CPNS 2021
Jangan Terlewat, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar CPNS 2021.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Amirul Muttaqin
Reporter: Anggie Irfansyah
TRIBUNSTYLE.COM - Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar CPNS 2021.
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka.
Di tahun 2021 ini, ada sebanyak 1.275.384 formasi CPNS dan PPPK yang dibuka.
Dari jumlah tersebut, masih terbagi dalam beberapa jenis yakni instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 formasi dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718 formasi.
Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094.
Baca juga: TAK Jadi Akhir Mei Ini, BKN Umumkan Jadwal Baru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Baca juga: UPDATE Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021, Batal Dibuka Akhir Mei, Ini Penjelasan BKN

Untuk mendaftarkan diri, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.
Dokumen yang perlu dipersiapkan
Dalam seleksi CPNS, ada sejumlah berkas dokumen yang harus disiapkan untuk pelamar.
Dokumen tersebut diantaranya:
Dokumen tersebut, di antaranya:
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah;
- Transkip Nilai;