Reporter: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Jerinx telah melakukan mediasi dengan Adam Deni, keduanya sudah saling memaafkan, suami Nora Alexandra minta publik tak memperkeruh suasana.
Jerinx memberikan keterangan usai mediasi dengan Adam Deni, Sabtu, 14 Agustus 2021 di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Jerinx melakukan mediasi sesuai dengan surat edaran Kapolri tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Sementara itu, menurut pantauan tim Tribunnews, Jerinx selesai mediasi pukul 13.15 WIB.
Dia keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra.
Tak hanya dengan sang istri, Jerinx juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Gde Manik Yogiartha.
Baca juga: 4,5 Jam Diperiksa, Jerinx Dicecar 18 Pertanyaan, Bongkar Perlakuan Penyidik: Sangat Humanis
Baca juga: Penuh Perjuangan, Jerinx Tempuh Jalur Darat dari Bali ke Jakarta Demi Penuhi Panggilan Polisi
Jerinx mengakui bahwa proses mediasinya dengan Adam Deni berlangsung dengan baik.
Bahkan, pentolan Superman Is Dead itu mengaku sudah meminta maaf kepada Adam Deni.
"Tadi sudah terjadi proses saling memaafkan," kata Jerinx SID dikutip Tribun Style dari kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Usai meminta maaf, pria 44 tahun itu mengaku kalau dirinya sudah dimaafkan oleh Adam Deni atas perbuatannya yang sudah melakukan pengancaman di media sosial.
"Saudara Adam Deni juga sudah menerima maaf saya dengan tulus," jelas Jerinx dengan santai.
Lebih lanjut, Jerinx pun meminta publik untuk tidak memperkeruh suasana yang terjadi.
"Saya minta tolong, terutama kepada netizen, sudahilah memanas-manasi kasus ini.
Dalam permasalahan ini (bagi yang menang) tidak ada yang untung.
Sekali lagi saya mohon kepada netizen, sudahilah memanas-manasi, karena kami sudah saling memaafkan," tandas Jerinx.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID.
Selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
4,5 Jam Diperiksa, Jerinx Dicecar 18 Pertanyaan
Sebagai informasi, Jerinx akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus pengancamannya pada selebgram Adam Deni.
Jerinx memenuhi panggilan polisi di kesempatan kedua, setelah sebelumnya absen di panggilan pertama.
Didampingi sang istri, Nora Alexandra, Jerinx tiba di Jakarta pada Jumat, 13 Agustus 2021 malam melalui jalur darat.
Jerinx terpaksa menempuh perjalanan darat akibat tak bisa terbang menggunakan pesawat akibat dirinya belum divaksin Covid-19.
Usai pemeriksaan, kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha, mengaku kliennya mendapat sekitar 18 pertanyaan dari tim penyidik Resmob Polda Metro Jaya.
Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus Pengancaman, Jerinx SID Upayakan Jalan Damai, Siap Bertemu Adam Deni
"Kurang lebih 18 pertanyaan," kata Gde Manik Yogiartha, dikutip dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Pertanyaan yang diajukan pun seputar kasus yang dilaporkan oleh Adam Deni.
"Seputar bagaimana kronologis terjadinya peristiwa ini," ungkap Gde Manik.
Di kesempatan yang sama, Jerinx memastikan selama menjalani pemeriksaan mendapat perlakuan yang baik dari tim penyidik Polda Metro Jaya.
Pria bernama asli I Gede Ari Astina ini pun mengapresiasi pihak kepolisian.
"Semua luar biasa. Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan sangat humanis memeriksa saya," terang Jerinx SID.
Selanjutnya diwakili oleh kuasa hukumnya, Jerinx meminta adanya perdamaian dengan Adam Deni terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Pihak Jerinx sungguh berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian, agar tetap dijalankan restoratif justice sesuai dengan SE nomor 2/11/2021 agar dilakukan restoratif justice agar terjadinya perdamaian," tutur Gde Manik Yogiartha.
Baca juga: Hasil Pertemuan Mediasi, Jerinx SID Minta Maaf, Adam Deni Tetap Minta Proses Hukum Berlanjut
Sementara itu, Jerinx SID dilaporkan oleh Adam Deni atas dugaan pengancaman melalui melalui media elektronik.
Diduga Jerinx menuduh pria kelahiran Desember 1995 itu sebagai dalang di balik hilangnya akun Instagram miliknya @jrxsid.
Tak hanya itu, Adam juga mengaku bahwa Jerinx sempat mengancam bakal menginjak kepalanya di trotoar jika mereka bertemu.
Atas laporan tersebut, Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria asal Bali itu dikenakan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(TribunStyle.com/Jonisetiawan)
Baca artikel terkait Jerinx lainnya di sini..