Dipermudah, Persyaratan Perjalanan Mudik Kereta Api Jarak Jauh, Vaksin 2 Dosis untuk Anak-anak

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dipermudah, simak persyaratan perjalanan mudik Kereta Api jarak jauh, termasuk vaksin 2 dosis untuk anak-anak.

TRIBUNSTYLE.COM - Dipermudah, simak persyaratan perjalanan mudik Kereta Api jarak jauh, termasuk vaksin 2 dosis untuk anak-anak.

Perjalanan mudik lebaran menggunakan kereta api semakin dipermudah.

Dengan waktu mudik yang semakin dekat dan masih pandemi, masih ada banyak syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik.

Salah satunya adalah peraturan baru untuk anak-anak yang akan ikut.

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Ikuti Program Mudik Motor Gratis PT KAI, Pendaftaran Sampai 8 Mei 2022

Baca juga: Cara Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Tahap 2, Dibuka Sampai 24 Maret 2022, Lengkap dengan Link

Ilustrasi cek poin pemudik (covid.go.id)

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Ketentuan bagi penumpang ini berlaku mulai hari ini, Rabu (20/4/2022).

“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan di laman resmi PT KAI.

Sedangkan, untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:

a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;

b. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;

c. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;

d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;

e. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.

Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding.

Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.

"Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini Aman dan Sehat," ungkap Joni.

KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan klinik kesehatan milik KAI yaitu di Klinik Mediska hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 sampai H+10 Lebaran atau 22 April sampai 13 Mei 2022.

Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat untuk arus mudik yaitu 30 April dan 29 April, sedangkan untuk arus balik yaitu 7 Mei dan 8 Mei.

KAI melihat bahwa tiket kereta pada masa Angkutan Lebaran secara umum masih cukup banyak tersedia.

KAI mengimbau kepada masyarakat untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya.

Keberangkatan di tanggal alternatif tersebut juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar masyarakat mudik lebih awal.

Masyarakat dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan.

(*)

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh: Anak 6-17 Tahun Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes Covid-19,