Cobaan untuk Iqlima Kim, 2 Kali Disomasi Imbas Pecat Razman Nasution Jadi Pengacara: Tidak Terima

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iqlima Kim sudah 2 kali disomasi Razman Arif Nasution.

TRIBUNSTYLE.COM - Iqlima Kim selaku mantan asisten pribadi (aspri) Hotman Paris, telah memecat Razman Arif Nasution sebagai pengacaranya.

Posisi Razman Arif Nasution digantikan oleh Abdul Fakhridz Al Donggowi dan tim untuk menangani kasus Iqlima Kim dengan Hotman Paris.

Sementara itu, kabar Iqlima Kim memecat Razman menuai dukungan dari banyak pihak.

Meski menuai dukungan, namun nyatanya Iqlima Kim sempat disomasi oleh mantan kuasa hukumnnya.

Diketahui, Razman tidak terima Iqlima Kim memecat dirinya.

Baca juga: Dipecat Iqlima Kim, Razman Nasution Kini Dalam Masalah, Terancam Dibui, Farhat Abbas : Biar Kapok

Baca juga: Bungkam Razman Nasution, Hotman Paris Buktikan Kekayaan, Beli Lamborghini Ketiga: Nikmati Kesuksesan

Iqlima Kim pecat Razman Arif Nasution jadi pengacara. (YouTube Intens Investigasi)

"Tanggal 16 Juni kemarin, klien kami resmi mencabut kuasa yang diberikan kepada tim kuasa hukum yang lama.

Pada tanggal itu juga, somasi datang kepada Iqlima Kim. Belum sempat dijawab, tanggal 20 datang lagi somasi kedua dari tim kuasa hukum yang lama," tutur Abdul Fakhridz dikutip TribunStyle.com dari Grid.id, Sabtu, (25/6/2022).

Somasi itu dilayangkan Razman lantaran kecewa dengan sikap Iqlima Kim yang mendepaknya dari posisi kuasa hukum.

"Somasi itu merupakan bentuk keberatan atas pencabutan yang disebut sepihak.

Memang itu sepihak. Tapi untuk kedua somasi tersebut, kami sudah menjawab dan sudah disampaikan klarifikasi hari ini," lanjutnya.

Kendati demikian, Iqlima Kim kini mengaku bahwa Razman Arif sudah menerima keputusannya untuk tak lagi memakainya sebagai kuasa hukum.

"Iya sudah terima legowo," ujar Iqlima Kim.

Alasan Iqlima Kim Pecat Razman

Iqlima Kim pun membeberkan alasannya mendepak Razman Nasution lantaran tidak fokus mengurus kasusnya dengan Hotman Paris.

“Kesimpulannya bertanya-tanya bahwa dari pihak ganti kuasa, dari sini kita jawab pertanyaan itu bahwa aku sudah ganti kuasa.”

Halaman
123