MASA Pandemi Cairkah THR dan Gaji 13 Tahun 2021? Cek Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2020

Editor: Galuh Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapan THR PNS Cair? Ini Besaran THR hingga Jadwal Cairnya Gaji ke-13

TRIBUNSTYLE.COM - Menyambut bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri, pencairan THR pasti jadi hal yang ditunggu banyak orang, termasuk PNS.

THR biasanya akan diberikan sebesar 1 kali gaji dan ditransfer sekitar 2 minggu sebelum hari raya, dikutip dari artikel Tribun Pontianak berjudul 'KAPAN Pencairan THR & Pencairan Gaji 13 Tahun 2021 ? Cek Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2020 !'.

Nah untuk tahun 2021 ini belum ada kepastian kapan THR PNS akan ditransfer.

Tak hanya THR, PNS di Tanah Air juga akan menerima gaji 13 yang biasanya akan diberikan menjelang anak masuk sekolah tahun ajaran baru.

Kapan THR PNS Cair? Ini Besaran THR hingga Jadwal Cairnya Gaji ke-13 (Bangka Pos Kolase)

Melihat pengalaman tahun sebelumnya Gaji 13 terlambat ditransfer dengan sejumlah alasan.

Sementara penyaluran THR maupun gaji 13 tahun 2021 ini belum ada kepastian kapan akan dilakukan.

Selain itu juga belum ada keputusan apakah semua PNS menerima THR serta gaji 13 tahun 2021 ini.

Baca juga: TERBARU 5 Info CPNS 2021, dari Formasi, Jadwal Pelaksanaan hingga Tak Perlu Upload Ijazah

Pada tahun 2020 lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pencairan gaji 13.

Pada saat itu tidak semua PNS menerima gaji 13.

Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.

Nah, berapa besaran yang akan diterima para PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ini?

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang.

Maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

Sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 tahun 2020 lalu mencapai Rp 28,5 triliun.

Baca juga: FINAL, Kemenkeu Rilis Aturan Gaji PNS, TNI, Polri Hingga THR & Gaji ke-13 Tahun 2021, Batal Naik?

Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

* Sekretaris Rp 7,99 juta

* Anggota Rp 7,99 juta

* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

Baca juga: INFO Pendaftaran CPNS & PPPK, Siap Dibuka Bulan Maret 2021, Simak Formasi yang Dibutuhkan

* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta

Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta

* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta

* Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta

Baca juga: 9 Tahun Tak Diambil, Gaji PNS Ayah Rozak Numpuk Ratusan Juta, Ayu Ting Ting Syok: Selama Ayu Ngetop?

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

3. Pendidikan D2/D3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

4. Pendidikan S1/D4/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

Baca juga: CASN 2021, Pendaftaran Mulai April, Total 1,3 Juta Formasi PNS & PPPK, Pantau Website KemenPAN-RB

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

(*)

Baca juga: TERBARU 5 Info CPNS 2021, dari Formasi, Jadwal Pelaksanaan hingga Tak Perlu Upload Ijazah

Baca juga: SIMAK Formasi CPNS 2021 dari Kementerian hingga Pemda, Rekruitmen Dibuka Bulan April

#THRPNS2021#gaji13PNS2021 #Ramadhan #Lebaran #Idul Fitri