TRIBUNSTYLE.COM - Kominfo bakal blokir Google, Sosmed, dan Game, ini cara membuka situs diblokir dengan VPN.
Kominfo memberikan peraturan PSE baru untuk layanan berbasis aplikasi dan internet di Indonesia.
Bahkan bakal ada banyak aplikasi dan website yang akan diblokir jika tak mendaftar aturan PSE.
Namun, jangan dulu buru-buru download aplikasi VPN, dan kamu harus tetap hati-hati.
Tetapi ada cara mudah yang bisa dilakukan untuk membuka situs yang diblokir.
Baca juga: 5 Bahaya Penggunaan VPN di Smartphone, Uang Rekening 7 Orang di Garut Ludes Gara-gara Pakai VPN
Baca juga: KOMINFO Siap Blokir Game HP yang Tak Daftar PSE, Termasuk Mobile Legends hingga PUBG Mobile
Trik ini bisa jadi solusi untuk membuka situs yang diblokir tanpa harus mengandalkan aplikasi VPN.
Terlebih kini pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan pemblokiran terhadap berbagai situs di Internet.
Mulai dari situs dengan konten porno, judi, hingga yang terbaru situs streaming film ilegal.
Namun, ada juga beberapa situs yang sebenernya tidak memuat konten tersebut, tetapi masih diblokir juga.
Hal ini menimbulkan polemik tersendiri di masyarakat karena dapat menghambat berbagai aktivitas, salah satunya pekerjaan.
Seperti sudah diketahui oleh banyak orang, masalah tersebut kini sudah terpecahkan dengan hadirnya aplikasi VPN.
Akan tetapi, baru-baru ini telah beredar kabar bahwa ada beberapa aplikasi VPN yang sangat berbahaya.
Ternyata, beberapa aplikasi VPN dapat mengambil data pribadi tanpa sepengetahuan penggunanya.
Maraknya penjualan data pribadi saat ini memang telah menjadi satu permasalahan baru yang sangat sulit untuk dipecahkan.
Jika VPN sudah berbahaya, lalu bagaimana cara untuk membuka situs yang sudah diblokir?
Tak usah khawatir, Grid.ID akan membagikan cara mudah untuk membuka situs yang sudah diblokir tanpa aplikasi apapun seperti dilansir dari Nextren berikut ini.
Langkah pertama yang harus dilakukan, buka situs www.proxysite.com di Google Chrome atau Mozilla Firefox.
Setelah masuk ke tampilan awal, akan terlihat sebuah kolom berwarna putih pada bagian tengah situs proxy site.
Ganti daerah server yang semula Amerika Serikat (US) menjadi server Eropa (EU).
Lalu, tulis situs yang ingin kalian kunjungi pada kolom berwarna putih tersebut dan klik tulisan "GO" yang berada di sebelah kanan.
Tunggu beberapa saat, dan kalian sudah masuk ke dalam situs yang ingin dikunjungi.
Cara ini dipastikan jauh lebih aman dibanding menggunakan aplikasi VPN yang dapat mencuri data pribadi.
Kalian tak perlu mengunduh aplikasi tambahan, yang kalian butuhkan hanya koneksi internet kencang agar prosesnya bisa berjalan lancar.
Namun ada hal yang harus dicermati, yaitu cara ini hanya berlaku jika dilakukan melalui web browser yang terdapat di PC dan laptop.
Kini kalian tak perlu khawatir lagi tak akan bisa membuka situs yang sudah diblokir.
Selamat mencoba!
(*)
Artikel ini telah tayang di Nextren.ID dengan judul Cara Membuka Situs yang Diblokir Tanpa Menggunakan Aplikasi VPN