Tak Direstui Orangtua, Pasangan Ini Nekat Menikah Tetapi Tidak Sah, 34 Tahun Kemudian Menikah lagi

Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan

TRIBUNSTYLE.COM - 34 tahun berumah tangga, pasangan ini rupanya tidak sah menikah.

Pernikahan mereka tidak sah karena menggunakan jasa wali karena ayah si wanita tak merestui.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Tetangga Langsungkan Pernikahan, Wanita Ini Malah Asyik Potong Rumput, Mesin Berisik Ganggu Upacara

Baca juga: VIRAL! Diundang ke Pesta Pernikahan Teman Kecil, Sejumlah Pria Datang dengan Kostum Anak-anak

Ilustrasi menikah (IST)

Menikah bukanlah sesuatu yang bisa dianggap enteng.

Pernikahan merupakan ibadah dengan kedudukan yang sangat penting dan sakral dalam Islam.

Karena itu, semua syarat dan hukum harus dipenuhi dengan baik agar hubungan tersebut sah secara ajaran Islam.

Namun hal ini berbeda dengan situasi yang dialami oleh pasangan suami istri yang satu ini.

Mereka telah hidup berumah tangga selama 34 tahun, justru pernikahan mereka tidak sah dari sisi agama dan syariah Islam.

Hal tersebut diungkapkan oleh penceramah asal Malaysia, ToKadi Hipster yang diunggah diakun Tiktoknya @tokadi_hipster baru-baru ini.

Dalam video tersebut, pada awalnya ia didatangi oleh pasangan suami istri yang menyatakan bahwa mereka ingin menikah lagi, dengan wajah sambil tersipu malu.

Terkait hal itu, ToKadi kemudian bertanya mengapa mereka ingin melakukannya.

“Kenapa kamu ingin menikah lagi? Pernahkah kamu menikah atau cerai?,” tanyanya, dilansir dari Kosmo, Senin (20/6/2022).

Namun, yang mengejutkan, pasangan ini membeberkan bahwa selama 34 tahun hidup sebagai suami istri, ternyata pernikahan mereka tidak sah karena menggunakan jasa wali yang bukan warga negara Malaysia.

"Pernikahan kami yang telah berlangsung selama 34 tahun, dinyatakan tidak sah oleh hakim karena kami dulu menikah menggunakan wali hakim, dan wali hakim itu bukan orang Malaysia," kata pasangan itu.

Pada saat yang sama, istri mengakui bahwa ayah kandungnya masih hidup tetapi tidak menyetujui pernikahannya dengan pasangan pilihannya.

Sehingga 34 tahun yang lalu, dia menggunakan wali nikah agar bisa menikah dengan pujaan hatinya..

Mendengar pengakuan tersebut, ToKadi mengaku kaget dan teringat akan nasib anak pasangan tersebut.

“Paman, bibi, jika Anda ingin menikah dengan cara yang benar, sudah 34 tahun, ternyata pernikahan itu tidak sah, tidak kasihan pada anak-anak? Tolong jangan main-main dengan persoalan nikah ini,” ujarnya.

Ia kemudian membantu pasangan itu untuk menikah ulang, dan kemudian meminta mereka pergi ke Mahkamah Tinggi Malaysia dengan membawa surat darinya.

Melangkah ke kolom komentar, berbagai reaksi dan pertanyaan dilontarkan warganet terkait situasi tersebut.

"Makanya ilmu agama itu penting, jangan mengambil keputusan berdasarkan nafsu tanpa alasan, konsultasikan dengan ahlinya sebelum mengambil keputusan apa pun, ingat untuk pasangan yang ingin menikah nanti," kata seorang pengguna TikTok.

Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam

Dilansir dari TribunJogja.com, menikah adalah salah satu ibadah yang memiliki rukun dan syarat sahnya seperti ibadah-ibadah lain dalam Islam.

Rukun nikah merupakan sesuatu yang wajib ada saat pernikahan berlangsung.

Sedangkan syarat sah nikah merupakan sesuatu yang harus terpenuhi sebelum terlaksananya pernikahan.

Penting bagi umat muslim untuk memahami rukun dan syarat nikah agar pernikahan dianggap sah di mata hukum dan agama Islam.

Apa saja rukun dan syarat sah nikah?

Berikut rukun dan syarat sah nikah yang perlu diketahui sebelum mengikat janji suci:

Rukun Nikah

1. Pengantin Laki-laki

Pernikahan tidak akan terlaksana tanpa calon pengantin laki-laki. Akad juga tidak bisa diwakilkan karena merupakan proses penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan ke mempelai laki-laki.

2. Pengantin Wanita

Pernikahan  juga tidak bisa terlaksana tanpa calon pengantin perempuan yang halal untuk dinikahi. Mempelai istri haram dinikahi jika terdapat pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

3. Wali Nikah

Wali nikah adalah wali bagi mempelai perempuan. Wali nikah harus laki-laki, bisa ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (paman), atau anak laki-laki dari saudara kandung ayah (sepupu). Jika seorang wanita sudah tidak memiliki wali nikah karena alasan tertentu, maka wali nikah boleh digantikan dengan wali hakim.

4. Dua Orang Saksi

Saksi nikah dapat dilakukan oleh pihak keluarga, kerabat, tetangga, ataupun orang yang dapat dipercaya. Seseorang boleh menjadi saksi nikah jika memenuhi 6 persyaratan, yaitu:

  • Islam
  • Baligh
  • Berakal
  • Merdeka
  • Lelaki, dan
  • Adil

5. Ijab Qabul

Ijab qabul adalah janji suci kepada Allah SWT. Dalam pengucapannya, ijab qabul harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Menggunakan bahasa yang dimengerti

2. Harus satu tempat

3. Tidak boleh terputus (ada jedanya)

Baca juga: Menyamar Sebagai Tamu Undangan, Komplotan Ibu-ibu Nekat Gasak Uang dan Perhiasan di Pesta Pernikahan

Baca juga: Menyamar Sebagai Tamu Undangan, Komplotan Ibu-ibu Nekat Gasak Uang dan Perhiasan di Pesta Pernikahan

Ilustrasi pernikahan (Huffington Post)

Syarat Sah Nikah

1. Beragama Islam

Islam melarang seorang muslim untuk menikahi orang musyrik. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.Sesungguhnya budak  yang  mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun  dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah  mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah:22)

2. Mampu Secara Fisik dan Mental

Rasulullah SAW bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya: "Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng baginya." (HR. Muttafaq 'alaih).

3. Jelas Kelamin

Islam melarang pernikahan dengan sesama jenis. Allah SWT berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. [ar-Rum:21].

Dalam bahasa Arab, kata “zauj” dan “azwaj” bermakna istri atau suami. Kata ini tidak terwujud, kecuali bila diawali dengan pernikahan atau perkawinan antara dua individu berjenis kelamin yang berbeda.

4. Cukup Umur

Allah SWT berfirman:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. (QS. An-Nur:32)

Menurut sebagian ulama, yang dimaksud layak adalah kemampuan biologis. Artinya memiliki kemampuan untuk menghasilkan keturunan. Sementara Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyebut,

"Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun."

5. Tidak Ada Halangan Syar’i

Halangan syar’i yang dimaksud yaitu:

- Beda agama

- Tidak mampu secara fisik dan mental

- Tidak jelas kelaminnya

- Belum cukup umur,

- Mahramnya calon pengantin

- Pernikahan yang kelima (bagi laki-laki)

- Dalam masa iddah

- Sedang haji/umrah

- Wali nikahnya merupakan ayah kandung yang dulunya tidak diikat oleh pernikahan yang sah atau anak yang lahir di luar nikah

(Serambinews.com/ Agus Ramadhan)

Diolah dari artikel di Serambinews.com yang berjudul 34 Tahun Berumah Tangga, Pasangan Suami Istri Ini Rupanya tak Sah Menikah, Begini Ceritanya

Baca artikel lainnya terkait berita viral