TRIBUNSTYLE.COM - Sikap permisif Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kepada Saipul Jamil, menuai sorotan.
Para komisioner KPI dinilai bermasalah pada logika dan moralitasnya karena mengizinkan mantan narapidana pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu tampil di layar kaca dengan alasan edukasi.
"Saya kok menilai ada yang salah dengan otak mereka (Komisioner KPI, red) karena justru permisif pada kemunculan pelaku pecehan seksual menyasar anak."
"Alasan mereka itu tidak didasari logika dan moral sebagai lembaga sampiran negara penjaga moral tayangan televisi," kata Algooth Putranto, akademisi ilmu komunikasi dari Universitas Bakrie kepada Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).
Algooth mengatakan, secara logika pendapat para komisioner KPI Pusat tidak berdasar karena di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) secara jelas menyatakan standar isi siaran harus memperhatikan norma kesopanan, kesusilaan dan kepentingan publik.
Baca juga: Cuek Bebek, Saipul Jamil Santai Tanggapi Heboh Petisi Boikot Dirinya: Saya Orangnya Masa Bodoh
Baca juga: BELA Saipul Jamil, Hotman Paris Nilai Surat dari KPI Tak Tegas, Minta Komnas HAM Turun Tangan
Bahkan P3SPS secara jelas memaparkan 'Program siaran dilarang memuat pembenaran bagi terjadinya pemerkosaan dan/atau menggambarkan pemerkosaan sebagai bukan kejahatan serius'.
Menurut Algooth, menghadirkan dan mengglorifikasi pelaku pemerkosaan di bawah umur secara jelas merupakan bagian dari upaya membenarkan tindakan si pelaku kejahatan serius.
"Saya jadi khawatir karena para komisoner tahun depan sudah berakhir masa tugas, mereka kini lupa isi P3SPS jadi asal ngomong demi kepentingan televisi yang seharusnya mereka awasi," tegasnya.
Sementara dari sisi moral, sikap permisif para komisioner KPI patut dipertanyakan karena sampai sekarang televisi yang menghadirkan Saipul Jamil pada jam tayang anak tidak pernah menyiarkan program edukasi untuk orang tua dan anak-anak tentang bagaimana mengenali dan menghadapi pelecehan seksual.
Sikap para komisioner KPI, kata Algooth, juga berseberangan dengan upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerja keras mengkampanyekan UU Perlindungan Anak bersama Dewan Pers.
Sebelumnya Ketua KPI Agung Suprio dalam sebuah talkshow mengatakan bahwa kasus Saipul Jamil tidak bisa disamakan dengan kasus artis yang terjerat narkoba.
Merujuk pada banyak referensi, menurut Agung di negara lain mantan narapidana kejahatan seksual seperti Saipul Jamil bahkan dibatasi gerak-geriknya.
Hal ini demi meminimasilasi potensi adanya kejadian serupa yang dilakukan oleh mantan narapidana seksual.
Baca juga: Kecam Aksi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Laporkan Balik Korban, Kemal Palevi: Bisa-bisanya
Baca juga: Identitas Bocor, Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Tak Terima dan Ancam Lapor Balik ke Polisi
"Kita juga melihat dari berbagai refrensi dari luar negeri, memang dibatasi, bahkan di suatu negara itu dikasih alat supaya dia tidak melakukan hal seperti itu," kata Agung seperti dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Kamis (9/9/2021).
Jika Saipul Jamil tampil di televisi dengan status mantan narapidana seksual, Agung khawatir akan timbul banyak persepsi dari masyarakat luas.
Oleh karenanya, jalan yang diambil KPI dalam kasus Saipul Jamil adalah mengecam aksi glorifikasi berlebihan terhadap mantan narapidana seksual.
Namun, kata Agung, bukan berarti Saipul Jamil tidak bisa tampil di televisi, yakni dengan catatan hanya untuk konteks edukasi.
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang telah dikirimkan oleh KPI pada lembaga penyiaran seperti televisi.
"Dia (Saipul Jamil) bisa tampil untuk kepentingan edukasi," ucap Agung.
"Jadi misalnya ya, dia hadir sebagai ya bahaya predator, itu kan bisa juga ditampilkan seperti itu," tutur dia.
Sementara ini, Agung menegaskan bahwa Saipul Jamil belum bisa tampil di televisi jika tujuannya untuk hiburan.
Keputusan terhadap kasus Saipul Jamil ini dibuat oleh KPI setelah ada perdebatan internal di badan lembaga penyiaran tersebut.
Agung mengakui keputusan yang diambil KPI terkait kasus Saipul Jamil memang sempat menimbulkan kritik dari pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) karena bagaimana pun juga Saipul Jamil mencari nafkah di televisi.
Tapi, ia menegaskan bahwa KPI mengakomodasikan kepentingan mayoritas masyarakat.
"Ini lawannya adalah etika, kepatutan itu, dan kita singkirkan HAM sementara. Toh dia tetep boleh tampil, bukan gaboleh tampil sama sekali, boleh tampil tapi dalam konteks edukasi," kata dia.
Agung juga menyebut bahwa Saipul Jamil diizinkan untuk tampil dalam sesi wawancara, sebagai narasumber.
(*)
Penulis: Dodi Esvandi