Olivia Nathania Resmi Jadi Tahanan dalam Kasus Penipuan Tes CPNS, Putri Nia Daniati Mengaku Stres

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olivia Nathania resmi ditahan imbas kasus penipuan CPNS.

TRIBUNSTYLE.COM - Putri dari Nia Daniati, yakni Olivia Nathania resmi menjadi tahanan imbas kasus penipuan tes CPNS.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Olivia Nathania kini resmi berstatus sebagai tahanan Polda Metro Jaya.

Putri dari Nia Daniati itu ditahan kepolisian terkait kasus penipuan berkedok tes CPNS.

Wanita yang akrab disapa Oi itu sempat menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada Kamis, 11 November 2021 kemarin.

Setelah menjalani pemeriksaan, Oi terpantau sudah mengenakan baju tahanan.

Kuasa hukum Oi, Jusuf Titaley mengungkapkan kliennya stres seusai tahu dirinya resmi jadi tahanan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Resmi Jadi Tersangka

Baca juga: Lawyer Olivia Minta Pelapor Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Beber Keterlibatan: Oi Tidak Sendiri

Olivia Nathania resmi ditahan. (WartaKota)

"Seperti manusia bagaimanapun pasti streslah," ujar Jusuf Titaley di Polda Metro Jaya, dikutip Tribun Style dari kanal YouTube KH Infotainment, Jumat, 12 November 2021.

Jusuf Titaley kemudian menyebut Oi akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penahanannya 20 hari ke depan," kata Yusuf Titaley.

"Ya seperti begitu (Oi mengakui kesalahannya).

Alasannya karena sudah cukup bukti dan sudah masuk unsur (pidana)" sambungnya.

Apabila berkas perkara Oi masih belum lengkap, maka masa penahanan akan kembali diperpanjang.

Nantinya jika berkas sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, maka Oi akan dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya.

"Iya selama 20 hari. 20 hari penahanan di Polda setelah itu kalau berkas belum selesai akan diperpanjang ke pengadilan penuntut umum," terang Yusuf Titaley.

Kemudian terkait ancaman hukuman, Yusuf Titaley mengungkapkan jika kliennya telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Sehingga Oi terancam kurungan empat tahun penjara.

"378 KUHP itu empat tahun," kata Yusuf.

Seperti diketahui, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Keduanya dilaporkan atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar. 

Diperiksa Polisi, Olivia Nathania Sempat Mengaku Masih Sakit

Sebelumnya, pada Senin, 18 Oktober 2021 lalu, Olivia Nathania juga sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Wanita yang akrab di sapa Oi itu sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 14 Oktober 2021 lalu.

Namun sayangnya, kala itu Oi harus absen dari panggilan pemeriksaan tersebut karena sakit.

Kabar sakitnya Oi kala itu, diungkap langsung oleh tim kuasa hukumnya.

"Sebetulnya klien kami, Oi harus hadir ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Tapi karena Oi tidak bisa hadir, kami membawa surat pemberitahuan ke penyidik bahwa klien kami tidak bisa hadir dikarenakan kondisi fisiknya sangat menurun, drop," ungkap tim kuasa hukum Oi pada kala itu.

Baca juga: 9 Jam Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan, Olivia Nathania Putri Nia Daniaty: Saya Masuk Angin

Olivia Nathania mengaku masih sakit saat penuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Oi pun dijadwalkan ulang menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari ini Senin, 18 Oktober 2021.

Dan syukurnya, Oi kali ini rupanya memenuhi panggilan polisi.

Namun, saat hadir di Polda Metro Jaya, Oi rupanya masih sakit.

"Masih sakit ini juga," ujar Olivia Nathania, saat memasuki gedung Polda Metro Jaya dikutip Tribun Style dari kanal YouTube Star Story, Senin, 18 Oktober 2021.

Baca juga: Kembali Diperiksa Polisi, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Mengaku Masih Sakit, Tak Banyak Persiapan

Olivia Nathania tiba di Polda Metro Jaya didampingi tim kuasa hukumnya Susanti Agustina.

Dia tampak mengenakan pakaian biru gelap dan masker hitam.

Saat memasuki gedung Polda Metro Jaya dia tidak banyak bicara.

Dia hanya mengaku ikhlas menjalani pemeriksaan dengan penyidik.

"Insya allah siap.

Persiapan saya berdoa aja," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

(TribunStyle.com/Jonisetiawan)

Baca artikel terkait Nia Daniaty lainnya di sini...