CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 - Simak Persyaratan Daftar Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Editor: Galuh Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Info CPNS dan PPPK 2021

TRIBUNSTYLE.COM - Formasi khusus putra putri Papua dan Papua Barat kembali diadakan untuk CPNS 2021.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan tersebut memang terdapat ketentuan mengenai formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat pada kebutuhan formasi CPNS 2021.

Dijelaskan bahwa Instansi Pusat wajib mengalokasikan kebutuhan Jabatan bagi kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat dengan sejumlah ketentuan yang diatur lebih rinci dalam aturan ini.

Info CPNS dan PPPK 2021 (Tribunnews Grafis/Rahmandito Dwiatno)

Bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS kurang dari 200, paling sedikit membuka 1 kebutuhan formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat.

Sedangkan bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS antara 201 sampai dengan 1.000 lowongan CPNS 2021, paling sedikit harus membuka 2 kebutuhan formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat.

Adapun bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS antara 1.001 sampai dengan 2.000, paling sedikit membuka 3 lowongan formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat.

Terakhir, bagi Instansi Pusat yang mendapat alokasi kebutuhan PNS di atas 2.001 lowongan CPNS 2021, jumlah formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit adalah 4 kebutuhan dikutip dari artikel Kompas.com dengan judul '"Simak Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Jalur Khusus Putra/Putri Papua".

Syarat daftar formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

Lebih lanjut, pemilihan kebutuhan jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan PNS dari Menpan RB.

Pemilihan tersebut dilakukan pada SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada masing-masing Instansi.

Sementara itu, jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk kebutuhan khusus putra/putri Papua/Papua Barat ditetapkan juga untuk penetapan kebutuhan Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat.

Syarat pendaftaran tersebut harus dibuktikan dengan:

  1. akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
  2. surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Seperti diketahui bersama, Pemerintah melalui Kemenpan RB menetapkan formasi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 sebanyak 707.622.

Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari Sambodo, menyampaikan, 707.622 formasi CASN tersebut merupakan angka yang sudah ditetapkan per tanggal 13 Juni 2021.

Kebutuhan CASN sebanyak 707.622 ini terdiri dari formasi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non Guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.

Katmoko menjelaskan, di tahun 2021 pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus CPNS 2021.

Formasi khusus dialokasikan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat. 

Penjelasan BKN Kapan Dibuka

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 direncanakan dibuka sebelum tanggal 30 Juni 2021.

Hal ini seperti yang disampaikan kepala BKN Bima Harian Wibisana.

Bima juga mengatakan pembukaan rekrutmen serta pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 bakal digelar bersamaan.

"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Meski belum diumumkan tanggal pasti pembukaan pendaftaran CPNS 2021, namun diperkirakan akan dimulai sebelum 30 Juni.

"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya dikutip dari artikel Tribunnews berjudul 'Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id Dibuka? Ini Jawaban BKN'.

Adapun pendaftaran melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sscasn.bkn.go.id.

Untuk diketahui, hingga Senin (14/6/2021), jumlah formasi yang telah ditetapkan sebanyak 707.622.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, dapat dipastikan bahwa jumlah pelamar akan sangat besar.

Pemerintah kemudian memberlakukan aturan bahwa pelamar cukup memilih satu formasi, satu jabatan, dan satu jenis formasi saja.

"Kita berlakukan bahwa calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jeni kebutuhan/formasi dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama," kata Ari, Senin (14/6/2021).

Ari mengatakan, jika nanti ditemukan ada pelamar yang melamar di lebih dari satu instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jalur kebutuhan PNS atau PPK atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka pelamar itu otomatis dinyatakan gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ari meminta para calon peserta mempertimbangkan baik-baik formasi yang akan dipilih saat mendaftar.

Pasalnya jika sudah memilih satu formasi, para pelamar tidak dapat menggantinya.

"Jadi para peserta harus mempertimbangkan secara sejak dari awal apa yang dia ingin melamar profesi jabatan yang di mana, kemudian juga lokasinya seperti apa, karena pada prinsipnya tidak boleh lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pada pelamaran pada suatu tempat," ujarnya.

Dokumen yang dibutuhkan

Sembari menunggu pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, simak terlebih dahulu dokumen yang perlu disiapkan.

Berikut dokumen, ukuran, dan tipe file yang diunggah di sscasn.bkn.go.id bagi pendaftar CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Cara unggah dokumen

Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Jika gagal saat mengunggah, ilahkan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.

Agar proses unggah dokumen berjalan lancar, bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

CPNS (Sscn.bkn.go.id)

Alur Pendaftaran

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;

- Buat akun SSCASN;

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi;

- Pilih formasi;

- Unggah dokumen;

- Cek resume dan akhiri pendaftaran;

- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar;

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi;

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi;

- Panitia mengumumkan hasil sanggah;

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Dasar

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar;

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar;

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi;

- Kompetensi Dasar;

- Panitia mengumumkan hasil sanggah;

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi

5. Seleksi Kompetensi Bidang

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang;

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang;

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi;

- Kompetensi Bidang.

6. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan. (Kompas.ocm/Tribunnews)

#CPNS2021