Reporter: Gigih Panggayuh
TRIBUNSTYLE.COM - Serba-serbi menjelang Ramadhan 2021, apakah merokok atau mengisap vape membatalkan puasa? Simak penjelasannya.
Ramadhan 1442 H akan segera tiba, diperkirakan jatuh pada pertengahan April 2021.
Pada momen Ramadhan, umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Puasa berarti menahan hawa nafsu termasuk makan dan minum dari subuh hingga matahari terbenam.
Lantas bagaimana dengan merokok? Apakah merokok membatalkan puasa?
Sempat beredar informasi bahwa merokok hukumnya makruh saat puasa.
Baca juga: Serba-serbi Jelang Ramadhan 2021, Apakah Puasa Sah Jika Mandi Wajib Dilakukan setelah Imsak?
Baca juga: Serba-Serbi Jelang Ramadhan 2021, Ini 7 Hal Membatalkan Puasa, dari Makan hingga Berhubungan Intim
Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa.
Terkait hal itu, Dosen IAIN Surakarta, Muh. Nashiruddin, memberikan penjelasan.
Hal itu ia sampaikan melalui video kanal YouTube Tribunnews.com, TANYA USTAZ.
Menurutnya, merokok atau mengisap vape (rokok elektrik) sama halnya makan dan minum, jadi membatalkan puasa.
Merokok secara bahasa disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum atau mengisap asap (rokok).
Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa.
Nashiruddin menyebut salah satu pendapat ulama terkait hukum merokok saat puasa.
Ulama asal kediri tersebut adalah Syekh Ihsan Jampes, yang menyusun kitab berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (Kitab Kopi dan Rokok).
Dalam kitab tersebut, sang ulama menyebutkan bahwa asap rokok termasuk membatalkan puasa.
Pada intinya, karena merokok ada unsur kesengajaan, dan artinya adalah mengisap, maka merokok masuk dalam kategori hal yang membatalkan puasa.
Bagaimana dengan Perokok Pasif?
Beda halnya jika hanya mencium bau rokok atau perokok pasif, itu tidak membatalkan puasa.
Sebab, perokok pasif hanya kena imbas, bukan secara sengaja menghisap rokok.
Melansir Tribunnews.com, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj yang ditulis oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami, dijelaskan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki sensasi tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan:
"Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)."
Apakah Menghirup Inhaler Membatalkan Puasa?
Bagaimana jika seseorang sedang flu saat berpuasa dan menghirup inhaler?
Terkait pertanyaan itu, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, memberikan penjelasan.
Hal itu ia sampaikan melalui video YouTube Tribunnews.com, TANYA USTAZ.
Menurut Wahid, menghirup inhaler saat berpuasa karena flu tidaklah membatalkan puasa.
Dikatakannya, para ulama telah membahas hal ini dan menyatakan bahwa yang dihirup dari inhaler adalah berbentuk zatnya saja.
"Sudah banyak dibahas oleh ulama, jadi kalau kita hanya menghirup benda yang bentuknya zat saja, kayak uap misalnya ya, uap air, atau asap, itu masuk ke dalam mulut ke hidung tidak ada masalah," terang Wahid Ahmadi.
Ia pun mencontohkan kasus lain, seperti ketika seseorang menghirup asap rokok.
Ketika ada orang yang merokok, saat berada di sebelahnya dan asap tersebut terhirup, hal itu juga tidak membatalkan puasa.
"Ada orang merokok misalnya, kita di sebelahnya, kemudian asap rokoknya masuk ke rongga mulut kita atau hidung tidak ada masalah.
Merokoknya enggak boleh, tapi kalau ada orang lain merokok dan kita (ikut) menghirup asapnya, enggak ada masalah," jelasnya.
#Ramadhan2021 #Sahur #Puasa #Merokok #Vape
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca juga: Kumpulan Bacaan Dzikir Harian Selama Ramadhan 2021, Amalan Untuk Mendapatkan Ketentraman Hati
Baca juga: Kumpulan Bacaan Dzikir untuk Menyambut Ramadhan 2021, Amalkan di Bulan Syaban 1442 H