Breaking News:

Ramadhan 2021

Vaksinasi Covid-19 di Siang Hari Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa, Simak Penjelasan MUI

Fatwa suntik vaksin Covid-19 di siang hari Bulan Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebut tidak membatalkan puasa.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Vaksin virus corona Covid-19. 

TRIBUNSTYLE.COM - Banyak yang bertanya-tanya tentang vaksinasi Covid-19 saat puasa di bulan Ramadhan, bisa membatalkan puasanya? Simak fatwa MUI.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa suntik vaksin Covid-19 di siang hari Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Hal itu tercantum dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Anggota Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub, menyebut masih ada pertanyaan di masyarakat tentang penyuntikan vaksin di siang hari bulan Ramadhan.

Aminudin menyebut, ada masyarakat yang masih ragu karena proses penyuntikan ialah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.

"Di dalam kajian fiqih, yang membatalkan puasa itu makan dan minum."

"Ulama mendefinisikan makan dan minum yaitu masuknya sesuatu, makanan dan minuman melalui mulut dan hidung, kemudian turun ke tenggorokan dan masuk ke pencernaan, itu yang membatalkan puasa," ungkap Aminudin dalam program diskusi Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (14/3/2021).

Anggota Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub
Anggota Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub (Panggung Demokrasi Tribunnews.com)

Sebagaimana TribunStyle.com kutip dari Tribunnews.com, Hukum Suntik Vaksin Covid-19 di Siang Hari Bulan Ramadhan, MUI: Tidak Batalkan Puasa. Sementara itu dalam proses penyuntikan, Aminudin menyebut ada dua macam.

"Ada yang melalui pembuluh darah kemudian masuk ke pencernaan, ada penyuntikan lewat intramascular atau otot."

"Kalau penyuntikan seperti infus, masuk di pembuluh darah dan masuk pencernaan, itu membatalkan puasa."

"Kalau penyuntikannya tidak melalui pembuluh darah atau tidak masuk ke pencernaan, itu tidak membatalkan puasa," jelas Aminudin.

Adapun penjelasan ahli medis, lanjut Aminudin, penyuntikan vaksin Covid-19 dilakukan ke intramascular atau otot, tidak ke pembuluh darah.

"Karena tidak ke pembuluh darah, kita sudah menetapkan fatwa bahwa vaksinasi, suntik vaksin yang dilakukan saat berpuasa di siang hari hukumnya tidak membatalkan puasa," ungkap Aminudin.

Simak tayangan Panggung Demokrasi "Kejar Target Vaksinasi di Bulan Suci" selengkapnya di sini:

Diketahui sebelumnya, Kementerian Kesehatan tetap melangsungkan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
Ramadhan 2021vaksinasipuasaCovid-19RamadanMajelis Ulama Indonesia (MUI)
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved