TRIBUNSTYLE.COM - Kasus penipuan fintech kian marak terjadi.
Dari sekian banyak penipuan, salah satu yang paling sering ditemukan adalah penipuan pinjaman online (pinjol).
Metode penipuan yang dilakukan pun makin canggih.
Bahkan, pelaku dapat menduplikasi dokumen fintech berizin untuk mengelabui masyarakat.
Data OJK per tahun 2020 mengungkap kerugian yang dialami masyarakat akibat penipuan fintech mencapai Rp114,9 triliun.
Baca juga: Waspada Kasus Penipuan Penjualan Tabung Oksigen, Relawan Siaga Satgas Covid-19 Beri Klarifikasi
Baca juga: WASPADA Penipuan Resto Online di Aplikasi Pesan Makanan, Catut Nama Warung Terkenal Tapi Tak Sesuai
Tak cuma masyarakat, kerugian juga dirasakan oleh penyelenggara fintech yang telah berizin.
Wakil Ketua Umum IV Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Marshall Pribadi mengungkap salah satu upaya untuk membasi fintech ilegal adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Ia juga membeberkan tiga modus penipuan yang kerap dilakukan fintech ilegal.
Lantas, apa saja modus penipuan fintech ilegal tersebut? Lanjut ke halaman berikutnya ya!
Melakukan Penawaran Lewat Media Sosial
Modus pertama yang lazim dilakukan oleh fintech ilegal adalah melakukan penawaran lewat media sosial.
Marshall menerangkan jika fintech legal tidak akan menawarkan jasa lewat grup-grup di media sosial.
"Jadi kalau ada penawaran dari grup chat, dari Telegram, dari WA, itu kemungkinan besar adalah fraud," ujarnya.
Ia pun menghibau bagi masyarakat yang menerima penawaran investasi atau pinjol lewat media sosial harap mengeceknya terlebih dahulu ke CekFintech.id.
Menerima Pembayaran DP