TRIBUNSTYLE.COM - Dipermudah, simak persyaratan perjalanan mudik Kereta Api jarak jauh, termasuk vaksin 2 dosis untuk anak-anak.
Perjalanan mudik lebaran menggunakan kereta api semakin dipermudah.
Dengan waktu mudik yang semakin dekat dan masih pandemi, masih ada banyak syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik.
Salah satunya adalah peraturan baru untuk anak-anak yang akan ikut.
Baca juga: Syarat dan Tata Cara Ikuti Program Mudik Motor Gratis PT KAI, Pendaftaran Sampai 8 Mei 2022
Baca juga: Cara Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Tahap 2, Dibuka Sampai 24 Maret 2022, Lengkap dengan Link
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Ketentuan bagi penumpang ini berlaku mulai hari ini, Rabu (20/4/2022).
“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan di laman resmi PT KAI.
Sedangkan, untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:
a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
b. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
c. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
e. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.