TRIBUNSTYLE.COM - Ustaz Adi Hidayat beberkan hukum Maulid Nabi, apa bedanya dengan Maulud?
Hari ini, Selasa (19/10/2021) umat muslim di seluruh dunia memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang dikenal sebagai Maulid Nabi.
Berbagai acara di lakukan oleh masyarakat di berbagai wilayah Indonesia untuk mengenang kembali sosok mulia Rasulullah Muhammad SAW.
Perayaan Maulid Nabi jatuh pada hari kelahiran Nabi, yakni tanggal 12 Rabiul Awal.
Dalam memperingati maulid Nabi Buhammad, umat muslim di berbagai daerah biasanya akan menggelar beragam acara.
Ada pengajian juga barzanji atau bacaan doa dan pujian berisi riwayat Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, banyak juga masyarakat yang menggelar tradisi menarik seperti perayaan dan permainan gamelan Sekaten.
Baca juga: Hikmah di balik Maulid Nabi SAW, Kumpulan Ucapan Menyentuh Dapat Dipasang Status WA, Facebook dan IG
Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2021, Ust Adi Hidayat Jelaskan Niat Berbarengan Puasa Senin Kamis
Bagi masyarakat Banyuwangi, terdapat pula tradisi endhog-endhogan.
Lantas bagaimana hukum Maulid Nabi?
Ustadz Adi Hidayat memberikan penjelasannya dalam YouTube Cahaya Islam terkait hukum memperingati Maulid Nabi.
Ia mengajak umat Islam untuk memahami hukum secara akademisi atau ilmiah, di mana semua ditelusuri dari definisi kata dan kedudukannya dalam Islam.
Pria 37 tahun tersebut menjelaskan ada dua kata yang digunakan umat Islam, maulid dan maulud Nabi.
Kedua kata tersebut tidak bermakna sebagai hari ulang tahun juga hari kelahiran.
Kata yang berarti peringatan hari kelahiran, kata UAH, dalam bahasa Arab adalah penggunaan Iedul, Iedul Milad.
Maulid sendiri, jelasnya, artinya waktu kelahiran dan maulud bermakna bayi yang dilahirkan.
“Dari kedua kata, maulid dan maulud tidak ada hukum yang dapat dijelaskan, karena keduanya adalah benda bukan perbuatan. Hukum terletak pada perbuatan yang melekat pada waktu dan benda,’ ujar Ustadz Adi Hidayat.
Pria yang akrab disapa UAH ini kemudian menjelaskan tentang golok.
Tidak ada hukum Islam tentang golok. Hukum berlaku saat golok digunakan.
Jika untuk menyembeli hewan kurban maka perbuatannya halal.
Namun, hukum berlaku sebaliknya saat golok digunakan untuk kejahatan.
Semua Islam seharusnya tidak ada yang menentang maulid dan maulud Nabi.
Ia kemundian menjelaskan tentang adanya nabi Muhammad yang disambut oleh nabi Isa.
“ Ya Tuhan kami, utuslah di tengah mereka seorang rasul dari kalangan mereka sendiri, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat-Mu dan mengajarkan Kitab dan Hikmah kepada mereka, dan menyucikan mereka. Sungguh, Engkaulah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.”
“Jika ada umat Islam yang mengatakan ‘saya menentang maulid Nabi, berarti dia keluar dari hukum Islam,” ujar Ustadz Adi Hidayat tegas.
Sebagai tanda bahwa umat Islam senang dan gembira atas kelahirannya, harus menjadikan Rasulullah sebagai uswatun hasanah atau teladan yang baik, seperti tertera dalam Quran surat Al Ahzab (33) ayat 21.
Adanya peringatan Maulid Nabi akan mengingatkan umat Islam terhadap sosok paling mulia di dunia.
Menurut pria kelahiran Pandeglang ini, hukum mengingat kelahiran Nabi (Maulid Nabi) pun tidak haram.
Ini akan menjadi haram jika jika peringatan diisi dengan kegiatan yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadist .
Atau juga digunakan pejabat untuk menghabiskan anggaran juga jika ada ulama yang mengatakan Rasulullah ikut hadir saat acara.
UAH menegaskan jika Maulid Nabi bukanlah bid'ah.
“Jika setiap yang tidak diajarkan itu bid’ah, maka ada banyak dalam kehidupan. Seluruh tubuh Anda bid’ah, karena apa yang dikenakan tidak pernah digunakan Rasulullah,” jelasnya.
Di Indonesia sendiri, perayaan hari libur Maulid Nabi pada hari ini diundur esok hari, Rabu (20/10/2021).
Hal ini dikarenakan kekawatiran terkait kerumunan di tengah pandemi covid-19.
(TribunStyle.com / Triroessita)
Baca juga artikel terkait Maulid Nabi di sini >>