Ramadhan 2021
Berlaku 6-17 Mei 2021, Ini Peraturan Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Isi Surat Edarannya
Berikut ini peraturan lengkap mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai besok 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNSTYLE.COM - Larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H telah ditetapkan dan akan berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Simak peraturan lengkapnya.
Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021.
Dalam artikel ini juga terdapat peraturan lengkap terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan mulai besok 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Adendum ini ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada 7 April 2021.
Dikutip dari setkab.go.id, Doni mengatakan, Addendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.
Sementara selama masa peniadaan mudik 6–17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
Yaitu peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Doni menambahkan, tujuan adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Aturan Protokol Perjalanan
Berikut aturan yang perlu diperhatikan dalam SE larangan mudik Lebaran 2021:
1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
2. Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu:
- bekerja/perjalanan dinas