Roby Geisha Terjerat Kasus Narkoba, Divonis 2 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roby Geisha divonis dua tahun penjara terbukti menggunakan narkotika.

TRIBUNSTYLE.COM - Roby Geisha kini divonis dua tahun penjara karena terbukti menggunakan narkotika jenis ganja.

Roby Geisha sudah dijatuhi vonis hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Menurut keterangan pengacara, Roby Geisha mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang putusan kasus Roby Geisha ternyata sudah digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan diwakili sang pengacara, Rustandi Senjaya.

Dari sidang tersebut diputuskan Roby Geisha divonis dua tahun penjara.

Mengutip dari Tribunseleb, Senin, 5 September 2022, vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Kondisi Orang Tua Roby Geisha Setelah Sang Anak Ditangkap Narkoba, Belum Jenguk, Sedih Masih Syok

"Tadi Roby sudah jalani sidang dan divonis dua tahun penjara," kata Rustandi Senjaya, kuasa hukum Roby Geisha usai sidang.

Dua tahun diakui Rustandi adalah vonis yang cukup lama untuk Roby, meski ia menyadari kalau kliennya hanyalah pecandu narkotika.

"Cuma dua tahun penjara ini vonisnya pertimbangannya karena ini sudah kesekian kalinya. Tapi pasal yang dijerat ya pasal pengguna," ucapnya.

Rustandi mengakui bahwa gitaris grup band Geisha itu menerima vonis hakim selama dua tahun penjara dan tidak akan mengajukan banding.

"Tadi Roby bilang menerima, tidak akan banding. Karena dia tahu ini kesalahan terbesarnya dia sampai akhirnya kembali berurusan dengan hukum," jelasnya.

Rustandi merasa Roby Geisha untuk ketiga kalinya tersandung kasus narkoba, menjadi tamparan besar untuk dirinya sendiri.

Tidak sendiri, dalam penangkapan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Roby Geisha diamankan bersama asistennya yang berinisial AJ.

Baca juga: TAK KAPOK Roby Geisha Ditangkap Polisi Karena Pakai Narkoba, Sudah Dibekuk Ketiga Kalinya Sejak 2013

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 gram dari hasil penggeledahan.

Sementara itu, gitaris band Geisha itu berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan diwakili pengacaranya di persidangan.

Roby Satria alias Roby Geisha saat dihadirkan polisi saat menggelar jumpa pers terkait kasus narkoba jenis ganja di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). Gitaris Band Geisha itu ditangkap polisi di Musica Studios, Jalan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) malam. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Penangkapan ini bukan kali pertama untuk Roby Geisha.

Ia pernah ditangkap polisi kasus serupa di tahun 2013 dan 2015.

Tahun 2015 Roby Geisha ditangkap polisi di kawasan Bali.

Ia ditangkap saat sedang membeli ganja dan divonis enam bulan penjara.

Manager Bunga Citra Lestari Ditangkap Karena Kasus Narkoba.

Muhammad Ikhsan Doddyansya alias Doddy yang tak lain adalah manager Bunga Citra Lestari, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (3/8/2022).

Kini Doddy diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan sejumlah barang bukti meliputi sabu, inex, dan happy five.

Pihak kepolisian mengatakan belum tahu nantinya, lantaran masih fokus dengan kasus Doddy terlebih dahulu.

"Lihat nanti (soal pendalaman terhadap BCL)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, dikutip dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu 6 Agustus 2022.

Baca juga: Manajer Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Jawab Kemungkinan Bunga Citra Lestari Akan Diperiksa Juga

Akmal mengatakan saat ini pihak kepolisian masih fokus memeriksa Doddy soal kasus penyalahgunaan narkoba.

"Masih fokus ke yang bersangkutan (Doddy)," ucap Akmal.

AKBP Akmal juga menyebutkan kondisi Bunga Citra Lestari saat sang manajer ditangkap, ia tak melihat keberadaan BCL di TKP, Doddy ditangkap hanya dengan rekannya. (Instagram @doddyansyah)

Akmal menjelaskan kronologi saat penangkapan Doddy.

Penangkapan itu dilakukan pada hari Rabu 3 Agustus 2022.

"Penangkapan dilakukan hari Rabu malam, pukul 22.00 WIB, dirumahnya."

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah psikotropika jenis Alprazolam.

Satresnarkoba mengatakan barang bukti yang ditemukan tujuh butir Alprazolam

"Tujuh butir Alprazolam," tutur Akmal.

Doddy sudah melakukan pengecekan dan dinyatakan positif Alprazolam.

Baca juga: DIMANA Bunga Citra Lestari Saat Manager Ditangkap Karena Kasus Narkoba? Polisi Ungkap Fakta Baru

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah psikotropika jenis Alprazolam.

Satresnarkoba mengatakan barang bukti yang ditemukan tujuh butir Alprazolam.

Roby Geisha dan Cinta Ratu Nansya (Instagram)

"Tujuh butir Alprazolam," tutur Akmal.

Doddy sudah melakukan pengecekan dan dinyatakan positif Alprazolam.

Saat ini Doddy masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani rangkaian penyidikan dan akan kami berikan informasi selengkapnya nanti," ucap Akmal.

Adapun Doddy diketahui sudah lama menjadi manajer Bunga Citra Lestari (BCL).

Di laman Instagram miliknya, Doddy kerap membagikan potret bersama Bunga Citra Lestari.

(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)