JELANG Ramadhan 1442 H, Bolehkah Lanjut Makan & Minum Sahur Meski Sudah Imsak? Ini Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ibadah Ramadhan.

TRIBUNSTYLE.COM - Tak terasa kita akan segera memasuki bulan Ramadhan 1442 H.

Jelang Ramadhan 1442 H tiba, banyak pertanyaan mengenai kapan waktu Imsak Ramadhan.

Permulaan waktu dilarangnya makan dan minum saat menjalankan ibadah puasa Ramadan masih sering menjadi pertanyaan bagi kaum Muslim.

Ada yang mengatakan larangan makan dan minum sejak mulai waktu imsak, ada pula yang yang mengatakan larangan tersebut dimulai sejak adzan subuh.

Seorang penanya bernama Keanu mengajukan pertanyaan:  Apakah Imsak adalah hukum wajib dalam Islam? Benarkah jika sudah masuk waktu imsak, tidak boleh lagi makan dan minum sama sekali?

Berikut jawaban dari Ust Fauzi Qosim lewat sebuah program kerjasama antara Tribunnews.com dengan Dompet Dhuafa:

Baca juga: Jelang Ramadhan 2021, Ini 5 Resep Masakan untuk Buka Puasa & Sahur di Rumah, Kikil Sapi, Paru Aceh

Baca juga: CONTOH Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan, Cocok Share WA, Instagram, dan TikTok

Ilustrasi sambut bulan Ramadhan. (Freepik)

Imam Al-Mawardi di dalam kitab Iqna’-nya menuturkan:

وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا

“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74)

Dr. Musthafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji menyebutkan:

والصيام شرعاً: إمساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس مع النية.

“Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari disertai dengan niat.” Musthafa al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji fil Fiqh As-Syafi’i [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz 2, hal. 73)

Sebagaimana dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com Benarkah Setelah Masuk Waktu Imsak Dilarang Makan Dan Minum Sama Sekali?, waktu imsak yang sering kita lihat di jadwal-jadwal imsakiyah adalah waktu yang dibuat oleh para ulama untuk kehatian-hatian.

Dengan adanya waktu imsak yang biasanya ditetapkan sepuluh menit sebelum subuh maka orang yang akan berpuasa akan lebih berhati-hati ketika mendekati waktu subuh.

Di waktu sepuluh menit itu ia akan segera menghentikan aktivitas sahurnya, menggosok gigi untuk membersihkan sisa-sisa makanan yang bisa jadi membatalkan puasa, dan juga mandi serta persiapan lainnya untuk melaksanakan shalat subuh.

Namun, tetap dipahami awal puasa adalah masuknya waktu fajar (shubuh).

wallahu a'lam

Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 dari Kemenag

Berikut ini panduan untuk menjalankan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) sebagai instansi pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 03 Tahun 2021.

Dalam Surat Edaran Nomor SE. 03 Tahun 2021, berisi tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 M.

Surat Edaran ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April 2021.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," jelas Gus Menteri di Jakarta, dikutip dari Siaran Pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (5/4/2021).

"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," ujarnya seperti dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021, Ini Isinya.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

(Tribunnews.com/Husein Sanusi/Latifah)

#Ramadhan2021 #ImsakRamadhan