Pasrah, Roby Geisha Terima Hukuman 2 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba yang Ketiga Kalinya

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roby Satria Geisha terima vonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus narkoba yang ketiga kalinya.

TRIBUNSTYLE.COM - Enggan ajukan banding, Roby Geisha terima vonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus narkoba.

Musisi bernama Roby Satria alias Roby Geisha terbukti menggunakan narkotika jenis ganja.

Atas kasus yang menjeratnya itu, Roby Geisha kini dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 September 2022.

Menurut keterangan pengacara, Roby Geisha mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Roby Geisha Terjerat Kasus Narkoba, Divonis 2 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan

Sidang putusan kasus Roby Geisha ternyata sudah digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan diwakili pengacara, Rustandi Senjaya.

Rustandi mengakui bahwa gitaris grup band Geisha itu menerima vonis hakim selama dua tahun penjara dan tidak akan mengajukan banding.

"Tadi Roby bilang menerima, tidak akan banding.

Karena dia tahu ini kesalahan terbesarnya dia sampai akhirnya kembali berurusan dengan hukum," ungkap Rustandi, dikutip dari Tribunnews.com.

Menurutnya, tiga kali tersandung kasus narkoba menjadi tamparan besar untuk Roby Geisha.

Baca juga: Dulu Makmur, Pria Ini Ditinggal Anak Istri Setelah Terjerat Narkoba, Kini Hidup Seperti Gelandangan

Roby Satria alias Roby Geisha terima vonis 2 hukuman 2 tahun penjara atas kasus narkoba. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sebelumnya, permintaan Roby Satria untuk menjalani rehabilitasi ditolak.

Permohonan itu sudah diajukan Roby Geisha sebelum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara.

Rustandi mengaku tak tahu alasan polisi menolak permohonan rehabilitasi kliennya.

Terkait kebutuhan pengobatan untuk Roby, Rustandi akan berkoordinasi dengan pengurus Lapas Cipinang tempat Roby ditahan.

Sebagai informasi, Roby Geisha diamankan di kantornya, sebuah studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2022.

Ia diamankan bersama asistennya dengan barang bukti 8 gram ganja dan satu lintingan sisa pakai.

Ilustrasi narkoba. (Istimewa)

Terjerat Kasus Narkoba untuk Ketiga Kalinya

Ini bukan kali pertama Roby Geisha berurusan dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Roby Satria pernah ditangkap atas kasus narkoba pada Januari 2014.

Atas kasus ini, Roby divonis 1 tahun penjara dan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman.

Kemudian, ia kembali ditangkap setahun kemudian, pada November 2015, seusai penampilannya dengan Geisha di Bali.

Roby divonis 6 bulan penjara karena terbukti secara sah.

Jadi, ia telah tiga kali berurusan dengan hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Roby Satria Geisha. (Instagram @geishaindonesia)

Profil Roby Geisha

Nama lengkapnya Roby Satria, lebih dikenal sebagai Roby Geisha.

Roby diketahui lahir di Pekanbaru, Riau, pada 13 Mei 1986.

Ia dikenal sebagai seorang musisi, yang merupakan gitaris grup musik Geisha.

Roby juga sempat menjadi gitaris grup Fourtwnty.

Pada tanggal 28 Oktober 2015, Roby menikah dengan aktris dan penyanyi dangdut, Cinta Ratu Nansya.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca artikel seputar Roby Geisha di sini