Askara Parasady Harsono Ajukan Banding atas Vonis Cerai, Pihak Nindy Ayunda Berikan Tanggapan

Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Delta Lidina Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nindy Ayunda tanggapi pengajuan banding Askara Harsono.

Reporter: Tsania Fadhillah

TRIBUNSTYLE.COM - Kuasa hukum Nindy Ayunda memberikan tanggapan terkait pengajuan banding yang dilakukan Askara Parasady. 

Kemelut rumah tangga penyanyi Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono masih belum berakhir.

Seperti diketahui, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Nindy Ayunda.

Gugatan tersebut telah diputuskan pada 6 Mei 2021 lalu.

Meski telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama, pihak Askara Parasady tak ingin tinggal diam.

Suami Nindy Ayunda itu mengajukan banding atas vonis cerai yang diterimanya.

Baca juga: Cerai dari Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono Ajukan Banding, Begini Kata Pengadilan Agama

Baca juga: Dapat Hak Asuh Anak dan Nafkah Rp 10 Juta, Nindy Ayunda Dilarang Lakukan Hal Ini ke Askara

Askara Parasady Harsono dan Nindy Ayunda (Instagram/askaraharsono)

Pengajuan banding itu dilakukan oleh pihak Askara pada 19 Mei 2021 lalu.

Terkait banding yang diajukan oleh Askara Parasady Harsono, pihak Nindy Ayunda akhirnya memberikan tanggapan.

Hal itu diungkap kuasa hukum Nindy Ayunda, Herman Simarmata dalam tayangan di kanal YouTube Seleb Cam yang berjudul PIHAK NINDY AYUNDA TANGGAPI SIKAP ASKARA UNTUK BANDING TERHADAP PUTUSAN PA JAKARTA SELATAN.

Sebagai kuasa hukum, Herman Simarmata tak masalah dengan apa yang telah dilakukan oleh Askara Parasady.

"Ya kalau misalnya banding dari pak Askara, itu hak mereka," ujar Herman dikutip TribunStyle Jumat (21/5/2021).

Meski belum mendapat konfirmasi langsung dari Nindy Ayunda untuk menanggapi hal tersebut, Herman yakin bila kliennya telah mengetahui apa yang terjadi.

"Kemungkinan mbak Nindy pasti tahu karena ada di media,

Sebelum ada putusan, kuasa hukum pak Askara ingin mengajukan banding mempertahankan rumah tangganya," ujarnya.

Herman Simarmata juga meyakini bila Nindy Ayunda tetap pada keputusannya untuk bercerai dengan Askara Parasady.

"Nindy tetap pada keputusannya untuk bercerai,

Tidak ada alasan lain untuk ibaratnya bersatu dengan pak Askara," pungkasnya.

Nindy Ayunda Dilarang Lakukan Hal Ini ke Askara

Sebelumnya, gugatan cerai Nindy Ayunda diputus oleh hakim secara daring seperti dikutip TribunStyle dari Tribunnews dengan judul Resmi Cerai, Nindy Ayunda Terima Hak Asuh dan Nafkah Anak Rp 10 Juta dari Askara.

Hasil putusan tersebut juga telah terpampang dalam SIPP Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Hj Taslimah pun angkat bicara terkait gugatan cerai Nindy ke Askara.

"Mengabulkan gugatan cerai, hak asuh anak, serta biaya atau nafkah anak yang tidak sepenuhnya," kata Taslimah dikutip TribunStyle dari Tribunnews, Minggu (9/5/2021).

Nindy juga dapat tersenyum lebar lantaran hak asuh kedua anaknya yakni Abhirama Danendra Harsono dan Akifa Dhinara Parasady Harsono jatuh ditangannya.

Namun, Taslimah mengungkap bahwa Nindy Ayunda tidak boleh melarang Askara untuk menemui putranya.

"Kedua anak dibawah pengasuhan penggugat (Nindy).

Serta biaya telah dikabulkan dengan tidak menutup akses pihak tergugat (Askara)," ucapnya.

Menurutnya, Nindy dilarang untuk menutup akses bagi Askara dan kedua anak-anaknya kelak.

Meski demikian, hakim juga tak mengatur secara rinci mengenai pembagian waktu.

Hal itu nantinya akan didiskusikan oleh Nindy dan Askara saat ingin bertemu dengan kedua anaknya.

Baca juga: Askara Tuding Nindy Ayunda Punya Selingkuhan, Siapkan 38 Bukti dari Foto hingga Tiket Pesawat

Baca juga: Askara Parasady Harsono Terjerat Pasal Berlapis, Suami Nindy Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono (Instagram @nindyparasadyharsono)

Tak sampai di situ, Nindy Ayunda juga akan menerima nafkah untuk biaya kehidupan anak-anaknya sebanyak Rp 10 juta perbulan.

Jumlah tersebut akan bertambah secara bertahap seiring berjalannya waktu.

"Jadi yang dikabulkan adalah Rp 10 juta dengan ketentuan setiap tahun naik 10 persen," ujar Taslimah.

Kendati demikian, Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga masih memberikan waktu selama 14 hari kepada Nindy dan Askara untuk merespons putusan tersebut.

Bila dalam waktu yang telah ditentukan Nindy dan Askara tak merespon, putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah berkekuatan hukum tetap. (TribunStyle.com/Tsania)

#AskaraParasadyHarsono #NindyAyunda