TRIBUNSTYLE.COM - Selain zakat fitrah, ada zakat lain yang wajib dibayarkan oleh umat Islam dalam kondisi tertentu.
Zakat ini biasa dikenal dengan istilah zakat maal.
Lantas apa itu zakat maal dan bagaimana ketentuan membayarnya?
Berikut penjelasannya.
Pengertian Al-Maal
Al-Maal dalam Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Zuhaili didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, dan bisa dikuasai oleh manusia dengan suatu usaha, baik sesuatu itu berupa dzat (materi) maupun berupa manfaat, seperti emas, perak, hewan, tumbuhan atau manfaaat suatu aset, seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal.
Dalam bahasa yang lebih mudah dipahami, maal adalah harta benda yang diperoleh seseorang dikutip dari artikel Tribunnews berjudul 'Selain Zakat Fitrah Ada Zakat Maal, Berikut Penjelasan Harta yang Wajib Dizakati'.
Sehingga zakat maal dapat didefinisikan sebagai jenis zakat yang dikeluarkan seseorang atas harta atau penghasilan yang diperolehnya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.
Baca juga: Kewajiban Umat Muslim untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah, Ini Niat untuk Diri Sendiri, Anak, dan Istri
Dalil diwajibkannya zakat mal terdapat dalam Al-Qur’an, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka” (QS Al-Taubah: 103)
Syarat dan ketentuan dalam masing-masing jenis zakat maal berbeda mengingat betapa luasnya pengertian harta benda itu sendiri.
Harta yang termasuk wajib untuk dizakati adalah sebagai berikut :
- Binatang ternak (masiyah) meliputi unta, sapi, dan kambing
- Harta perniagaan (‘ard al-tijarah) atau disebut hasil usaha dagang
- Harta serikat/perseroan (syirkah), ulama mengkategorikan perusahaan dalam klasifikasi zakat ini
- Hasil pertanian (zuru’)
- Barang tambang dan hasil laut
- Emas, perak, uang simpanan, dan harta investasi
- Properti produktif, seperti kos-kosan, rental mobil, dan barang hasil sewaan lainnya
Baca juga: Sudah Masuk 10 Hari Terakhir Ramadhan, Umat Muslim Wajib Berzakat Fitrah, Ini Niat dan Hukumnya
- Uang dalam tabungan/simpanan
- Madu dan produk hewani
Syarat Harta Wajib Dizakati
Tidak semua harta yang kita miliki wajib dikeluarkan zakatnya.
Hanya harta yang telah memenuhi syarat saja yang wajib dizakati.
Berikut adalah syara-syarat harta yang memenuhi kriteria wajib zakat.
1. Telah mencapai nishab, yaitu kadar harta yang telah ditentukan dalam syara’
2. Merupakan hak milik seseorang secara sempurna, dalam artian harta tersebut tidaklah menjadi jaminan atau tidak sepeuhnya milik muzakki.
3. Telah mencapai haul, maksud haul disini adalah terhitung dalam 1 tahun qamariyah.
Beberapa pengecualian syarat haul dalam harta adalah :
– Hasil perkebunan atau pertanian
– Rikaz (harta karun)
– Harta yang diperoleh dari profesi
– Harta produktif
4. Terdiri atas harta produktif. Dalam hal ini termasuk saham perusahaan, harta simpanan di deposito, reksadana, giro, dan sejenisnya.
Baca juga: MODUS Zakat, Linmas Pungli Hingga Rp 11,5 Juta, Gibran Ngamuk: Tradisi Apa, Itu Menyalahi Aturan!
5. Melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan primer sehari-hari seperti makanan dan pakaian
6. Terbebas dari hutang, seorang muzakki haruslah seseorang yang terbebas dari hutang karena kewajiban untuk membayar hutang lebih utama sebelum memberikan kewajiban zakat kepada yang membutuhkan
Dengan demikian jelas ya apa yang disebut zakat maal itu.
Intinya adalah zakat yang dikeluarkan karena kita memiliki jenis harta tertentu.
Harta tertentu tersebut hanya yang memenuhi kriteria saja yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Jadi, tidak semua harta yang kita miliki wajib dizakati.
Tidak semua jenis harta wajib zakat, memenuhi syarat wajib zakat.
Perlu diperhatikan jenis harta dan syarat kewajiban zakatnya. (Tribunnews)