MOTIF Orangtua di Bekasi Tega Rantai Anak, Ternyata Malu, Sering Begini ke Tetangga: Gak Kekontrol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orangtua di Bekasi tega merantai anaknya sendiri berinisial R

TRIBUNSTYLE.COM - 'Malu, takutnya malah tetangga mikir saya tidak pernah ngasih makan' terkuak motif ayah yang tega ikat anak kandungnya sendiri pakai rantai.

Selain malu anak minta makan ke tetangga, ayah tersebut juga khawatir sang anak bakal mencelakakan nenek.

Polisi kemudian membeberkan hasil visum terhadap anak yang malang itu, ada indikasi kekerasan lainnya?

Pengakuan ayah yang ikat anaknya pakai rantai di Bekasi rupanya cukup mengejutkan.

Dia mengaku malu dengan tingkah anaknya.

Hal ini dikatakan P ayah kandung R (15) saat dijumpai di Mapolres Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi, Sabtu (23/7/2022).

P merasa malu dengan kelakuan anaknya yang pernah meminta makan kepada tetangga.

Baca juga: TEGA Ibu Aniaya Anak Angkat, Dipaksa Makan Banyak Biar Gemuk, Karyawan Rekam dan Viralkan di Medsos

Baca juga: VIRAL Anak Tak Pulang Selama 2 Bulan, Ibu Ini Sampai Adakan Siaran Langsung di TikTok Minta Bantuan

Orangtua tega merantai dan diduga menganiaya bocah berinisial R (Tribun Jakarta)

"Ya sebelumnya karena malu, anak saya ini sering keluar-keluar minta makan ke tetangga," kata P kepada wartawan.

Dia takut tetangga sekitar menilai putranya tidak diberikan makan.

Padahal setiap hari R selalu diberi makan tiga kali.

"Merasa malu takutnya malah tetangga saya kayak mikir saya tidak pernah ngasih makan, padahal saya sering ngasih makan tiga kali sehari," jelasnya.

Selain malu, dia juga khawatir R melakukan tindakan yang tidak terkontrol.

Sebab, neneknya pernah hampir dibuat celaka.

"Sebenernya sih saya berbuat seperti itu karena anak saya ini enggak kekontrol, sebelnya dia juga pernah mau mencelakakan neneknya," ungkap P.

Dari situ, dia tega mengekang anaknya agar tidak bisa ke mana-mana dengan cara mengikat menggunakan rantai lalu digembok.

Selain itu, tangan R (15) juga diikat menggunakan tali bahan supaya geraknya benar-benar terbatas.

Kondisi tersebut dia lakukan saat R ditinggal pergi bekerja, P sehari-hari beraktivitas sebagai sopir pribadi.

Sedangkan A ibu tirinya, bekerja sebagai tenaga pendidik di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Pondok Gede, Kota Bekasi.

Di rumah, terdapat nenek R yang usianya telah sepuh sehingga tidak berdaya ketika menghadapi cucunya saat ditinggal bekerja kedua orangtuanya.

"Ya saya khawatir kejadian seperti itu (mencelakakan neneknya) terulang, saya juga enggak mau," tegas dia.

Kondisi R sendiri merupakan anak yang memiliki kebutuhan khusus, di usianya yang menginjak remaja bocah laki-laki ini tampak tidak seperti anak seusianya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan pasutri P dan A kini ditahan di Mapolres Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta untuk menjalani proses hukum.

Pengakuan ayah yang ikat anaknya pakai rantai di Bekasi mengejutkan, Sabtu (23/7/2022). Ia malu anaknya meminta makan ke tetangga (Tribun Jakarta)

Keduanya dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas dia.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah bekas luka memar akibat jerat rantai dan tali di bagian pergelangan kaki tangan korban.

"Berdasarkan hasil visum ada kekerasan di bagian tangan dan kaki luka memar di bagian gerak badan atas," ujarnya.

Untuk motif, kedua tersangka memiliki berbagai alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anaknya.

"Ya dengan berbagai alasan lah, satu anaknya nakal dan lain sebagainya, tapi ini sudah terjadi baik penelantaran anaknya tidak sekolah sama sekali," ujar Hengki.

Ayah Kandung di Bekasi: Sebal Dia Mau Celakakan Neneknya

P, ayah kandung dari anak diikat rantai di Bekasi berdalih sebal karena buah hatinya mau mencelakakan sang nenek.

Alasan itu dikatakan P saat dijumpai di Mapolres Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta, Sabtu (23/7/2022).

Pasangan suami istri berinisial P dan A itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.

Keduanya mengaku menyesal melakukan hal tersebut.

P dan A tampak tertunduk ketika polisi menggelar pres rilis, Sabtu (23/7/2022).

Keduanya terlihat berpegangan tangan berdiri di hadapan awak media.

P selaku ayah kandung sempat berbicara.

Dia bersumpah sangat menyesali perbuatannya mengikat anak semata wayang menggunakan rantai dan tali bahan.

"Saya minta maaf kepada warga sekitar yang menyaksikan kejadian ini, wallahi saya menyesal telah melakukan itu kepada anak saya sendiri," kata P.

Suaranya terdengar lirih, pertanyaan demi pertanyaan ditunjukkan kepadanya.

Termasuk alasan dia tega mengikat anak kandung menggunakan rantai.

"Sebenernya sih saya berbuat seperti itu karena anak saya ini enggak kekontrol, sebelnya dia juga pernah mau mencelakakan neneknya," ungkap P.

Dari situ, dia tega mengekang anaknya agar tidak bisa ke mana-mana dengan cara mengikat menggunakan rantai lalu digembok.

Selain itu, tangan R (15) juga diikat menggunakan tali bahan supaya geraknya benar-benar terbatas.

Kondisi tersebut dia lakukan saat R ditinggal pergi bekerja.

P sehari-hari beraktivitas sebagai sopir pribadi.

Sedangkan A ibu tirinya, bekerja sebagai tenaga pendidik di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Pondok Gede, Kota Bekasi.

Viral bocah laki-laki tubuhnya kurus karena kelaparan dengan kaki diikat, orangtua beri alasan tak masuk akal soal kaki anaknya yang terikat (Tribun Jakarta)

Di rumah, terdapat nenek R yang usianya telah sepuh sehingga tidak berdaya ketika menghadapi cucunya saat ditinggal bekerja kedua orangtua.

"Ya saya khawatir kejadian seperti itu (mencelakakan neneknya) terulang, saya juga enggak mau," tegas dia.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki mengatakan, pasutri P dan A kini ditahan di Mapolres Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta untuk menjalani proses hukum.

Keduanya dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas dia.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah bekas luka memar akibat jerat rantai dan tali di bagian pergelangan kaki tangan korban.

"Berdasarkan hasil visum ada kekerasan di bagian tangan dan kaki luka memar di bagian gerak badan atas," ujarnya.

Untuk motif, kedua tersangka memiliki berbagai alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anaknya.

"Ya dengan berbagai alasan lah, satu anaknya nakal dan lain sebagainya, tapi ini sudah terjadi baik penelantaran anaknya tidak sekolah sama sekali," ujar Hengki.

Pengakuan Orangtua Takut Putranya Merugikan Lingkungan

Orangtua yang tega mengikat anaknya menggunakan rantai di Bekasi telah dilakukan pemeriksaan penyidik Polres Metro Bekasi Kota.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan, kedua orangtua berinisial P sang ayah dan A ibu sambung.

"Masih jadi saksi (P dan A), nanti kita kumpulkan alat-alat bukti dulu, nanti akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya siapa aja," kata Ivan, Jumat (22/7/2022).

Dihadapan penyidik, P dan A mengaku memiliki alasan mengikat anaknya berinisial R (15) menggunakan rantai.

Keduanya khawatir, putranya merugikan lingkungan sekitar baik di dalam maupun di luar rumah.

Mereka juga menilai R merupakan anak berkebutuhan khusus.

"Sehingga kedua orang tua tersebut berinisiatif untuk mengekang atau membatasi pergerakan anak tersebut," jelas Ivan.

Bocah laki-laki itu diikat menggunakan rantai.

Kedua tangannya juga diikat menggunakan kain agar tidak dapat bergerak bebas.

"Mengikat dua tangan anak tersebut dan kakinya agar dia tidak dapat pergi kemana-mana atau mengganggu warga sekitar," ucap Ivan.

P dan A mengaku, perbuatan itu baru mereka lakukan sekitar sepekan.

Sebelumnya, mereka tidak pernah melakukan perbuatan mengekang buah hatinya sendiri.

"Pengakuan orangtuanya ini baru terjadi sekitar satu minggu yang lalu. Namun kalau warga yang kami lakukan pemeriksaan, warga baru mengetahui sekitar hari selasa 19 Juli (2022)," jelasnya.

R tinggal di rumah bersama kedua orangtua dan neneknya.

Kapolres Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki bersama R dan pendampingnya (Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar)

Ayahnya bekerja sebagai pengemudi dan ibu sambungnya bekerja di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB).

Ivan memastikan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara.

Terdapat tujuh orang saksi yang telah diperiksa penyidik.

Mereka terdiri dari warga sekitar ahli termasuk P dan A.

"Kalau masih dibutuhkan, masih bisa nambah (saksi), cuma kayanya enggak, pasca gelar perkara akan menentukan siapa tersangkanya," tegas Ivan.

7 Orang Saksi Diperiksa

Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dalam kasus dugaan kekerasan anak, bocah laki-laki berinisial R (15) diikat rantai.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira.

Tujuh orang saksi berasal dari sejumlah pihak termasuk orangtua korban.

Kapolres Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki bersama R dan pendampingnya di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Bekasi, Kamis (21/7/2022).

Kapolres Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki bersama R dan pendampingnya di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Bekasi, Kamis (21/7/2022).

"Kami telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dan satu orang ahli," kata Ivan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Ivan merincikan, tujuh orang saksi di antaranya tetangga sekitar yang pertama melihat korban lalu memviralkan.

Lalu ketua RT setempat, tenaga relawan dari Dinas Sosial serta petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatikramat, Jatiasih Kota Bekasi.

Menurut Ivan, dari pemeriksaan seluruh saksi ditambah hasil visum telah menunjukkan adanya tindak pidana.

Pihaknya saat ini sedang melakukan gelar perkara, guna menentukan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.

"Didapati dugaan tindak pidana yang terjadi pada peristiwa video viral tersebut," tegas dia.

Hasil Visum

Hasil visum bocah berinisial R (15) yang diikat rantai oleh orangtuanya telah rampung.

Terdapat luka lebam di sejumlah bagian tubuh.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, visum dilakukan di RSUD Kota Bekasi.

"Kami sudah menerima hasil visum di RSUD Kota Bekasi di mana terdapat luka lebam di sekitar pergelangan kakinya dan dipergelangan tangan sebelah kiri," kata Ivan, Jumat (22/7/2022).

Dugaan sementara, luka lebam ini didapat akibat bekas ikatan menggunakan rantai di bagian kaki dan kain di bagian tangan.

"Mungkin akibat dari rantai yang diikat oleh orangtuanya," ungkap Ivan.

(TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Diolah dari artikel TribunJakarta.com dengan judul Ikat Anak Pakai Rantai, Ayah di Bekasi Malu Kelakuan Putranya Minta Makan ke Tetangga

Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>