Reporter: Yuliana Kusuma Dewi
TRIBUNSTYLE.COM - Update kasus narkoba dan kepemilikan senpi ilegal Aksara Harsono. Pledoi mantan suami Nindy Ayunda ditolak jaksa.
Kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal Aksara Parasady Harsono hingga kini masih bergulir.
Sidang kembali digelar di PN Jakarta Barat, Senin (24/5/2021).
Pledoi yang disampaikan mantan suami Nindy Ayunda tersebut ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Askara Parasady Harsono Ajukan Banding atas Vonis Cerai, Pihak Nindy Ayunda Berikan Tanggapan
Baca juga: Kasus Senpi Ilegal, Askara Harsono Ngaku Rusak & Hanya Koleksi, Hakim Ungkap Senjata & Peluru Aktif
Kuasa hukum Aksara Harsono, Benedictus Wisnu menanggapi keputusan jaksa.
"Itu hal yang biasa dalam persidangan.
Misal ada kami mengajukan pembelaan kemudian disanggah, itu hal biasa dalam persidangan," ucap Wisnu dikutip dari TribunSeleb dengan judul 'Pledoi Ditolak Jaksa, Kuasa Hukum Askara Parasady Anggap Hal Biasa', Selasa (25/05/2021).
Pihak Askara menyerahkan kasus tersebut kepada hakim.
"Cuma memang nanti silakan hakim yang secara objektif memutuskan hal ini," lanjutnya.
Askara tidak akan mengajukan duplik setelah nota pembelaannya ditolak.
"Intinya kami tidak mengajukan duplik karena kami tetap pada pembelaan kami."
Sidang putusan akhir akan digelar pada 7 Juni 2021 mendatang.
"Intinya kami udah menyampaikan pembelaan kami di persidangan.
Kita lihat aja di 7 Juni hasilnya seperti apa," tutur Wisnu.
Askara Harsono dituntut JPU dengan satu tahun penjara dan denda 10 juta.
Kasus Senpi Ilegal, Askara Harsono Ngaku Rusak & Hanya Koleksi
Pada sidang sebelumnya, Askara mengaku senpi miliknya dibeli hanya untuk koleksi.
“Enggak ada niatan (beli). Pajangan saja buat koleksi,” ujar Askara dikutip dari Kompas.com 'Soal Senjata Api, Askara Harsono: Pajangan Saja, Buat Koleksi'.
Pria 32 tahun itu membeli senjata api melalui online.
Askara mengatakan jika senpi tersebut rusak.
Baca juga: Askara Tuding Nindy Ayunda Punya Selingkuhan, Siapkan 38 Bukti dari Foto hingga Tiket Pesawat
Baca juga: Askara Parasady Harsono Terjerat Pasal Berlapis, Suami Nindy Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
“Pertama di website itu tampil chat itu kita komunikasi dengan penjual. Dia menawarkan senpi.
Saya beli, dia menginformasikan senpi itu rusak,” tuturnya.
Polisi lantas bertanya tentang 50 butir peluru yang juga ditemukan sebagai barang bukti.
"Kan barang itu rusak? Lalu, peluru sebanyak itu buat apa?” tanya majelis hakim.
Sementara soal perizinan, sang pemilik awal mengaku memiliki izin kepemilikan senpi.
Namun saat dibeli oleh Askara, surat izin tidak diberikan dengan alasan tidak dibawa.
"Dia bilang ada (surat izin).
Dia bawakan saat transaksi, terus pas saya tanyakan lagi (pada saat transaksi soal surat izin senpi), dia bilang tertinggal.
Karena dia bilang dia mau cepat, dia akhirnya menyerahkan senpinya dan bilang surat izinnya nanti (dikirimkan),” tutur Askara.
Majelis hakim juga mengingatkan soal kejujuran dalam pernyataan yang diberikan.
"Kejujuran itu meringankan kamu. Seandainya kamu terbukti, tapi tidak kamu akui itu akan memberatkan."
Askara berkeras dirinya telah mengatakan apa yang sebenarnya.
"Saya sudah jujur, pak. Saya tidak ada niat untuk dipakai,” ucap Askara.
Namun majelis hakim akan terus mendalami pernyataan terdakwa.
Terlebih dengan fakta yang berbeda dari terdakwa dan temuan ahli yang mengungkap senpi masih bagus.
"Saya akan kejar lebih jauh. Ahli bilang senpinya bagus, pelurunya aktif,” tutur majelis hakim.
Selain kasus senpi ilegal, Askara Harsono juga tersandung kasus narkoba.
Ayah dua anak itu dinyatakan positif amphetamin dan metaphetamin.
Tak hanya itu, Nindy juga melaporkan sang suami atas dugaan kasus KDRT.
(TribunStyle.com/Yuliana/TribunSeleb/FauziNurAlamsyah/Kompas.com/CynthiaLova)
#AskaraParasadyHarsono #NindyAyunda