sebut Deddy Corbuzier Sama dengan Baim Wong, Ayah Azka: Ayo Ribut

Seperti diketahui, Baim dan Paula dikecam karena membawa isu KDRT yang ketika itu sedang dialami oleh pedangdut Lesti Kejora.

Namun, hal ini juga dianggap merendahkan institusi kepolisian karena dijadikan objek konten prank yang mereka buat.

Apalagi kejadian seperti ini bukan hanya sekali dua kali dilakukan oleh Baim Wong.

Sebelumnya, ayah dua anak ini juga membuat kontroversi dengan mendaftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI untuk tujuan komersil.

Makanya, tak heran jika kemarahan netizen kali ini tak terbendung lagi.

Pasalnya, Baim dan Paula seolah memanfaat isu-isu yang sedang heboh di media sosial sebagai ladang cuan mereka.

Belum lama ini, Baim dan Paula kembali dipolisikan oleh tim kuasa hukum dari Odie Hudiyanto & Partners.

Tim kuasa hukum tersebut bahkan datang langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan Baim dan Paula.

"Kami dari Odie Hudiyanto & Partners untuk membuat laporan kepada Paula dan Baim atas video viral yang tersebar di media sosial kemarin yang kontennya ngeprank polisi," ucap Mila Ayu Dewata selaku perwakilan tim kuasa hukum Odie Hudiyanto & Partners, dikutip TribunStyle.com dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (05/10/2022).

Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan ormas sahabat polisi. (Tribunnews/Mohammad Alivio Mubarak)

Padahal, sebelumnya Baim dan Paula juga sudah dilaporkan oleh komunitas Sahabat Polisi dengan tuntutan Pasal 220 KUHP.

Sekarang Mila dan tim lainnya juga melaporkan pasangan artis tersebut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tapi hari ini dari OHP melaporkan pasal UU ITE," imbuhnya.

Laporan yang mereka layangkan tersebut tentunya bukan hanya laporan biasa.

Sebab, ternyata Baim dan Paula dijerat tiga pasal sekaligus.

Dari ketiga pasal tersebut, Baim dan Paula bisa terancam terkena hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Pasal 36, baik yang merugikan antara pihak perorangan atau badan hukum. Pasal 46 mendistribusikan konten secara ilegal dan Pasa; 51," ujar salah satu tim kuasa hukum Odie Hudiyanto & Partners lainnya.

"Ya 3 pasal, berlapis. Total 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," sambungnya.

Sebelumnya, Baim dan Paula sudah mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf secara langsung.

Namun, hal tersebut tidak membuat proses hukum dihentikan.

Dari pihak kepolisian sendiri telah menyebutkan bahwa proses hukum atas kasus laporan palsu tersebut akan tetap berjalan.

Sudah Diingatkan Paula

Ada fakta di balik pembuatan video KDRT di tengah polemik rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar itu.

Baim Wong mengaku sudah diperingatkan Paula, sang istri, terkait pembuatan konten tersebut.

Namun hal tersebut tak diindahkan oleh Baim Wong.

"Dan sebenarnya Paula sudah mengingatkan saya, cuma saya masih melakukannya.

Ya, karena mungkin keegoisan laki-laki," kata Baim Wong dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Polisi Janji Proses Hukum Baim Wong Imbas Konten Prank KDRT, Nikita Mirzani : Penjarain Aja Pak

Baim Wong dan Paula Verhoeven minta maaf soal video prank KDRT ke polisi. (Instagram @baimwong)

Untuk itu, Baim Wong menyampaikan permohonan maaf, terutama Institusi Polri yang disebut-sebut 'korban' prank Baim Wong.

"Saya tidak bermaksud untuk melecehkan (Polri)," ujarnya.

Tak hanya itu, ia pula meminta maaf kepada keluarga serta korban KDRT.

Ia mengakui salah membuat konten di tengah polemik kabar KDRT yang menimpa Lesti Kejora yang kini tengah jadi sorotan.

"Gak ada kata-kata lain selain minta maaf.

Tolong tegur saya terus kalau saya saya, tegur terus," ujarnya.

Baim Wong pula menegaskan tak ada dendam terhadap siapapun yang menyinggungnya terkait konten tersebut.

"Terima kasih kepada teman-teman yang menegur saya dengan cara apapun, karena itu memang harus (menegur saya), ingatkan saya," jelas Baim.

Potret Baim Wong dan Paula Verhoeven di kantor polisi saat prank KDRT. (YouTube Baim Paula)

Baca juga: SESAL Baim Wong dan Paula Paula Verhoeven, Kini Minta Maaf, Akui Bodoh Bikin Konten Prank KDRT

Tak hanya itu, seharian kemarin, usai video tersebut diunggah, Baim Wong mengaku berpikir apa yang sudah dilakukannya.

"Tadinya kita tidak berpikir akan terjadi seperti ini dan ternyata banyak pihak yang dirugikan, terutama institusi Polri," ungkap Baim Wong.

Menurut Baim, dengan ia kenal dengan pihak kepolisian, tempat Paula 'mengadu', maka tidak akan terjadi seperti ini.

Baim menyebut jika ia kenal dengan anggota Polri yang menolong menangkap pencuri motor di rumahnya beberapa waktu lalu dan ia klaim berhubungan baik.

'Dikiranya dengan silaturahmi seperti itu, saya bisa melakukan hal seperti kemarin (buat konten KDRT dan prank polisi), dan ternyata salah.

Orang akan melihatnya itu tetap institusi pemerintah dan takutnya kita semena-mena kepada mereka dan akhirnya saya tahu saya salah, makanya saya datang, saya minta maaf secara langsung," kata Baim.

"Semoga mereka tidak disalahkan karena kesalahan ada di pihak saya," timpalnya.

Ia pula meminta maaf kepada siapapun korban KDRT.

"Saya tidak terpikir sama sekali ke arah sana, sebodoh itu memang saya untuk melakukan hal kemarin," tukasnya.

(Grid.id/Nur)

Artikel ini diolah dari Grid.id dengan judul: Imbas Kasus Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman Berat, Fix Bakal Dipenjara?